Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisi V DPRD Sumbar, Masalah LGBT Harus Ditangani Serius

JURNALIST SUMBAR| PADANG-Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat beserta anggota Komisinya  membahas masalah persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dinilai sudah menjadi masalah serius sehingga kita harus melakukan langkah  penanggulangannya tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau cara-cara konvensional saja.
Hal ini dibahas bersama  Komisi V DPRD sumbar dengan mitra kerja pada ruang sidang DPRD Sumbar pada  Rabu (14/2).
Rapat kerja yang  dihadiri oleh Asisten II Setprov Sumatera Barat Syafruddin, pejabat Dinas Kesehatan dan Biro Bina Mental Setprov Sumatera Barat. Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat yang hadir antara lain Wakil ketua Komisi V Marlina Suswati, Endarmy dan Amora Lubis. Turut hadir Wakil ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Sabrana.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi  menilai  perlu ada regulasi dalam rangka menanggulangi LGBT untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Masalah LGBT sudah menjadi persoalan serius. Penanggulangannya tidak bisa lagi hanya melalui sosialisasi dan cara-cara konvensional saja,” ulasnya lagi.

Untuk langkah pencegahan agar LGBT tidak semakin berkembang, dia menyarankan agar dilahirkan sebuah peraturan daerah sehingga langkah pencegahan dan pembinaan terhadap LGBT memiliki payung hukum. Langkah sosialisasi atau penyuluhan saja menurutnya tidak cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.

PPO HIV Sumatera Barat dr Haris dalam kesempatan itu menyebutkan, perilaku LGBT memiliki risiko tinggi tertular HIV AIDS. Data Survei Terpadu Perilaku Biologis (STPB) tahun 2015 menunjukkan, prevalensi HIV berdasarkan kelompok berisiko HIV tertinggi adalah pengguna narkotika suntik, sekitar 52,40 persen dari total kasus HIV.

“Sementara waria berada pada posisi kedua tertinggi berisiko yaitu pada angka 24,33 persen dan Lelaki Suka Lelaki (LSL) merupakan kelompok dengan risiko tertinggi ke empat dengan 5,33 persen setelah wanita pekerja seks langsung (WPSL) yyang menduduki peringkat ketiga dengan 10,00 persen,” ungkapnya.

Sedangkan untuk prevalensi sifilis berdasarkan kelompok berisiko, Haris menyebutkan waria berada pada posisi tertinggi dengan 26,67 persen sedangkan LSL berada pada angka 4,33 persen. Penanganan serius terhadap LGBT merupakan salah satu langkah tepat untuk mencegah dan mengendalikan HIV.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Saidal Masfiuddin, terkait payung hukum penanggulangan LGBT mengusulkan, agar merevisi Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Maksiat. Revisi Perda tersebut dengan memasukkan pasal-pasal mengenai LGBT dirasakan lebih efektif daripada membuat Perda baru.

“Lebih baik Perda Maksiat saja direvisi dengan memasukkan pasal-pasal yang berkaitan dengan LGBT, daripada membuat Perda baru,” usulnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat yang memimpin rapat kerja  meminta pihak eksekutif untuk secepatnya menyusun draft sebagai payung hukum LGBT ini. Apakah melalui revisi Perda Maksiat ataupun membuat perda baru.
#fal

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS