Sumatera Barat - Gubernur - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah - Vasko Ruseimy memberikan reward program pemutihan pokok pajak & denda tunggakan pajak serta keringanan bayar pajak yang hanya 1 tahun berjalan bagi kendaraan bermotor yang sudah lama mati pajak pada masyarakat Sumatera Barat.
Progres Gubernur Sumbar memberikan hadiah pemutihan pokok pajak dan denda tunggakan pajak ini pada masyakarat untuk mensupport peningkatan perekonomian masyarakat serta memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun 2025.
Terkait ini, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Siddiq ketika dikonfirmasi awak media ini melalui Kasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dirlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin mengatakan, meningkat 80 persen animo masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotor.
Lanjut Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin, menyebutkan, "animo masyarakat naik 80 persen mengurus balik nama & penggantian kepemilikan kendaraan bermotor", jelasnya.
Khususnya masyarakat yang mengurus proses balik nama sesuai program gubernur Sumbar, pajak kendaraan yang mati hanya bayar 1 tahun berjalan.
"Kepemilikannya masih nama orang lain, kendaraan yang sudah lama mati pajak, keluarlah semuanya masyarakat Sumbar berjubel mengurus surat-surat kendaraan bermotor versi reward gubernur", ujarnya.
"Jadi, inilah tugas bagian BPKB untuk melakukan proses penggantian nama kepemilikan kendaraan bermotor yang diurus oleh masyakarat Sumbar kesini", imbuhnya pula.
"Inilah momen yang sangat baik untuk dimanfaatkan oleh masyakarat Sumbar hingga batas waktu yang tersisa beberapa hari lagi hingga 31 Agustus nanti. Khususnya, penggantian nama kepemilikan atau balik nama kepemilikan kendaraan bermotor. Program Gubernur Sumbar terkait ini sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025", pungkasnya.(Obral Chaniago).
0 Comments