Ticker

6/recent/ticker-posts

Team Terpadu ESDM Sumbar Turun Selesaikan Persoalan Masyarakat Air Haji Pessel

JURNALIS SUMBAR| SUMBAR- Akhirnya,  Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meninjau langsung  persoalan antara masyarakat dengan CV Permata Alam Sejahtera terkait aktivitas Galian C yang beroperasi di Kampung Tajung Medan, Nagari Airhaji Tengah, Kecamatan Linggosari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat 16 Maret 2018.
 Kabid Perizinan, DPMPTSP Sumbar, Indra Utama,  pemimpin tim  gabungan ini juga didampingi dari kaum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka melihat dan memastikan titik koordinat aktivitas tambang galian C yang menjadi titik persoalkan di tengah masyarakat.
"Kami datang ke lokasi untuk memfasilitasi jika terjadi permasalahan di bawah. Dari sini, kami mencoba mengumpulkan data apa saja yang menjadi persoalan," jelas
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi terkait aktivitas tambang galian C di daerah tersebut karena adanya pertikaian kepemilikan lahan bersama warga. Salah satu warga mengklaim bahwa titik koordinat yang sudah dikeluarkan izin dari provinsi tidak sesuai dengan kepemilikan lahan warga di wilayah tambang.
"Terkait izin tambang Galian C CV Permata Alam Sejahtera yang sudah kita keluarkan izinnya sudah sesuai administrasi. Namun, terjadi komplen setelah ada operasional, tentu kita selesaikan sebaik mungkin," jelasnya.
Ia menyebutkan, terkait prosedur pengeluaran izin galian C milik CV Pertama Alam Sejahtera, semua sudah sesuai dengan aturan. Sebab, sebelum izin dikeluarkan dari provinsi, persyaratan izin dimulai dari tingkat bawah.
"Yang namanya izin tentu bajanjang naik batanggo turun atau diproses mulai dari bawah. Kami dari provinsi, kalau seandai administrasinya sudah lengkap, tentu izin dikeluarkan," terangnya.
Lanjutnya, tekait persoalan lebih diketahui pihak bawah, seperti pemerintah nagari dan KAN.
"Dan masalah lahan kita serahkan kepada nagari atau KAN untuk menyelesaikan dari bawah. Karena yang lebih tahu persoalan ini, yang lebih mengetahui tentu nagari dan KAN," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KAN Airhaji, Japri, Dt Rajo Lelo mengatakan, selaku pimpinan kerapatan adat jauh hari sudah pernah memanggil pihak pengelola tambang. Namun, sejauh itu belum digubris terkait pertikaian dengan kaum pemilik lahan.
"Terkait persoalan ini, sudah kami laporkan ke pihak berwenang (wagub). Dan kami, berharap untuk persoalan ini sedapatnya pengoperasian tambang dihentikan dulu untuk sementara sampai ada penyelesaian bersama kaum," ulasnya.
Lanjutnya, sebagai ninik mamak pihaknya sudah lama mengantisipasi pertikaian tersebut. Namun, ternyata persoalan itu masih tetap berlanjut.
"Dalam hal ini, kami menilai Dinas ESDM Provinsi ceroboh dalam mengambil keputusan. Kalau pengelola tetap beroperasi, saya tidak menjamin jika pihak pemilik tanah ulayat akan melakukan tindakan anarkis," ulasnya.
Sementara itu, pemilik CV Permata Alam Sejahtera, Agri Mustakim menyebutkan, pihaknya selaku pengelola galian C akan tetap beroperasi sesuai izin yang telah dimilikinya. Sebab, titik wilayah dalam pengelolaan tambang sudah sesuai dengan batas-batas izin yang dikeluarkan dinas terkait.
"Itulah hasilnya, tidak ada titik koordinat yang keluar batas. Kalau seandainya masih ada yang kurang senang silakan gugat di pengadilan," terangnya.
Ia menjelaskan, terjadinya gejolak pertikaian lahan antara pihaknya dengan sebagian kaum pemilik lahan hanya terkait bisnis. Karena, tujuannya untuk mengembangkan usaha tersebut, selain usaha sendiri juga mengaktifkan mata pencarian masyarakat setempat.
"Intinya, kita tidak akan pernah mengada-ada untuk persoalan ini, semuanya sudah kita lalukan prosedur. Jika masih ada yang mengganggu, semuanya kami serahkan pada pihak penegakan.
Sumber KP

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS