Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Solok Ultimatum Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Penambang Liar Tanpa Izin

 



Solok Aro Suka.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, sangat merespon dan menindak tegas praktek penambangan liar, baik tambang emas ilegal mau pun jenis penambangan liar lainya yang tak berizin.


Hal ini langsung dibuktikannya pada pekan pertama setelah ia sebagai Kapolres Solok, ujarnya ketika awak media ini bincang khusus dikantornya pada sore Senin 5 Mei 2025.


Menurut Agung Pranajaya, kami telah menindak dugaan tambang emas ilegal atau tanpa izin di lokasi dengan cara membakar pemondokan yang diduga sebagai tempat beraktivitas tambang emas ilegal di daerah Sungai Nanam Kecamatan Payung Sakaki Kabupaten Solok belum lama ini, sebut Kapolres Solok.


Namun demikian, Kapolres Solok sangat prihatin dengan pelaku praktek penambang liar, seyogianya mau jujur dengan cara berusaha pertambangan yang legal dan berizin.


Tetapi, sebaliknya pula, Kapolres Solok Ultimatum tak ada ampun bagi pelaku penambangan liar tanpa izin.


Kata Agung Pranajaya, kejujuran dari pelaku pertambangan, seandainya, memiliki izin resmi dari pemerintah terkait pelaku usaha tersebut akan merasa nyaman dalam berusaha, ungkapnya.


"Daerah Kabupaten Solok memiliki potensi Sumber Daya Alam/SDA yang cukup bagus berupa batuan yang dapat menjadi bahan material kontruksi infrastruktur untuk berbagai jenis bahan baku material kontruksi bangunan", imbuhnya.


Peluang itu sekarang ada di darah Solok sendiri dengan terlaksananya pembangunan jalan layang Sitinjau Lawik.


Perizinannya cukup hanya sampai pemerintah provinsi dan tidak rumit dalam mengelola usaha galian C yang berizin asal punya lahan, jelasnya.


"Sedangkan izin usaha pertambangan emas secara legal pengurusannya ke pemerintah pusat dengan syarat dan ketentuan memenuhi persyaratan pertambangan skala nasional", rincinya.


"Yang berani melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok kami akan tindak tegas", ulasnya sambil menyebutkan beberapa peluang usaha yang bisa dengan izin resmi dari pemerintah seperti penambangan galian C.


Lanjut Kapolres Solok Agung Pranajaya, penindakan tersebut merupakan efek jera pada terduga pelaku.


"Kita berharap pada masyarakat atau pelaku usaha penambangan ilegal supaya bisa menyadarinya, bahwa setiap usaha penambangan liar dan tak berizin tak ada ampun untuk dibiarkan", pungkasnya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS