Sumatera Barat - sebagian besar warga Transmigrasi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar ) telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara warga transmigrasi yang belum memperoleh SHM sedang dalam proses pengusulan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumbar bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional - Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumbar, Nizam Muluk ketika dikonfirmasi media ini kemaren.
Menurutnya, sejumlah penempatan warga transmigrasi yang ada di Sumbar sejak tahun 1970 lalu sampai sekarang terdapat di daerah Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan, 50 Kota, Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Pasaman.
"Dan, sebelum kemerdekaan pun pada zaman kolonial - penempatan warga transmigrasi juga telah ada - terdapat di Sungai Reja (Sungai Rajo) Kabupaten Solok Selatan)", ungkapnya.
Dikatakan, sebelumnya - penempatan warga transmigrasi di Sumbar tidak terdapat seperti kasus penggunaan lahan tumpang-tindih, semua penempatan warga transmigrasi di daerah ini - tercatat diluar kawasan hutan, sehingga akses proses menuju kepemilikan SHM bagi warga transmigrasi tidak ada kendala, jelasnya.
Sesuai program Kementerian Transmigrasi "trans tuntas" 33 ribu warga transmigrasi menuju kepemilikan SHM yang digagas Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara bertujuan - meningkatkan ekonomi warga trans kedepan dengan penggunaan sertifikat sebagai jaminan modal usaha. Selain itu juga bertujuan guna melepaskan warga transmigrasi dari masalah tumpang-tindih lahan kawasan hutan.
"Sama sekali - warga transmigrasi yang ada di Sumbar belum terdapat info penggunaan lahan tumpang-tindih kawasan hutan", imbuhnya.
"Bahkan, di daerah Padang Tarok Kabupaten Sijunjung, kita sudah siapkan lahan "clear and clean" untuk penempatan warga trans. Namun, untuk tahun ini - sampai sekarang - sepertinya belum ada program kementerian ini - buat penempatan warga trans di lokasi Padang Tarok", pungkasnya.(Obral Chaniago).
0 Comments