Menembus Kabut Bukit Tigapuluh: Mengurai Kekerasan Nir-Bentuk dalam Konflik Agraria TNBT - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Friday, October 2, 2026

Menembus Kabut Bukit Tigapuluh: Mengurai Kekerasan Nir-Bentuk dalam Konflik Agraria TNBT

  


Oleh: Putri Aulia Mufarokhah


Konflik agraria dan perebutan ruang di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Jambi, sering kali baru menjadi sorotan publik saat terjadi bentrokan fisik, penutupan jalan, atau letupan aksi massa di lapangan. Publik dan media cenderung menyederhanakan konflik sebatas ketegangan langsung antara masyarakat lokal, pengelola kawasan, dan pihak perusahaan perkebunan. Padahal, dalam kacamata sosiologi politik dan antropologi ekologi, bentrokan fisik tersebut hanyalah puncak gunung es dari sedimentasi persoalan yang jauh lebih berakar dan berlarut-larut. 

Untuk mengurai dinamika di TNBT secara holistik, kerangka Teori Konflik dan Segitiga Kekerasan (Violence Triangle) yang dirumuskan oleh Johan Galtung memberikan pijakan analisis yang sangat presisi. Galtung menegaskan bahwa konflik dan kekerasan tidak sebatas tindakan kekerasan fisik secara langsung (direct violence). Di balik kekerasan yang kasat mata, terdapat dua bentuk kekerasan laten yang bekerja secara tenang namun destruktif, yaitu kekerasan struktural (structural violence) dan kekerasan kultural (cultural violence). 

Kekerasan struktural di sekitar kawasan TNBT hadir ketika alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan monokultur skala besar serta penetapan batas-batas kawasan konservasi secara top-down menggeser batas ruang hidup masyarakat. Pemerintah Provinsi Jambi bahkan secara resmi menempatkan konflik lahan dan alih fungsi hutan ini sebagai salah satu isu lingkungan paling strategis. Fenomena ini menjadi bentuk nyata dari kekerasan struktural karena terjadi saat sistem hukum, kebijakan publik, dan tata kelola agraria secara sistematis membatasi satu kelompok untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, sementara kelompok lain diberi keleluasaan akses modal dan legalitas. Pihak korporasi yang mengantongi izin resmi memiliki kepastian hukum dan kekuatan ekonomi untuk menguasai ruang. Sebaliknya, masyarakat lokal dan komunitas adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun justru terdesak ke pinggiran, terbatasi akses mata pencahariaannya, dan mendadak berstatus "ilegal" saat mengelola hasil hutan yang menjadi tumpuan hidupnya. Ketimpangan relasi kuasa ini diproduksi langsung oleh struktur kebijakan negara. 

Kekerasan struktural tersebut tidak akan sanggup bertahan lama tanpa didukung oleh kekerasan kultural. Kekerasan jenis ini bekerja melalui cara pandang, stigma, narasi, atau dogma nilai yang melegitimasi agar kekerasan struktural dianggap wajar atau bahkan demi kebaikan bersama. Bagi komunitas adat seperti Suku Anak Dalam (Orang Rimba), hutan bukan sekadar komoditas yang diukur dengan angka nominal mata uang, melainkan rumah, identitas, dan ruang spiritualitas hidup. Namun, narasi pembangunan modern sering kali menyematkan stigma bahwa cara hidup masyarakat adat adalah bentuk ketertinggalan, tidak efisien, atau bahkan pemicu kerusakan lingkungan. Pendekatan konservasi yang kaku sering mengabaikan pengetahuan etnoekologi dan kearifan lokal masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam. Labelisasi bahwa masyarakat tidak paham cara mengelola hutan secara modern dijadikan pembenaran kultural untuk menyingkirkan suara mereka dari ruang formulasi kebijakan. 

Ketika kekerasan struktural berupa ketimpangan regulasi dan kekerasan kultural berupa stigma serta marjinalisasi identitas terus membelenggu tanpa ada ruang kompromi, maka manifestasi kekerasan langsung (direct violence) dapat tereskalasi sewaktu-waktu. Intimidasi di lapangan, konfrontasi fisik, hingga kerugian sosial-ekonomi masyarakat merupakan letupan dari saluran aspirasi yang tersumbat. Dampak dari pertentangan ini juga merembet pada ranah ekologis. Terfragmentasinya koridor alam di TNBT akibat alih fungsi lahan memicu meningkatnya frekuensi konflik antara manusia dan satwa liar. Hal ini membuktikan secara gamblang bahwa ketika relasi sosial manusia dengan strukturnya retak, harmoni ekosistem di sekitarnya pun ikut hancur. 

Mengacu pada pemikiran Galtung, penyelesaian konflik di Bukit Tigapuluh tidak cukup hanya dengan mencapai negative peace, yakni sekadar menghentikan bentrokan fisik di lapangan atau memadamkan aksi protes warga. TNBT membutuhkan pembentukan positive peace atau perdamaian positif, di mana akar kekerasan struktural dan kultural turut dibongkar dan ditata ulang. Sebagai pemegang otoritas tunggal yang menetapkan regulasi dan izin, pemerintah memegang peranan paling menentukan. 

Penyelesaian yang adil berawal dari institusionalisasi dialog inklusif, di mana pemerintah wajib memfasilitasi forum mediasi yang sejajar dan transparan antara masyarakat adat atau lokal, pengelola TNBT, dan korporasi tanpa ada intimidasi relasi kuasa. Langkah ini harus diiringi dengan kepastian hak atas lahan dan reformasi tata kelola yang memperjelas penataan batas kawasan, mengakui hak-hak ulayat atau adat atas ruang hidup, serta mengakselerasi skema

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat. Terakhir, redefinisi pendekatan konservasi perlu dilakukan dengan memadukan prinsip konservasi negara dan kearifan lokal masyarakat adat, sehingga partisipasi warga lokal menjadi pilar utama perlindungan hutan, bukan diposisikan sebagai ancaman. Tanpa adanya keberanian politik untuk membenahi ketimpangan struktur dan menghargai nilai-nilai lokal, penyelesaian di Bukit Tigapuluh hanya akan menjadi jeda sementara sebelum konflik yang lebih besar kembali meletus.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS