PT Hutama Karya (Persero) memastikan bahwa Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer akan segera menerapkan tarif setelah sebelumnya dioperasikan secara gratis.
Keputusan penetapan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
“Ruas tol ini sebelumnya sudah beroperasi tanpa tarif sejak 28 Mei 2025 sebagai masa pengenalan, karena ini adalah jalan tol pertama di Sumatera Barat,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Menurut Adjib, selama hampir dua bulan masa operasional tanpa tarif, pihaknya gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara berkendara yang aman di jalan tol, penggunaan kartu uang elektronik (UE), serta manfaat tol untuk mendukung mobilitas.
“Pengoperasian gratis di awal kami gunakan untuk mengenalkan jalan tol ini secara menyeluruh. Sebelum tarif diberlakukan, kami juga telah melakukan sosialisasi mengenai besaran tarif dan tanggal pemberlakuan melalui berbagai media,” jelas Adjib.
“Kami mengimbau para pengguna jalan tol untuk tetap mengutamakan keselamatan dengan memeriksa kondisi kendaraan, menjaga jarak aman, mematuhi kecepatan maksimal 80 km per jam, dan memastikan menggunakan kartu uang elektronik yang sama,” tutur Adjib.
Adapun tarif resmi untuk Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang pada rute Padang-Kapalo Hilalang dan sebaliknya adalah sebagai berikut:
Golongan I (Sedan/Pick Up/Truk Kecil/Bus): Rp50.500
Golongan II (Truk 2 Gandar): Rp75.500
Golongan III (Truk 3 Gandar): Rp75.500
Golongan IV (Truk 4 Gandar): Rp100.500
Golongan V (Truk 5 Gandar atau lebih): Rp100.500
0 Comments