OLEH : Muhammad Haikal AlGivari mahasiswa Unand
Jalan Permindo di Padang itu bukan cuma “ruas jalan biasa”, tapi juga pusat aktivitas ekonomi warga. Di sana banyak PKL yang menggantungkan penghasilan dari dagangan mereka. Nah, masalahnya muncul ketika pemerintah melakukan penataan sekaligus penertiban PKL karena dianggap tidak sesuai dengan aturan pemakaian ruang publik. Akhirnya, konflik ini bukan lagi soal tata ruang semata, tapi jadi arena benturan kepentingan sosial, ekonomi, bahkan politik.
Konflik tersebut semakin terbuka pada 2 Februari 2025, saat Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL di kawasan Permindo dan berujung kericuhan. Penertiban ini dilakukan karena ada perubahan aturan tentang lokasi dan jam berjualan. Menurut keterangan Satpol PP yang diberitakan RRI, sebelumnya PKL di Permindo punya ketentuan waktu berdasarkan aturan lama, tapi kemudian aturan itu dicabut. Akibatnya, pemerintah menertibkan pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut (Putri, 2025). ANTARA Sumbar juga menyebutkan kalau penertiban malam itu ditolak pedagang dan terjadi bentrokan antara pedagang dan petugas (ANTARA Sumbar, 2025a).
Dari kejadian itu, kelihatan jelas kalau konflik Permindo tidak bisa dipahami cuma sebagai “pelanggaran aturan”. Di balik penertiban ada persoalan perubahan kebijakan, akses ke ruang usaha, kepentingan ekonomi, hubungan pemerintah–pedagang, sampai cara kebijakan itu disampaikan ke pihak yang terdampak.
Penelitian Maisanda dan Wialdi (2026) makin memperjelas hubungan konflik Permindo dengan perubahan regulasi. Mereka menyebut konflik ini terkait pencabutan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 dan diberlakukannya Keputusan Wali Kota Padang Nomor 644 Tahun 2024 yang mengatur lokasi dan jadwal PKL. Temuan mereka juga menyoroti beberapa hal: komunikasi dan dialog yang kurang efektif, ketimpangan kekuasaan, ruang partisipasi PKL yang terbatas, masalah relokasi, serta perbedaan cara memaknai “ketertiban” bagi pemerintah dan “mata pencaharian” bagi pedagang.
Siapa yang “punya kuasa” atas ruang publik?
Kalau pakai perspektif Ralf Dahrendorf, konflik sosial itu bukan cuma karena kepentingan ekonomi yang beda, tapi juga karena adanya perbedaan posisi otoritas dalam struktur sosial (Dahrendorf, 1959). Dalam kasus Permindo, pemerintah punya kewenangan formal buat mengatur dan menegakkan aturan penggunaan ruang publik (yang dijalankan Satpol PP). Sementara PKL itu pihak yang terdampak langsung.
Karena posisi pemerintah dan PKL tidak setara, relasinya jadi tidak seimbang. Pemerintah yang menentukan, PKL yang menerima konsekuensi. Jadi konfliknya bisa dibaca sebagai benturan antara pihak yang punya otoritas dengan pihak yang terkena dampak pelaksanaan otoritas tersebut. Penertiban yang terjadi setelah aturan berubah menjadi “pemicu” yang bikin konflik makin kelihatan.
Maisanda dan Wialdi (2026) juga menunjukkan kalau ada ketimpangan kuasa dan partisipasi PKL yang minim dalam proses pengambilan keputusan. Jadi, problemnya bukan cuma saat penertiban berlangsung, tapi juga dari proses kebijakan itu dibuat: siapa yang bisa ikut menentukan, dan siapa yang cuma menjalani dampaknya.
Di balik lapak, ada kepentingan ekonomi
Selain soal kekuasaan, konflik Permindo juga bisa dipahami dengan perspektif Karl Marx bahwa konflik bisa muncul karena perebutan sumber daya yang terbatas. Buat PKL, ruang berjualan itu sumber penghasilan, bukan sekadar tempat taruh barang. Kalau akses ke ruang itu dibatasi atau hilang, dampaknya langsung terasa ke kehidupan ekonomi pedagang.
Di sisi lain, pemerintah punya kepentingan buat menjaga ruang publik supaya sesuai peruntukannya: jalan tetap berfungsi, trotoar tidak “ketutup”, dan lingkungan kota tetap tertata. Jadi, sebenarnya ada dua kepentingan yang sama-sama punya alasan rasional: pemerintah bicara ketertiban dan fungsi ruang, pedagang bicara kelangsungan usaha dan mata pencaharian.
Persoalannya muncul ketika dua kepentingan ini tidak berhasil dipertemukan. Bahkan “makna” ruang yang sama bisa beda bagi tiap kelompok: pemerintah melihat ketertiban sebagai keteraturan ruang publik, sedangkan PKL melihat lokasi berjualan sebagai soal bertahan hidup.
Konflik sebagai sinyal, bukan cuma keributan
Kalau memakai Lewis A. Coser, konflik tidak selalu bernilai negatif. Konflik juga bisa jadi cara kelompok menyuarakan tuntutan dan memperjelas kepentingan (Coser, 1956). Dalam kasus Permindo, penolakan pedagang terhadap penertiban bisa dibaca sebagai bentuk artikulasi kepentingan: pedagang bukan cuma menolak aparat, tapi berusaha mempertahankan akses ke tempat usaha yang jadi sumber pendapatan mereka.
Tapi masalahnya, tuntutan itu tidak ketemu dalam mekanisme komunikasi yang efektif. Karena itu, konflik seharusnya dilihat sebagai informasi bahwa ada kebutuhan yang belum terselesaikan, bukan semata-mata diselesaikan lewat penertiban.
Bahkan setelah Februari 2025, persoalan ini berlanjut. Pada Mei 2025, Satpol PP kembali menyampaikan sosialisasi dan rencana relokasi PKL ke Pasar Raya Fase VII. Pemerintah menyebut penataan dilakukan demi kawasan yang lebih tertib dan nyaman, tapi penerimaan pedagang terhadap lokasi baru tetap jadi tantangan (Putri, 2025b). Ini menunjukkan konflik tidak selesai hanya dengan menghentikan aktivitas PKL di satu tempat masih ada pertanyaan besar: relokasi itu beneran bisa memenuhi kebutuhan ekonomi pedagang atau tidak.
Konflik struktural: kebijakan dampaknya tidak sama
Kalau masuk ke perspektif Johan Galtung, konflik bisa dilihat dari dua bentuk: kekerasan langsung dan kekerasan struktural (Galtung, 1969). Dalam konteks perkotaan, kebijakan dan distribusi kekuasaan bisa membuat dampak yang berbeda ke kelompok masyarakat.
Di Permindo, pemerintah punya perangkat hukum dan aparat untuk menjalankan kebijakan, sementara pedagang tidak punya kewenangan yang sama dalam menentukan aturan. Akibatnya, kebijakan yang bagi pemerintah dianggap “penataan” dan “pemulihan fungsi ruang”, bisa dibaca pedagang sebagai ancaman terhadap pendapatan.
Tapi penting juga dicatat: tidak semua penertiban otomatis berarti kekerasan struktural. Untuk menyimpulkan itu secara kuat, tetap perlu data soal dampak kebijakan terhadap pendapatan, kondisi ekonomi pedagang, akses ke lokasi usaha, dan kondisi sosial-ekonomi setelah penertiban. Jadi, perspektif Galtung lebih tepat dipakai untuk mengajukan pertanyaan: apakah kebijakan itu membagi beban dan manfaat secara adil?
Mencari jalan keluar: jangan berhenti di “menertibkan”
Kalau konflik Permindo hanya dipahami sebagai soal pelanggaran aturan, solusi yang muncul ya penertiban. Tapi kalau dipahami sebagai persoalan kebutuhan, kekuasaan, kepentingan, dan hubungan antarkelompok, maka penyelesaiannya harus lebih dialogis.
Melalui Human Needs Theory (John Burton), konflik muncul ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi (Burton, 1990). Dalam kasus Permindo, pemerintah butuh jalan dan ruang publik tetap tertib dan berfungsi. PKL juga punya kebutuhan: penghasilan yang stabil, kepastian lokasi usaha, dan perlakuan yang bisa diterima saat proses penertiban.
Kedua kebutuhan ini sebenarnya bisa dipertemukan. Pemerintah bisa membuka ruang dialog yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan perwakilan PKL. Dialognya jangan cuma sosialisasi larangan, tapi diskusi soal alternatif yang realistis. Soal relokasi juga krusial: relokasi bukan cuma urusan administrasi, tapi harus mempertimbangkan akses konsumen, biaya, keamanan, kenyamanan, dan peluang pedagang untuk tetap dapat pendapatan.
Penelitian tentang PKL di Pasar Raya (Syamsir et al., 2025) juga menunjukkan bahwa penolakan terhadap lokasi relokasi yang dianggap kurang strategis bisa memperpanjang konflik. Mereka menyarankan dialog berkelanjutan dan penyediaan lokasi relokasi yang lebih layak sebagai bagian dari strategi penyelesaian konflik.
Pelajaran dari Permindo: kebijakan publik itu berdimensi sosial-politik
Kasus Permindo mengingatkan kalau kebijakan publik tidak cuma soal benar-salah secara administrasi. Kebijakan tetap akan diuji dari sisi sosial-politiknya: penerimaan masyarakat dipengaruhi komunikasi, partisipasi, kepercayaan, dan dampak nyata ke kehidupan sehari-hari.
PKL tidak semestinya diposisikan cuma sebagai objek penertiban. Mereka punya kepentingan dan kebutuhan yang harus masuk dalam proses kebijakan. Begitu juga sebaliknya: pedagang juga perlu memahami bahwa ruang publik itu punya fungsi yang lebih luas dari sekadar kepentingan ekonomi individu.
Jadi bukan soal menentukan siapa yang paling benar atau paling salah. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan bisa dijalankan sekaligus diterima oleh pihak yang terdampak.
Dari penertiban menuju konsensus
Pada akhirnya, konflik Permindo menunjukkan bahwa ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat bisa jadi tujuan yang tidak harus saling bertentangan. Pemerintah memang punya kewenangan menata ruang publik. PKL juga sah punya kepentingan mempertahankan mata pencaharian.
Kuncinya ada pada cara mempertemukan dua kepentingan ini lewat kebijakan yang lebih komunikatif dan partisipatif. Misalnya: forum dialog rutin, sosialisasi sebelum penertiban, penentuan lokasi alternatif yang benar-benar layak, aturan jam berdagang yang realistis, penertiban bertahap, serta mekanisme pengaduan dan evaluasi.
Kalau konflik tidak dikelola, konflik bisa berulang dalam bentuk penolakan dan ketegangan. Tapi kalau dikelola dengan komunikasi, konflik bisa jadi peluang memperbaiki kebijakan. Intinya, masalah Permindo bukan cuma soal mengosongkan badan jalan dari PKL, tapi bagaimana kota mengelola ruang publik sambil tetap memikirkan warga yang hidupnya bergantung pada ruang itu.
Ketertiban memang penting. Tapi ketertiban tanpa dialog berisiko melahirkan konflik baru. Maka, saat pemerintah bicara tentang ketertiban, jangan sampai suara masyarakat yang terdampak dalam hal ini PKL justru tidak didengar.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA Sumbar. (2025a, February 3). Penertiban pedagang kaki lima di Permindo Padang ricuh. https://sumbar.antaranews.com/berita/656326/penertiban-pedagang-kaki-lima-di-permindo-padang-ricuh
Burton, J. (Ed.). (1990). Conflict: Human needs theory. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-1-349-21000-8
Coser, L. A. (1956). The functions of social conflict. Free Press.
Dahrendorf, R. (1959). Class and class conflict in industrial society. Stanford University Press.
Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301
Maisanda, P., & Wialdi, P. F. (2026). Analisis konflik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Permindo Kota Padang. Al-DYAS, 5(1), 322–346. https://doi.org/10.58578/aldyas.v5i1.8930
Putri, W. D. (2025a, February 3). Menolak penertiban, bentrok PKL dan Satpol PP Padang. RRI. https://rri.co.id/padang/hukum/hukum/1299375/menolak-penertiban-bentrok-pkl-dan-satpol-pp-padang
Putri, W. D. (2025b, May 26). Penataan PKL Permindo Padang dilakukan secara humanis. RRI. https://rri.co.id/padang/regional/1541888/penataan-pkl-permindo-padang-dilakukan-secara-humanis
Syamsir, S., Amanda Asri, R., Tri Ananda, Y., & Ramadhany Rieva, W. (2025). Manajemen konflik antara Pedagang Kaki Lima dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pasar Raya Kota Padang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 21129–21138. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.33909

"
/>



No comments:
Post a Comment