JURNALIST SUMBAR| PADANG= Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, memeriksa tersangka dugaan korupsi kasus penyalahgunaan dana prasarana air bersih di Padang Pariaman tahun 2012, kasus ini merupakan perkara yang terputus pada tahun 2011 dan sudah mempunyai hukum tetap. Tersangka langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (19/10/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Josia Koni, menyampaikan kasus tahun 2012 ini memerintahkan dikembangkan lagi agar mata rantai tidak terputus. Sehingga dari pemeriksaan dapat dilanjutkan kepenyidikan dan menemukan alat bukti, sehingga bisa ditetapkan tersangkanya dengan inisial Asm yang juga mantan Kadis PU Padang Pariaman sekaligus Pengguna Anggaran pada saat itu," katanya.
"Sebelumnya tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian dikumpulkan bukti lainnya sehingga tadi malam diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka sudah ditahan di Tahanan Lapas Kelas II B Pariaman," ungkapnya
Josia menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, jumlah tersebut termasuk di tahun 2011 dengan total dana sebesar Rp 2,5 M. Pasalnya, dana Rp 2,5 M itu didalamnya ada Rp 800 juta pada kasus 2012, ujarnya.
"Kasus ini adalah kelanjutan kasus pada tahun 2011 yang berkelanjutan pada tahun 2012"
Josia Koni mengatakan, besok tersangka kembali dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lainnya.
"Saat ini tersangka pun mendekam di ruang tahanan setelah pemeriksaan kemarin," tutupnya
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Josia Koni, menyampaikan kasus tahun 2012 ini memerintahkan dikembangkan lagi agar mata rantai tidak terputus. Sehingga dari pemeriksaan dapat dilanjutkan kepenyidikan dan menemukan alat bukti, sehingga bisa ditetapkan tersangkanya dengan inisial Asm yang juga mantan Kadis PU Padang Pariaman sekaligus Pengguna Anggaran pada saat itu," katanya.
"Sebelumnya tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian dikumpulkan bukti lainnya sehingga tadi malam diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka sudah ditahan di Tahanan Lapas Kelas II B Pariaman," ungkapnya
Josia menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 800 juta, jumlah tersebut termasuk di tahun 2011 dengan total dana sebesar Rp 2,5 M. Pasalnya, dana Rp 2,5 M itu didalamnya ada Rp 800 juta pada kasus 2012, ujarnya.
"Kasus ini adalah kelanjutan kasus pada tahun 2011 yang berkelanjutan pada tahun 2012"
Josia Koni mengatakan, besok tersangka kembali dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lainnya.
"Saat ini tersangka pun mendekam di ruang tahanan setelah pemeriksaan kemarin," tutupnya
0 Comments