Di Balik Kabut Asap: Persoalan Kekuasaan dan Tata Kelola Lingkungan di Indonesia - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Friday, October 9, 2026

Di Balik Kabut Asap: Persoalan Kekuasaan dan Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

  

Oleh: [Alvin Maulana, Mahasiswa Ilmu Politik ]

Di Palangka Raya, Banjarmasin, Balikpapan, dan Pontianak, warga kini punya kebiasaan baru yang tidak pernah mereka pilih: mengecek indeks kualitas udara sebelum memutuskan apakah anak boleh berangkat sekolah. Ini bukan lagi kejadian sesaat. Pada 9 Oktober 2026, kabut asap di Palangka Raya dilaporkan berada pada level berbahaya bagi kesehatan, dan warga di Sumatra dan Kalimantan sudah sekitar tiga bulan menghadapi udara buruk sehingga sebagian anak sekolah harus belajar jarak jauh. Ketika sebuah bencana berlangsung berbulan-bulan dan terus berulang, pertanyaannya bukan lagi seberapa berat alam menghantam kita, melainkan seberapa serius negara bekerja.

Di Kalimantan Timur, luas area terbakar tercatat 7.690,99 hektare pada 1 Oktober dan bertambah menjadi 8.275,75 hektare hanya lima hari kemudian. Di Kalimantan Selatan, pemantauan BPBD sejak Januari hingga 1 September mencatat lahan terdampak mencapai 12.339,74 hektare dengan 2.332 kejadian. Artinya, api masih meluas di saat pemerintah sudah berbulan-bulan berada dalam status siaga dan tanggap darurat. 

Luas wilayah yang terdampak tidak hanya merepresentasikan kerusakan lingkungan secara kuantitatif, tetapi juga mencerminkan dampak nyata terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat. Kesehatan. Ribuan warga di Sumatera dan Kalimantan dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).Kementerian Kesehatan mencatat 347 orang terluka dan 4 orang meninggal sebagai akibat langsung karhutla 2026, dengan kasus luka berat terbanyak di Kalimantan Tengah. Di luar angka resmi itu, muncul dugaan kematian warga akibat asap di Sumatra dan Kalimantan, meski belum ada laporan resmi jumlah korban jiwa karena asap. Ketiadaan data resmi bukan berarti tidak ada korban. Dampak asap pada paru-paru anak, lansia, dan penderita penyakit kronis sering baru terlihat setelah berminggu-minggu. 

Air bersih. Di Kaltim, curah hujan Oktober diperkirakan masih di bawah normal, dan warga menghadapi ancaman krisis air di tengah api yang belum padam. Seorang warga Teritip mengaku sudah dua kali membeli tandon air dalam sepekan untuk keluarganya. Bagi keluarga berpenghasilan pas-pasan, setiap pengeluaran semacam itu adalah beban nyata. 

Ekonomi dan pendidikan. Di Kalimantan Selatan, asap menurunkan kunjungan pelanggan usaha kecil di Banjarmasin dan menghentikan perkuliahan di sebuah kampus, sementara kebakaran di Barito Kuala menghanguskan dua rumah warga pada 7 Oktober. Pedagang kecil dan pekerja harian adalah pihak yang paling dulu kehilangan penghasilan dan paling jarang mendapat kompensasi. 

Mengapa penanganan dinilai belum maksimal

Adil bila kita mengakui bahwa pemerintah tidak diam. Kaltim menurunkan lebih dari 11.000 personel gabungan untuk pemadaman darat, dan BNPB mengerahkan 52 pesawat untuk memadamkan api di enam provinsi. Para petugas di lapangan layak dihormati. Namun kerja keras pemadaman tidak otomatis berarti kebijakan yang berhasil. Ada beberapa alasan mengapa publik merasa berhak kecewa. 

Pertama, ini bukan kejutan. Pada Juni, BMKG sudah mengidentifikasi enam provinsi rawan, termasuk Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan. Peringatan dini sudah ada. Yang tampak belum memadai adalah tindak lanjut di tingkat tapak, seperti pembasahan gambut, pengamanan area rawan, dan kesiapan perlindungan kesehatan sebelum asap datang. Penanganan yang baru bergerak ketika langit sudah gelap adalah penanganan yang terlambat.

Kedua, akar masalahnya struktural, dan itu yang jarang disentuh. Dalam laporan Kompas, seorang narasumber menegaskan bahwa akar masalah karhutla bersifat struktural. Selama pembukaan lahan, pengeringan gambut, dan tata kelola konsesi tidak dibenahi, pemadaman hanya menunda masalah hingga kemarau berikutnya. 

Ketiga, penegakan hukum belum meyakinkan publik. Hingga 17 September, polisi menetapkan 162 orang dan 95 korporasi sebagai tersangka karhutla, akumulasi nasional terutama di Kalimantan dan Sumatera. Angka ini patut dicatat, tetapi tersangka belum sama dengan hukuman. Publik berhak melihat proses yang transparan hingga ke pengadilan, termasuk sanksi administratif terhadap pemegang izin yang arealnya terbakar berulang. Tanpa itu, efek jera hanya jargon. 

Keempat, akuntabilitas diuji, dan hasilnya mengecewakan. Sejak Agustus hingga awal Oktober, unjuk rasa menuntut keseriusan penanganan karhutla muncul di Jambi, Palembang, Pekanbaru, Palangka Raya, Pontianak, Banjarmasin, hingga Samarinda. Warga Jambi bahkan menempuh jalur gugatan warga negara (citizen lawsuit), dan sidang lanjutan ditunda hingga 21 Oktober karena sejumlah tergugat dari pemerintah pusat tidak hadir. Ketika warga yang paru-parunya menjadi taruhan sudah harus mengajukan gugatan, sementara pihak yang digugat tidak hadir di sidang perdana, wajar bila kepercayaan publik tergerus. 

Yang semestinya dilakukan

Mahasiswa di Palangka Raya mendesak agar karhutla dan kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional. Terlepas dari soal status, tuntutan itu menyuarakan hal yang lebih mendasar, yaitu warga ingin diperlakukan sebagai korban yang dilindungi, bukan sekadar penonton yang disuruh memakai masker.

Setidaknya ada tiga hal yang bisa dimulai sekarang. Pemerintah perlu membuka data korban kesehatan secara transparan dan rutin agar dampak asap tidak berhenti sebagai dugaan. Perlindungan warga rentan harus nyata, mulai dari ruang bebas asap, masker yang layak, layanan kesehatan, dan pasokan air bersih. Dan setelah api padam, harus ada audit terbuka atas lahan yang terbakar: siapa pemiliknya, apa izinnya, dan apa sanksinya.

Gubernur Kaltim mengatakan karhutla, kekeringan, kualitas air, dan kesehatan warga harus ditangani secara terintegrasi, bukan sektoral. Itu benar, dan semestinya berlaku bukan hanya di Kaltim, tetapi juga dalam koordinasi pusat dan daerah di seluruh Kalimantan. Pernyataan yang baik perlu dibuktikan dengan langkah yang terlihat sebelum kemarau berikutnya tiba.

Udara bersih adalah hak, bukan kemewahan. Selama negara belum mampu menjamin hak itu, setiap musim kemarau akan terus menjadi ujian yang kita gagal lewati.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS