Ticker

6/recent/ticker-posts

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Akan Nilai Kepatuhan Pada 9 Kabupaten Kota

JURNALIST SUMBAR| SUMBAR- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan menilai kepatuhan layanan publik, di 9 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Penilaian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
9 daerah tersebut adalah, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, Kota Bukittingi, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto.
"Dari sembilan daerah tersebut, ada 3 daerah yang lama, yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Padang Pariaman, yang sudah pernah dilakukan penilaian  kepatuhan tahun 2017, tapi secara zonasi masih kuning," ujar Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, Selasa 6 Maret 2018.
Sedangkan, untuk Kabupaten Tanah Datar dan Kota Payakumbuh tidak dinilai lagi, karena sudah meraih zona hijau, dengan kualifikasi kepatuhan tinggi. Penilaian untuk dua daerah ini akan dilanjut dengan pengkuran Indeks Persepsi Maladministrasi (Iperma).
Khusus Pasaman Barat, kata dia, penilaian ini yang ke 4. Penilaian sebelumnya masih berada di zona kuning, dengan kualifikasi pemenuhan standar layanan publik.
Sementara, 6 daerah lainnya, Pesisir Selatan, Pasaman, Sijunjung, Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Pariaman adalah wilayah baru.
Asisten Ombudsman Sumatera Barat Rendra Catur Putra, mengatakan akan menyelenggarakan workshop Pendampingan Kepatuhan untuk kabupaten dan kota di Kota Padang. Workshop juga diikuti beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Riau.
"Ada sekitar 42 kabupaten dan kota dari 4 provinsi itu akan hadir, dan secara khusus acara akan dibuka Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelita Sari," ujarnya.
Indikator penilaian adalah, standar layanan beruapa jenis layanan, syarat, tarif, lama pengurusan dan mekanisme atau prosedur dalam mendapat layanan, layanan pengaduan, dan sarana prasarana seperti front office dan ruang tunggu.
Penilaian ini diberikan berdasarkan rentang nilai untuk pemerintah daerah, yakni 0—50 zona merah, 51—80 zona kuning, dan 81—100 zona hijau.
"Kami berkeyakinan, selama ini rendahnya kepatuhan standar layanan publik adalah biang yang menyebabkan rendahnya keualitas layanan. Berbagai maladministrasi terjadi, pungli, penundaan berlarut, ketidakpastian," ujarnya.
Ia berharap, khusus Sumatera Barat kegiatan penilaian kepatuhan dapat mendorong meningkatkan kualitas layanan publik. Meminimalisir terjadinya maladministrasi atau penyimpangan layanan publik itu.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS