Ticker

6/recent/ticker-posts

Zul Aliman, Kerahkan Team Terpadu Pol PP dan Damkar Tertibkan Galian C Illegal

JURNALIST SUMBAR| SUMBAR- Untuk menertibkan  tambang illegal di kota solok dan kabupaten solok, Tim terpadu Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumatra Barat (Sumbar) bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban 
Mengawali bulan maret  2018,” kata Zul Aliman pada (1/3) tim terpadu  telah terjun ke Kota Solok dalam upaya pengawasan dan penertiban tambang yang tidak miliki izin. Tepatnya di daerah Laiang.
Ada tiga titik lokasi penambangan batuan di sana. Yang mana satu memiliki izin dan dua lagi belum mengantongi izin," ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman saat ditemui di ruang kerjanya, 
Jenis penambangan batuan yang ada di daerah Laiang tersebut ada satu yang memiliki izin dengan nama pemilik Yuswandi. Izin itu berlaku hingga tahun 2023. Ia mengimbau kepada pemilik yang telah memiliki izin itu agar memanfaatkan izin tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan.
"Kita minta yang telah ada izin agar melakukan aktifitasnya tidak ke luar dari titik koordinat yang ditetapkan," katanya.
Ditambahkan Zul, untuk dua penambang yang belum memiliki izin yakni, lokasi kedua yang tidak jauh dari titik pertama yang memiliki izin, atas  pemilik tambang bernama Syafrizal.
"Saat ditanya Syafrizal belum mengantongi izin. Ia sudah coba mengurus. Namun, pengurusannya masih terhambat di tingkat Kota Solok. Untuk itu, kepada Syafrizal kita berikan surat teguran dan memintanya segera mengurus izin," tuturnya.
Kemudian, lokasi ketiga masih didaerah Laiang, yang mana pemilik bernama Syamsuar yang juga tidak memiliki izin. Dari hasil wawancara tim terpadu dengan yang bersangkutan didapatkan informasi bahwa pengurusan izinnya masih terhambat di tingkat Kota Solok.
"Kami juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan," ulasnya.
Disebutkannya, kedua pemilik tambang yang belum memiliki izin ini, setelah diberikan surat teguran, serta mesti menghentikan segala aktifitas penambangan dan diberikan waktu tenggang selama 15 hari untuk segera mengurus izin penambangannya. Jika tidak juga dilakukan pengurusan izin setelah diberikan waktu tersebut, maka aktifitas pertambangannya mesti dihentikan.
#Red
"Kita telah berikan waktu untuk mereka segera mengurus izin, jika tidak juga diurus izinnya. Maka kami akan meminta mereka agar menghentikan aktifitas penambangannya karena tidak memiliki izin," tukasnya.
Untuk itu, kata Zul, ia terus menghimbau pemilik maupun pengelola usaha pertambang agar memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan penambangan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi, kita imbau pengelola usaha penambangan agar memperhatikan aktifitas penambangannya tidak bertentangan dengan peraturan. Untuk itu, aktifitas penambangan mesti memiliki izin. Kita Pol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktifitas tambang yang tidak mempunyai izin, sesuai dengan tugas kita dalam penegakan Perda," pungkasnya.
#Red/KP

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS