PADANG-Indikasi munculnya bibit paham radikal di tengah masyarakat disiyalir berawal dari kurangnya pengawasan di tingkat RT dan RW terhadap warga penda
tang. Ini perlu diantisipasi agar isu radikalisme tidak berkembang menjadi momok.
Hal
 ini tidak pelak menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang. Khususnya di 
Kecamatan Padang Barat pengawasan bagi warga pendatang akan lebih 
ditingkatkan.
Menurut Camat Padang Barat Arfian, sebagai pusat 
kota dengan penduduk yang heterogen, tingkat kerentanan munculnya 
radikalisme lebih tinggi. Selain itu, wilayah yang berpenduduk padat ini
 lebih banyak tamu-tamu yang datang dengan aktifitas beragam.
"Untuk
 itu pemberlakuan wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu di lingkungan RT dan 
RW sangat efektif dalam pengawasan," kata Arfian saat sosialisasi 
administrasi kependudukan di aula kantor camat Padang Barat, Rabu 
(17/5/2017).
Arfian menyebut pemberlakuan wajib lapor juga akan 
disertai dengan pemeriksaan data kependudukan baik bagi tamu maupun 
penduduk setempat.
"Kita lakukan juga pemeriksaan data kependudukan warga maupun tamu yang datang di suatu wilayah RT," sebutnya.
Camat
 terbaik Sumbar itu menambahkan, bila dicurigai ada pendatang atau tamu 
yang melaksanakan aktifitas cenderung pada penyebaran paham radikal, 
maka pihak RT harus melaporkan ke Babinsa dan Babin Kantibmas. 
Sekanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan 
tindakan.
"Bila dicurigai ada aktifitas penyebaran faham radikal, RT harus melaporkan ke pihak berwenang untuk diselidiki," ulas Arfian.
Pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kodim 0312 Padang dan LKAAM Sumbar.  
 
0 Comments