DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas atas Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2025, dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumbar, Rabu (13/8/2025)
Dua ranperda tersebut yakni, ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2025 dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah (perseroda) penjaminan kredit daerah (Jamkrida) Sumbar
Tahapan dan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi, maka gubernur akan memberikan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Dihadiri sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda, wartawan, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, pada Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2025 lalu, Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar 2025, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Persero Jamkrida Sumbar
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, cukup banyak tanggapan, masukan dan pertanyaan terkait kedua ranperda dimaksud. Disamping untuk memberikan penajaman dan penyempurnaan terhadap Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, pandangan umum itu juga merupakan sikap politik dan arah kebijakan Partai Politik terhadap kedua Ranperda tersebut.
Maka perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan kedua ranperda tersebut nantinya.
Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025, fraksi-fraksi menyoroti terkait dengan penurunan target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD yang nilainya cukup besar, yaitu lebih kurang Rp.102 milyar dan penurunan alokasi belanja daerah yang mencapai sebesar Rp. 271 miliar.
Untuk itu, fraksi-fraksi mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dalam pengelolaan pendapatan daerah, baik terhadap sistem, prosedur, tata kerja, Sumber Daya Manusia termasuk melakukan transformasi dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui digitalisasi yang berbasis data yang akurat, valid dan up to date.
Sedangkan terkait dengan kebijakan belanja daerah, meskipun terdapat rasionalisasi alokasi belanja yang cukup besar, fraksi-fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, kegiatan yang dilaksanakan betul-betul tepat sasaran dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan akuntabel.
Demikian juga terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Jamkrida, fraksi-fraksi mendorong Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali, untuk memastikan dengan dilakukannya tambahan penyertaan modal akan meningkatkan ekspansi Perseroda dan meningkatkan pula deviden kepada APBD Sumbar, serta memastikan pula bahwa Perseroda memegang teguh prinsip Good Corporate Governance dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan profesional oleh orang-orang yang profesional pula, jelas Muhidi.
Dalam penyampaian Pendapat umum Fraksi Fraksi Gubernur Sumbar Mahyeldi di kesempatan itu secara panjang lebar telah menyampaikan jawaban dan/atau tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi pemerintah daerah diangka 5.05% dengan melakukan penguatan bidang pertanian dan perkebunan, Pariwisata, perdagangan serta kemudahan berusaha, yang sesuai Dengan RKPD pemerintah daerah.
Gubernur Sumbar juga menyampaikan struktur APBD 2026 diantaranya kebijakan perencanaan pendapatan daerah dengan perluasan basis perpajakan dengan mengoptimalkan intensifikasi melalui sistem perpajakan joint program dan penegakan hukum.
Untuk pertumbuhan ekonomi dengan memperluas wajib pajak dan objek pajak serta pendataan restribusi baru oleh SKPD dan pungutan restribusi agar menambah pendapatan
Dimana PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2026 DIPROYEKSIKAN
PENERIMAANNYA SEBESAR 6 TRILIUN RUPIAH, YANG TERDIRI DARI:
1) PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBESAR 2,8 TRILIUN RUPIAH
2) PENDAPATAN TRANSFER SEBESAR 3,18 TRILIUN RUPIAH
3) LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH SEBESAR 17,87 MILIAR
"Menurut hemat kami, gubernur telah memberikan jawaban dan/atau tanggapan yang menyeluruh dan komprehensif terhadap semua pertanyaan, tanggapan, pandangan dan saran masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Kendati demikian, apabila masih ada hal-hal yang bersifat lebih teknis, maka penjelasannya akan kita dalami saja nanti dalam proses pembahasan kedua Ranperda tersebut," tukasnya.
Dari kedua ranperda dimaksud, rapat paripurna DPRD Sumbar juga meng-agendakan Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026.
0 Comments