Nama : Nazhifa Ewanda : Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
Dua ratus ribu rupiah mungkin terlihat seperti jumlah yang lumayan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ketika uang tersebut diberikan menjelang pemilu dengan harapan seseorang memilih calon tertentu, persoalannya tidak lagi berhenti pada nominal. Ada sesuatu yang jauh lebih mahal yang sedang dipertukarkan: suara rakyat.
Demokrasi Indonesia memang telah mengalami perubahan besar sejak Reformasi 1998. Pemilu dilaksanakan secara berkala dan masyarakat memiliki ruang untuk memilih pemimpin serta wakilnya secara langsung. Tetapi demokrasi tidak cukup hanya dilihat dari apakah masyarakat datang ke tempat pemungutan suara. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pilihan tersebut benar-benar lahir dari pertimbangan politik yang bebas, atau justru dipengaruhi oleh transaksi material.
Di sinilah politik uang menjadi persoalan pembangunan politik. Praktik yang sering disebut sebagai “serangan fajar” bukan sekadar kebiasaan menjelang pencoblosan. Ia menunjukkan bahwa proses politik masih dapat dipengaruhi oleh hubungan pertukaran antara kandidat dan pemilih. Bahkan, bentuknya tidak selalu berupa amplop berisi uang. Bawaslu mencatat bahwa politik uang dapat berkembang melalui uang digital, barang kebutuhan sehari-hari, kegiatan sosial, hingga penggunaan program pemerintah yang diarahkan untuk kepentingan elektoral. Dalam pemetaan kerawanan Pemilihan 2024, politik uang dilaporkan terjadi di 256 kabupaten/kota atau sekitar 64,7 persen dari wilayah kabupaten/kota yang menjadi objek pemetaan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa politik uang tidak tepat jika hanya dianggap sebagai ulah segelintir kandidat atau pemilih. Persoalannya telah masuk ke dalam cara kompetisi politik berlangsung. Ketika kandidat merasa perlu mengeluarkan uang agar mendapatkan dukungan, sementara pemilih merasa wajar menerima uang karena menganggap semua kandidat juga melakukan hal yang sama, terbentuklah sebuah lingkaran yang sulit diputus. Pemilih mendapatkan keuntungan sesaat, kandidat mendapatkan dukungan, tetapi hubungan antara keduanya tidak berhenti di sana. Setelah pemilu selesai, muncul pertanyaan: kepada siapa seorang pejabat sebenarnya merasa bertanggung jawab?
Hubungan politik kemudian berisiko bergeser dari hubungan antara wakil dan masyarakat menjadi hubungan yang lebih transaksional. Suara yang seharusnya menjadi bentuk partisipasi politik dapat diperlakukan seperti barang yang memiliki harga. Masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai warga negara yang memiliki hak politik, tetapi juga sebagai sasaran dalam sebuah transaksi elektoral.
Masalahnya semakin rumit ketika politik uang bertemu dengan tingginya biaya kontestasi. Kandidat yang mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan pemilu tentu menghadapi kebutuhan untuk memperoleh sumber daya politik dan finansial. Dalam kondisi tertentu, biaya politik yang tinggi dapat menciptakan insentif bagi munculnya praktik-praktik transaksional setelah kandidat memperoleh jabatan. Bawaslu sendiri mencatat bahwa politik uang menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024. Dalam evaluasinya, Bawaslu mencatat 59 peristiwa dugaan pembagian uang dan 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang berdasarkan pengawasan serta laporan masyarakat.
Namun, menyalahkan masyarakat sebagai penyebab utama politik uang juga terlalu sederhana. Tidak semua pemilih menerima uang karena tidak memahami demokrasi. Ada masyarakat yang menerima karena kebutuhan ekonomi, ada yang menganggap uang tersebut sekadar “bonus” tanpa merasa harus memilih kandidat pemberi, dan ada pula yang menerima karena menganggap politik uang sudah menjadi bagian dari setiap pemilu. Justru di sinilah persoalan pembangunan politik terlihat: demokrasi membutuhkan institusi dan budaya politik yang mampu membuat warga memandang hak pilih sebagai sesuatu yang bernilai, bukan sesuatu yang dapat ditukar dengan keuntungan sesaat.
Partai politik juga memiliki posisi penting dalam persoalan ini. Partai bukan hanya kendaraan untuk memenangkan pemilu. Secara ideal, partai menjalankan fungsi rekrutmen politik, pendidikan politik, serta menyalurkan dan mengagregasikan kepentingan masyarakat. Ketika persaingan politik terlalu bergantung pada kemampuan finansial, proses rekrutmen dan kompetisi dapat menghadapi persoalan. Kandidat dengan gagasan dan kapasitas yang baik belum tentu memiliki sumber daya yang sama dengan kandidat yang memiliki modal besar. Akibatnya, politik dapat semakin sulit menjadi ruang kompetisi gagasan dan lebih mudah berubah menjadi kompetisi sumber daya.
Bentuk politik uang yang terselubung juga membuat persoalan ini semakin sulit. Bantuan sosial, misalnya, pada dasarnya merupakan program pemerintah dan tidak otomatis dapat disebut sebagai politik uang. Tetapi Bawaslu menjelaskan bahwa ketika bantuan tersebut dijanjikan atau diberikan untuk memengaruhi pilihan politik kepada peserta pemilu tertentu, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai politik uang. Artinya, persoalan utamanya bukan sekadar adanya bantuan, melainkan hubungan antara pemberian tersebut dengan kepentingan elektoral.
Karena itu, memberantas politik uang tidak cukup hanya dengan menunggu terjadinya pelanggaran lalu melakukan penindakan. Persoalan ini berkaitan dengan pembiayaan politik, mekanisme rekrutmen kandidat, pendidikan politik, pengawasan, dan budaya politik masyarakat. Jika hanya pemilih yang diminta menolak uang sementara sistem kompetisinya tetap membutuhkan biaya politik yang tinggi, masalah yang sama dapat terus muncul dalam bentuk berbeda.
Pada akhirnya, dua ratus ribu rupiah memang bisa habis dalam beberapa hari. Tetapi keputusan politik yang lahir dari sebuah transaksi dapat menentukan siapa yang memperoleh kekuasaan dan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan selama bertahun-tahun. Karena itu, persoalan politik uang bukan tentang apakah dua ratus ribu rupiah terlalu sedikit atau terlalu banyak. Persoalannya adalah apakah hak politik seseorang memang pantas diberi harga.
Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang adanya surat suara, bilik pencoblosan, dan penghitungan suara. Demokrasi juga membutuhkan warga yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, partai yang mampu menjalankan fungsi politiknya, serta sistem yang tidak menjadikan uang sebagai syarat utama untuk memenangkan kekuasaan. Sebab jika suara rakyat dapat dibeli dengan dua ratus ribu rupiah, mungkin yang terlihat hanya uang yang berpindah tangan. Tetapi yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi itu sendiri.


"
/>



No comments:
Post a Comment