Ticker

6/recent/ticker-posts

Selama Ini Pemerintah Daerah di Sumbar Belum Punya 'Keberanian' Bikin Perda Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat

 


Penulis:Obral Chaniago

Journalist Publik


Selama ini Pemerintah Daerah di Sumatera Barat dinilai belum punya 'keberanian' bikin Peraturan Daerah (Perda) hak masyarakat adat atas Tanah Ulayat,

Kecuali baru Perda LP2B.

Dan, selama ini pula masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Barat tetap mengacu pada tatanan hukum Tanah Adat Ulayat Komunal Minangkabau.


Tanah Adat Ulayat Komunal di Minangkabau Sumatera Barat merupakan tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh suku, kaum dan nagari.


Tanah Ulayat merupakan harta pusaka yang dimiliki secara bersama-sama oleh kaum adat yang diyakini sebagai pemberian dari Nenek moyang.


Tanah Adat Ulayat di Minangkabau:


Tanah Ulayat merupakan milik semua anggota kaum, terdiri dari Jurai atau paruik.


Penguasaan atau pemanfaatan tanah Ulayat diatur oleh mamak Jurai atau mamak kepala waris.


Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perorangan atau kelompok.


Tanah Ulayat dikelola atau dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat secara bersama-sama.


Tanah Ulayat dapat diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.


Pemerintah dapat menerbitkan sertifikat hak tanah Ulayat, dengan catatan tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung.


Tanah Ulayat dilindungi oleh Peraturan Daerah tentang (LP2B) di kabupaten/kota se-Sumatera Barat.


Tanah Ulayat lingkup cakupannya lebih luas dari pada tanah adat, sementara tanah adat merupakan bagian dari tanah Ulayat.


Terkait ini, kita menyambut baik atas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dorong Pemerintah Daerah (Pemda) terbitkan Peraturan Daerah (Perda) lindungi hak masyarakat adat atas tanah Ulayat.


Support ini ditegaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.


Tujuannya, tanah Ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas.

Terkait ini, Ditjen Adwil Kemendagri, mendorong Pemda yang belum menerbitkan Perda untuk segera pengecekan administrasi.

Alasannya, Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

Dengan kata kunci, Ditjen Adwil Kemendagri memastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini telah memiliki dasar hukum, dilansir Ditjen Bina Adwil Kemendagri.


Diamati, sehubungan ini pula, Pemda propinsi dan Pemda Daerah kabupaten/kota se-Sumatera punya peluang besar meraih pemasukan daerah dari sumber dana hibah bila pengusaha swasta mengelola SDA pada versi jenis tanah Ulayat.


Dana hibah dari pihak swasta dapat sebagai bukti pengganti penerimaan Patigan dalam hukum adat Budaya Alam Minangkabau (BAM) di Sumatera Barat.


Bila, sebutan penerimaan Patigan tak bisa direalisasikan oleh pihak swasta yang telah memanfaatkan Tanah Ulayat sebagai tempat berusaha maka akan dapat dikatakan aturan hukum adat Minangkabau menjadi 'mandul' di mata pihak lain, ataukah hukum adat Minangkabau tak diakui oleh publik ?


Seyogianya, hukum adat Minangkabau diakui dengan sesungguhnya oleh publik terkait akan menjadi dasar pengayaan dalam pembangunan di segala bidang yang bersumber dari dana Hibah sebagai pengganti kosa kata Patigan dalam pembayaran dari pihak swasta.


Karena di Sumatera Barat telah terdapat puluhan beragam perusahaan swasta lain seperti perkebunan kelapa sawit dan usaha swasta lainnya yang menggunakan areal lahan Tanah Ulayat sesuai hukum adat lingka Nagari.


Disini memerlukan 'keberanian' dan kejelian Kepala Daerah bersangkutan untuk menerobos guna memperoleh dana Hibah dari swasta sebagai pengganti Patigan yang diinisiasi oleh para Ninik mamak bunda kandung dan alim ulama cadiak pandai dalam nagari.


Kalau diamati lagi, sudah belasan merek perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan serta bidang usaha lain sebagai SDA yang bersumber dari lokasi Tanah Adat dalam Tanah Ulayat di negeri ini.**

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS