JURNALISt SUMBAR| Parit Malintang Di penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi bergensi yairu meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Anugerah Pemeringkatan Badan Publik Sumbar 2017 ini diserahkan Wakil Gubernur Sumateta Barat kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang diterima Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur pada Hari Kamis/28-12-2017 di Audiotorium Gubernuran Sumbar.
Sebagaimana ungkapan Ketua Keomisi informasi (KI) Sumbar Syamsurizal, "Penghargaan diberikan kepada badan publik tersebut berdasarkan penilaian Komisi Informasi terhadap kinerja badan publik tersebut dalam mengimplementasikan amanah UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 ini, diberikan dalam beberapa kategori badan publik antara lain : kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori Nagari/Desa, ketegori SKPD Provinsi, ketegori BUMN/BUMD, kategori PTN/PTS, kategori Parpol dan SLTA.
Wakil Gubernur Sumbar dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan selamat pada Daerah dan Badan Publik penerima penghargaan. Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang paling tranparan dalam keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya wakil Gubernur Sumbar Nasrun Abit mengungkapkan masih banyak badan publik di Sumbar yang belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Untuk itu Pemprov Sumbar telah menegaskan bahwa tidak ada satupun informasi publik yang boleh ditutup-tutupi. Segalanya harus transparan, tegas mantan Bupati Pessel ini.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur merasa bangga menerima penghargaan ini. Untuk itu dianya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut mendukung keterbukaan informasi publik di Padang Pariaman. Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah bersama semua pihak yang terlibat dalam PPID utama dan PPID pembantu.
Kedepan, Wakil Bupati mengharapkan semua Badan Publik di Padang Pariaman berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaksanakan amanah UU KIP ini, baik itu melalui media massa yang ada seperti surat kabar, televisi, radio dan media online, juga bisa dibuat dapur pelayanan informasi disetiap badan publik yang ada.Pihaknya berharap setiap tahun akan mengalami perkembangan yang lebih pesat guna mewujudkan good government and clean government.
Wakil Bupati juga mengapresiasi kinerja Dinas Kominfo, walaupun OPDnya baru berdiri namun sudah bisa menorehkan prestasi buat Padang Pariaman. Akan tetapi, mantan Ketua Baznas ini tetap menantang Dinas Kominfo untuk bisa memberikan prestasi yang lebih tinggi dengan meraih peringkat 1 pada tahun depan.
Bagi Pemda Padang Pariaman, anugerah pemeringkatan badan publik tingkat Sumatera Barat ini merupakan perolehan yang ketiga kalinya. Pada tahun 2015, tahun 2016 peringkat 2 dan tahun 2017 ini kembali mempertahankan peringkat 2.
Kepala Dinas Kominfo, Zahirman kepada media menyatakan bahwa anugerah ini merupakan salah satu hasil dari Komitmen Bupati dan Wakil Bupati serta OPD dalam mewujudkan transparansi di Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana yang diamahkan UU NO.14 tahun 2008.
Program kedepan ditahun 2018, kita akan tingkatkan kegiatan sosialisasi UU KIP kepada Badan Publik dan Masyarakat. Membenahi front office pelayanan informasi agar lebih representatif dan strategis. Disamping mendorong OPD dan Pemerintah Kecamatan dan Nagari selaku PPID pembantu untuk aktif memanfaatkan website PPID Padang Pariaman sebagai sarana penyampaian informasi. Disisi lain Dinas Kominfo juga telah mempunyai aplikasi Lumbung Data yang juga bagian dari pelayanan informasi data pada masyarakat, imbuh mantan Kabag Humas ini mengakhiri.
0 Comments