Oleh : Muhamad Alfarozy & Dewi Dahlan, M.IP. Mahasiswa & Dosen Program Studi Pemikiran Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Tanggal 20 oktober 2024 Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sekarang kabinet merah putih Presiden Prabowo baru menjalankan tugas setengah dari 100 hari kerja. Banyak harapan rakyat Indonesia kepada Presiden menumpas para koruptor yang ada di Indonesia. Baru-baru ini viral pernyatan Presiden Prabowo terkait memberikan kesempatan tobat untuk para koruptor dan meminta mengembalikan hasil yang dicuri dari rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar kairo, Mesir.
Pernyataan Presiden terkait memaafkan koruptor menjadi polemik oleh publik. kemudian publik menganggap Presiden telah mengeyampingkan regulasi korupsi yang ada. Presiden memberikan mekanisme pengembalian hasil curian korupsi dengan cara diam-diam. Dengan cara tersebut tentu tidak menjalankan prinsip tata Kelola pemerintahan yang bersih atau good governance and clean government. Beberapa prinsip tata Kelola pemerintahan yang bersih adalah transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas.
Mekanisme pengembalian hasil korupsi secara diam-diam seperti itu akan membuat para koruptor leluasa, dikarenakan cara pendekatan penanganan korupsi lebih kompromistik. Tidak adanya kepastian hukum yang berjalan cenderung akan menyebabkan jumlah korupsi akan bertambah. Pada data komisi pemberantasan korupsi (KPK) data per 31 mei 2024 disaat rapat kerja dengan komisi hukum DPR RI mengatakan ada 100 tersangka korupsi.
Kita tidak melihat korupsi secara kuantitatif.Tetapi selagi korupsi itu ada akan menyebabkan lambatnya Pembangunan untuk Indonesia ke-depan. Kemudian dilingkaran Menteri Presiden juga ada beberapa Menteri dan Wamen tersadung kasus hukum. Ini menandakan Presiden Prabowo masih percaya terhadap orang yang pernah tersandung kasus hukum dan kemungkinan besar akan mengulangi hal yang sama.
Merujuk 8 misi asta cita Prabowo-Gibran tentang korupsi adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Melihat visi-misi Presiden tersebut agak bertentangan dengan pernyataan Presiden terkait masalah korupsi. Dengan pernyataan tersebut malahan akan melemahkan penegakan hukum dan tidak mencegah korupsi. Kemudian dalam 17 program prioritas Prabowo-Gibran mengatakan kepastian penegakan hukum merupakan prasyarat stabilitas ekonomi dan demokrasi. Artinya, jikalau penegakan hukum mengalami ketidakpastian akan menyebabkan instabilitas ekonomi dan demokrasi. Setelah itu, dalam visi-misi Prabowo-Gibran mengatakan di dalam pencegahan dan penindakan korupsi harus terstruktur.
Penulis menilai, yang dituangkan dalam 8 misi asta cita dan 17 program prioritas terkait korupsi tidak tergambar dalam pernyataan Presiden tersebut. Setelah itu dalam program kerja beliau juga menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara professional, transparan, dan berintegritas. Isu ini menjadi pertanyaan publik, apakah visi-misi Presiden hanya formalitas belaka terkait penyelesaian korupsi di Indonesia? Pertanyaan publik ini adalah tanggung jawab Presiden. Jikalau tidak ada kepastian hukum terkait prosedur penanganan korupsi tentu Indonesia akan mengalami kemunduran.
Pidato pertama setelah pelantikan Presiden Prabowo, dapat kita lihat perbedaan sikap Presiden pada pidato beliau disaat bertemu dengan mahasiswa Indonesia terkait korupsi di Mesir. Presiden mengatakan akan menegakkan hukum dengan tegas dan keras, tetapi disaat pidato beliau di negara Mesir cenderung membawa rakyat memahami sikap yang permisif. Ini merupakan bentuk inkonsisten Presiden dalam menindak korupsi di Indonesia. Logikanya, disaat cara penindakan keras terhadap korupsi tidak menunjukkan hasil yang memuaskan, apalagi dengan cara memaafkan tentu tidak akan ada maling yang akan mengaku. Atau mungkin Presiden kehabisan akal dalam menuntas korupsi di Indonesia? Kemudian Presiden juga tidak serius dalam penguatan lembaga pemberantasan korupsi didalam menjalankan fungsinya.
Disini penulis mencoba menyebutkan beberapa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. a) korupsi PT Timah dengan kerugian Rp 300 Triliun b) kasus BLBI dengan kerugian 138 Triliun c) penyerobotan lahan PT Duta Palma Group Rp 78 Triliun d) kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun e) PT Asabri Rp 22,7 Triliun f) PT Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,8 Triliun g) kasus Izin Ekspor minyak sawit mentah dengan kerugian Rp 12 Triliun h) kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dengan kerugian negara Rp 9,37 Triliun i) kasus korupsi proyek BTS 4G dengan kerugian negara Rp 8 Triliun j) kasus korupsi Bank Century dengan kerugian negara Rp 7 Triliun. Ini merupakan beberapa kasus korupsi yang ada di Indonesia. Jikalau ditotalkan jumlah korupsi di atas berjumlah Rp 629,67 Triliun total kerugian negara.
Data di atas digunakan sebagai refleksi bagi kita betapa bobroknya penanganan korupsi di Indonesia. Presiden seharusnya menguatkan regulasi tentang korupsi. Salah satu contohnya adalah dengan mengesahkan secara cepat Rancangan undang-undang perampasan aset ke legislatif. Namun pada kenyataanya pemerintah dan legislatif saling lempar tanggung jawab terkait ruu perampasan aset ini. Berbagai alasan dilemparkan kepada publik terkait mandeknya pembahasan, perancangan, dan pengesahan ruu perampasan aset tersebut. Ada yang menyebutkan pemerintah belum mengajukannya ke legislatif, perlu pengkajian yang lebih mendalam dan lain sebagainya.
Menurut data komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari tahun 2004 - juli 2023, ada 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif tingkat pusat dan daerah. Merujuk dari data KPK tersebut, dapat diasumsikan bahwa salah satu alasan lambatnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disebabkan pelaku dari korupsi adalah legislaif sendiri.
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes). Presiden lupa bahwasanya korupsi bersifat sistemik dan endemik serta berdampak luas. Bukan hanya berdampak pada keuangan negara tetapi hak sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga kesannya, hukum tumpul kepada elite dan tajam kepada masyarakat akar rumput.
Wakil ketua umum partai gerindra Habiburokhman mengatakan bahwasanya pengampunan terhadap koruptor harus diartikan sebagai semangat mengembalikan kekayaan negara. Mungkin dia lupa, seharusnya dalam penindakan korupsi perlu upaya tindakan yang komprehensif untuk menangani kejahatan yang luar biasa. Berbagai dalil yang coba dilakukan untuk membenarkan pernyataan dari presiden.
Penulis menyarankan Presiden tetap menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih yaitunya transparansi, penegakan hukum, akuntabilitas menjadikan pemerintah kuat dalam menjalankan perannya.
Serta membahas Rancangan Undang-Undang perampasan aset bersama legislatif dan memperkuat lembaga KPK.
0 Comments