Oleh: Khalisah Najla.K (Mahasiswa Universitas Andalas)
Pembangunan politik acapkali dianggap hanya sebagai perkembangan institusi dan proses politik di dalam sebuah negara. Padahal, pembangunan politik melibatkan hal-hal yang lebih luas, seperti bagaimana sistem politik bisa lebih baik dalam menerima aspirasi masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam urusan politik, memperkuat lembaga-lembaga pemerintahan, serta mendorong hubungan yang lebih baik antara warga dan pemerintah. Dalam konteks Indonesia, salah satu masalah yang masih menghalangi proses itu adalah politik uang. Politik uang bukan hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga menunjukkan bahwa proses politik di Indonesia masih memerlukan perbaikan dalam mewujudkan budaya politik yang baik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan bahwa politik uang bisa berupa pemberian uang, barang, atau janji tertentu yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan pemilih. Praktik itu tidak hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga bisa merusak kualitas demokrasi karena keputusan politik masyarakat tidak lagi didasarkan sepenuhnya pada pertimbangan yang bebas dan rasional. Masalahnya, politik uang masih sering dianggap sebagai hal yang lumrah. Beberapa orang merasa bahwa memberikan uang sebelum pemilu adalah cara untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan para calon menganggapnya sebagai bagian dari pengeluaran untuk memperoleh dukungan. Jika kondisi seperti ini terus dianggap biasa, maka politik tidak lagi dilihat sebagai cara untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan sebagai hubungan antara uang dan suara yang saling memengaruhi.
Menurut saya, di sini lah politik uang mulai menghambat proses pembangunan politik. Pembangunan politik seharusnya bukan hanya tentang adanya pemilu atau lembaga-lembaga politik, melainkan juga tentang meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dan munculnya institusi politik yang bisa menjalankan perannya dengan baik. Jika pengaruh uang bisa memengaruhi keputusan masyarakat, maka partisipasi dalam politik tetap terjadi, tetapi bagaimana kualitasnya jadi isu yang perlu diperhatikan. Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya, tetapi keputusan tersebut mungkin tidak didasarkan pada penilaian terhadap kualitas calon. Akibatnya, prosedur demokrasi tetap berjalan, tetapi kemajuan politik secara nyata justru melambat.
Dampaknya juga tidak berhenti setelah pemilu selesai. Kandidat yang menghabiskan uang banyak agar mendapatkan suara mungkin cenderung mencoba mengembalikan uang politiknya setelah mendapatkan jabatan. Kondisi ini bisa membuat timbulnya tindakan korupsi dan kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Bawaslu juga menekankan bahwa politik uang bisa menciptakan hubungan berbasis transaksi antara calon, partai politik, dan pemilih, serta berpotensi merusak kualitas pemerintahan setelah pemilu berlangsung. Jadi, politik uang tidak hanya tentang siapa yang menerima uang dan siapa yang memberikannya, tetapi juga bisa menciptakan siklus politik yang terus berulang.Kandidat menghabiskan banyak uang untuk mendapatkan kekuasaan, kemudian kekuasaan tersebut digunakan untuk membalas budi politik dan biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Yang lebih mengerikan adalah ketika masyarakat mulai terbiasa dengan pola itu. Penelitian yang tertera dalam Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa politik uang menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan demokrasi Pancasila karena dapat menyebabkan masyarakat kehilangan peran pentingnya dalam menentukan kebijakan politik. Jika suara rakyat terus dianggap sebagai sesuatu yang bisa dibeli, masyarakat akan semakin sulit menganggap pemilu sebagai peluang untuk memilih pemimpin yang benar-benar bisa melindungi dan mewujudkan kepentingan mereka. Pada masa ini, politik uang tidak hanya menjadi pelanggaran dalam satu pemilu saja, tetapi juga bisa memengaruhi cara masyarakat berpolitik dalam waktu yang lama.
Oleh karena itu, pembangunan politik di Indonesia tidak cukup hanya dilakukan dengan memperbaiki aturan pemilu atau meningkatkan pengawasan pada hari pemungutan suara. Perubahan juga harus dilakukan pada budaya politik. Masyarakat harus didorong agar memahami bahwa suara adalah bentuk kekuasaan politik yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan uang yang diperoleh sekali saja dalam pemilu. Di sisi lain, partai politik juga wajib meningkatkan proses perekrutan dan pengembangan kader agar kompetisi dalam pemilihan tidak hanya bergantung pada kemampuan finansial calon. Pengawasan dan penindasan politik uang masih penting, tetapi untuk mencegahnya secara jangka panjang, dibutuhkan pendidikan politik yang bisa membuat masyarakat lebih paham tentang hak-haknya dan peran sebagai warga negara.
Pada akhirnya, pembangunan politik tidak bisa dianggap berhasil hanya karena pemilu dilaksanakan secara teratur. Demokrasi yang baik membutuhkan masyarakat yang bisa menggunakan hak politiknya dengan bebas dan berpikir secara jelas, serta lembaga politik yang benar-benar melayani kepentingan rakyat. Politik uang justru membuat demokrasi berubah ke arah yang salah karena mengubah suara rakyat menjadi bentuk transaksi. Oleh karena itu, melawan politik uang tidak hanya bertujuan untuk memastikan pemilu tetap jujur dan adil, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas politik Indonesia secara berkelanjutan. Jika suara rakyat masih bisa dibeli, maka proses pembangunan politik di Indonesia akan terus berlangsung dengan dasar yang tidak kokoh.
Referensi
Badan Pengawas Pemilihan Umum. (n.d.). Serial buku pengawasan partisipatif: Apa itu politik uang?
Febriadinata, F., Laili, W. N., & Afandi, M. (2025). Fenomena politik uang pada pemilu Indonesia: Tantangan dalam mewujudkan demokrasi Pancasila. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 7(1), 44-63.


"
/>



No comments:
Post a Comment