Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda dari Delapan

JURNALIST SUMBAR| PADANG PARIAMAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (15/2). Ranperda tersebut merupakan tiga dari delapan Ranperda yang menjadi tunggakan masa sidang ketiga tahun 2017 lalu.

Tiga Ranperda yang telah berhasil ditetapkan tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Ranperda perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu menyatakan, pada masa sidang ketiga tahun 2017 terdapat delapan Ranperda yang masih dalam proses pembahasan pembicaraan tingkat pertama. Terhadap “tunggakan” tersebut, DPRD berkomitmen untuk menuntaskan pada masa sidang pertama tahun 2018 ini.

“Secara prinsip delapan Ranperda tersebut sudah dirampungkan pembahasannya dan berdasarkan rekomendasi rapat gabungan komisi sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan,” kata Hendra.

Tiga Ranperda yang sudah ditetapkan merupakan Ranperda yang dilakukan evaluasi sementara lima Ranperda lainnya merupakan yang dilakukan fasilitasi. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, evaluasi Ranperda dilakukan setelah kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Sedangkan fasilitasi dilakukan sebelum penetapan kesepakatan bersama.

“Tiga Ranperda yang sudah dilakukan penetapan kesepakatan bersama adalah Ranperda yang dievaluasi sementara lima Ranperda yang belum ditetapkan adalah termasuk Ranperda yang difasilitasi sesuai Permendagri tersebut,” terangnya.

Lima Ranperda yang belum diambil keputusan adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau, Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Lima Ranperda yang difasilitasi ini penetapannya baru bisa dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” lanjutnya.

Penetapan tiga Ranperda tersebut didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh masing-masing panitia khusus, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi menyetujui penetapan ke tiga Ranperda tersebut. Namun, pemerintah daerah diingatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait dengan Perda PBBKB dan Perda Retribusi Jasa Usaha. 

#Red/Fe

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS