Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPR RI asal Sumatera Barat H Arisal Azis, Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Danrem Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Pengurus LKAAM Sumatera Barat/Kabupaten Kota, Kecamatan, KAN, Walikota/Bupati, Kapolres/Kapolresta ya hadir dan menyukseskan kegiatan silaturrahmi.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, M.Si. dalam sambutannya pada kegiatan silaturrahmi Kementerian ATR/BPN RI, Anggota DPR RI, Gubernur dan FORKOMPIMDA Sumatera Barat dengan Niniak Mamak Se-Sumatera Barat dengan tema "Basamo Mangko Manjadi, Saikek Sakabek Arek" bertempat di Auditorium UNP Padang pada Minggu (13/4).
Pada kesempatan itu, Ketua LKAAM Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, M.Si. menyampaikan bahwa berkaitan dengan tanah pusako tinggi di Minangkabau perlu kita lakukan pengajuan sertifikat komunal agar tanah pusako tinggi tersebut sulit atau tidak bisa dijual atau digadaikan.
Selain itu kata Ketua LKAAM Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, M.Si., persoalan yang cukup banyak adalah perkara warga kita di Sumatera Barat sehingga perlu Restorasi Justice yakni penyelesaian secara damai di luar pengadilan bagi pidana pertama yang dilakukan anak dan kemenakan kita.
Ketua Harian LKAAM Sumatera Barat, Dr. Amril Amir, M.Pd., Dt. Rajo Lelo Basa sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Niniak Mamak dan Pengurus LKAAM Sumatera Barat, Pengurus LKAAM Kabupaten/Kota, Pengurus LKAAM Kecamatan serta Pengurus KAN di Sumatera Barat.
"Kegiatan ini direncanakan H. Arisal Aziz, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2024–2029 bersama Ketua LKAAM Sumatera Barat dan Ketua LKAAM Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat untuk bersilaturrahmi dengan Pengurus LKAAM dan Niniak Mamak dan kini dilaksanakan dengan dukungan fasilitas dari Rektor Universitas Negeri Padang," tambah Dr. Amril Amir, M.Pd., Dt. Rajo Lelo Basa.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumatera Barat, LKAAM Sumatera Barat, Kapolres, LKAAM Kabupaten/Kota menandatangani kesepakatan bersama yang berbunyi berikut ini.
Pada hari ini Minggu, 13 April 2025, kami atas nama Niniak Mamak bersama jajaran Polda Sumatera Barat bersepakat menyelesaikan persoalan anak kemenakan kami mengutamakan dengan cara Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, kami juga berikrar bersama untuk memerangi segala jenis bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi merusak adat dan agama serta generasi muda Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, H. Arisal Aziz, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2024–2029 juga menyampaikan kita tokoh masyarakat Minangkabau, LKAAM Sumatera Barat, LKAAM Kabupaten/Kota, LKAAM Kecamatan, KAN perlu bersatu untuk menjaga anak kemenakan Minangkabau.
"Narkoba harus dijauhkan dari anak kemenakan di Minangkabau dan kita harua menjaga tanah ulayat nagari serta menjaga tanah ulayat suku," tukuk H. Arisal Aziz.
0 Comments