Ticker

6/recent/ticker-posts

HAK DAN KEWAJIBAN YANG HARUS DI TAATI SAAT BERKENDARA SEPEDA MOTOR MAHASISWA DI UNIVERSITAS ANDALAS, LIMAU MANIS, KECAMATAN PAUH, KOTA PADANG

 


1.Arief Rahman                 2.Shuci Nur Azura     3 Tsyabitya Nur Ayni.      4. Muhammad Yusuf.A.                                5. Daffa Zahran   . 6.Anugrah Perdana.P

Mahasiswa Agroteknologi1, Mahasiswa Penyuluhan Pertanian2, Mahasiswa Ilmu Tanah3, Mahasiswa Teknik Komputer4, Mahasiswa Teknik Sipil5, Mahasiswa Peternakan6

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman mahasiswa Universitas Andalas tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna sepeda motor dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan menggunakan metode survei kuisioner berbasis Google Form, data dikumpulkan dari mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Andalas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 45% mahasiswa yang konsisten mematuhi rambu lalu lintas, sementara 60% lainnya sering melanggar batas kecepatan. Faktor utama pelanggaran lalu lintas meliputi kurangnya kesadaran hukum, terburu-buru, serta minimnya penegakan hukum di lapangan. Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai aturan lalu lintas juga berkontribusi pada pelanggaran yang sering terjadi, seperti tidak memakai helm dan menerobos lampu merah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kampanye kesadaran berlalu lintas, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta pengintegrasian edukasi etika berkendara dalam program pendidikan kampus. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di lingkungan Universitas Andalas.

Kata Kunci: Lalu lintas, Pelanggaran, Peraturan, Mahasiswa, Kuisoner

ABSTRAK

This research aims to analyze Andalas University students' understanding of their rights and obligations as motorbike users in obeying traffic regulations. Using a Google Form-based questionnaire survey method, data was collected from students on the Andalas University campus. The research results show that only 45% of students consistently obey traffic signs, while the other 60% often violate the speed limit. The main factors for traffic violations include a lack of legal awareness, rushing, and minimal law enforcement in the field. Apart from that, a lack of knowledge about traffic rules also contributes to frequent violations, such as not wearing a helmet and running red lights. This research recommends increasing traffic awareness campaigns, more consistent law enforcement, and integrating driving ethics education in campus education programs. It is hoped that the implementation of these recommendations can improve traffic safety and order within the Andalas University environment

Keyword: Trafic, Violation, Student,Regilation, Questionnaire

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Masalah penilitian ini didasari bahwa prilaku mahasiswa Universitas Andalas ketidak pedulian mahasiswa tentang peraturan perundang-undangan lalu lintas.Sangat penting bagi mahasiswa Universitas Andalas menanamkan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Hak dan kewajiban merupakan dua konsep fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. 

Hak adalah keistimewaan atau kebebasan yang dimiliki oleh individu atau kelompok dalam suatu masyarakat. Hak-hak ini dapat bersifat legal atau konstitusional, yaitu diakui dan dijamin oleh hukum atau konstitusi negara. Hak-hak ini dapat mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya (Smith, 2020). 

Sementara itu, kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk menjaga keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat. Kewajiban-kewajiban ini dapat berupa kewajiban hukum, kewajiban moral, atau kewajiban sosial. Kewajiban-kewajiban ini diharapkan dapat memelihara keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat baik berupa kewajiban hukum, moral, maupun sosial (Doe, 2021). 

Ini akan membangun generasi yang bertanggung jawab dan patuh terhadap hukum. Dalam konteks aturan lalu lintas, pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, khususnya mahasiswa, menjadi sangat penting. Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait aturan lalu lintas yang berlaku (Falahudin, 2018). 

Namun, mereka juga memiliki kewajiban dengan bertanggung jawab untuk mengikuti peraturan lalu lintas demi menjaga ketertiban di jalan raya dan keselamatan diri serta orang lain. Kesadaran akan kewajiban ini akan membantu mereka menghindari perilaku berbahaya dan melanggar aturan (Sukamto, 2020). 

Pengguna jalan yang tidak disiplin dalam berlalu lintas adalah penyebab lain kecelakaan lalu lintas. Seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 258 menyatakan bahwa "warga Negara wajib berpartisipasi dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Ketertiban berlalu lintas" (Cemban Galuh Sambodo, 2021).

Dalam hal demikian ini, pendidikan formal dan informal sangat penting untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang hak dan kewajiban mereka dalam menaati peraturan lalu lintas. Di sekolah dan institusi pendidikan tinggi, siswa harus dididik tentang aturan lalu lintas dan sadar akan pentingnya mematuhi aturan tersebut. Selain itu, kampanye kesadaran berlalu lintas dan program pemberdayaan masyarakat lainnya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa (Kemndikbud, 2017). 


Tujuan

1. mengetahui hal yang menyebabkan mahasiswa melanggar lalu lintas 

2. mengetahui pasal tindak pidana pelaku lalu lintas

3. menjelaskan upaya yang dapat dilakukan mahasiswa agar terhindar dari tindak pidana lalu lintas


METODE

Tempat dan Waktu.

Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 15 November – 20 November 2024, di Lingkungan Universitas Andalas. Pelaksanaan pengumpulan data dilakukan secara daring (untuk kuesioner) .

Metode Penilitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi pemahaman, persepsi, dan pengalaman mahasiswa Universitas Andalas terkait hak dan kewajiban mereka saat berkendara sepeda motor di lingkungan kampus. Data utama diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan melalui Google Form.

Prosedur Penelitian

Persiapan Kuesioner

Peneliti akan menyusun kuesioner yang sesuai dengan topik “Hak Dan Kewajiban Yang Harus Di Taati Saat Berkendara Sepeda Motor.”

Penyebaran Kuesioner

Kuesioner yang sudah di buat akan dibagikan melalui Google Form. Tautan kuesioner akan disebarkan melalui media sosial dan platform lainnya untuk mendapatkan sampel yang beragam.

Pengumpulan Data

Data dari kuesioner yang telah diisi oleh responden akan dikumpulkan secara otomatis oleh Google Form dan akan diolah sehingga siap untuk dianalisis.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil dari penelitian ini mengunakan 14 sampel dari mahasiswa Universitas Andalas khususnya dari beberapa reponden berbagai fakultas, dari 14 jawaban tersebut diperoleh hasil seperti berikut.

Grafik1. Jenis kendaraan yang digunakan.

Hampir semua reponden memiliki kendaraan hanya 1 orang yang tidak memiliki kendaraan. Mayoritas menggunakan sepeda motor.

Grafik 2.Pengetahuan hak kewajiban pengendara

Grafik 3. Apakah selalu menjalankan Hak dan Kewajiban sebagai pengendara

Semua reponden mengetahui hak dan kewajibannya sebagai seorang pengendara. Namun pada Grafik 3. ketika ditanya mengenai apakah mereka menjalankannya hanya 1 orang yang tidak menjalanjannya.

Grafik 4. Apakah mengetahui pasal-pasal tentang berkendara

Grafik 5. Apakah pernah melanggar Hak dan kewajiban sebagai seorang pengendara

Sebanyak 4 orang mengetahui mengenai pasal-pasal tentang berkendara dan sebanyak 3 orang tidak mengetahui sama sekali, selebihnya sedikit mengetahui. Hal ini dapat menjadi penyebab banyak mahasiswa/i melanggar aturan berlalu lintas. Pada Grafik 5. Hampir setengah dari responden melanggar hak dan kewajiban berkendara hal ini sangat berlawanan dengan Grafik 6. Perihal sikap mereka terhadap pelanggar aturan lalu lintas sebanyak 12 orang tidak setuju mengenai hal tersebut. 

Dalam artian kata mahasiswa tersebut mengetahui hak dan kewajibannya tetapi tetap melakukan hal yang tidak dibenarkan. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh  “Sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi.” “ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat”. Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini (Polres Kudus, 2023).

Grafik 6. Sikap terhadap pelanggar aturan lalu lintas

Mayoritas dari responden tidak menyetujui terhadap perilaku melanggar aturan. Hal tersebut dikarenakan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Mayoritas dari responden tidak 

Berikut Pertanyaan Essai mengenai “Hak Dan Kewajiban Yang Harus Di Taati Saat Berkendara Sepeda Motor Mahasiswa Di Universitas Andalas, Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang”.

Menurut Anda, faktor utama yang membuat banyak mahasiswa melanggar peraturan lalu lintas adalah?

Tidak adanya petugas yang mengawasi, kelalaian dsri mahasiswa itu sendiri bukan sayaaa


Terlambat pergi kelas


Terburu buru


ya


kepepet waktu


Kurangnya kepedulian terhadap aturan lalu lintas


Kurangnya penegakan hukum dan sosialisasi terhadap akibat pelanggaran


Terlambat atau kelupaan


Malas

Contoh:tidak memakai helm


Karena ikut ikutan


kurangnya pemahaman tentang aturan lalu lintas dan seringnya melihat orang lain melakukan hal tersebut sehingga menjadi contoh 


Terburu buru


Buru-buru sehingga lupa memakai helm


Ngebut karena waktu kelas



Mengapa penting bagi pengendara motor untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas?

Untuk menjaga keselamatan


Supaya tidak terjadi hal yg tidak di inginkan


pengendara dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan raya


ya


Karna kalo melanggar akan merugikan orang lain dan diri sendiri contohnya kecelakaan 


Penting, karena untuk keselamatan diri sendiri


Agar dapat mencegah kecelakaan lalu lintas


Agar saat berkendara merasa nyaman


Sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau adu kambing


Agar tidak ada kecelakaan


karena dengan mematuhi aturan lalu lintas kita akan aman dalam berkendara dan dapat mengurangi resiko dalam berkendara 


Untuk keselamatan


Agar tertib


Agar selamat dunia akhirat



Menurut anda bagaimana cara meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk mematuhi peraturan lalu lintas?

Dengan cara di sosialosasikan dan selalu melakukan pengawasan dari polisi lalu lintas 


Diingatkan tentang aturan lalu lintas


Mengadakan mentoring


ya


Selalu mikir kesalamatan diri sendiri dan orang lain 


Diberi pelatihan kesadaran lalu lintas


Pemberian penegakan hukum yang jelas


Memberikan pengetahuan lebih tentang penting nya peraturan lalu lintas


Dikempeskan ban motornya agar tidak melanggar lagii!! 


Sosialisasi


sosialisasi yang menarik dengan media sosial 


Dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar dan menjadi efek jera bagi pelanggar


Di Beri Sanksi


Edukasi oleh polisi, bukannya menilang langsung



Dari data yang telas disajikan baik grafik maupun essai masih banyak mahasiswa yang sering melakukan tindak pelanggaran lalu lintas. Penyebab hal tersebut sangat beragam mulai dari terlambat kelas, buru-buru dan banyak lagi. Namun dari beberapa responden hampir seluruhnya telah mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengendara. Hal ini sudah lebih baik daripada tidak sama sekali karena semua hal bisa dicapai asal diawali dengan mengetahui terlebih dahulu.

Pembahasan dari penelitian ini mengunakan 14 sampel dari mahasiswa Universitas Andalas khususnya dari beberapa reponden berbagai fakultas, dari 14 jawaban tersebut diperoleh pembahasan  seperti berikut.

Pelanggaran lalu lintas merupakan suatu tindakan yang diperbuat oleh seseorang yang sedang mengemudikan kendaraan umum atau kendaraan bermotor serta pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faktor Pelanggaran:

Faktor Manusia: Kebanyakan mahasiswa melanggar lalu lintas karena faktor psikologis seperti terburu-buru, kurangnya kesadaran, dan kurangnya pemahaman akan aturan.

Faktor Lingkungan: Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten juga menjadi pemicu pelanggaran.

Saran Peningkatan Kesadaran:

Sosialisasi: Mahasiswa sangat membutuhkan sosialisasi yang intensif dan menarik tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera.

Pelatihan: Pelatihan tentang teknik berkendara yang aman dan etika berlalu lintas juga penting.

Beberapa strategi yang didasarkan pada kebijaksanaan yang dikembangkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas antara lain dengan:

1.Metode preventif (pencegahan) 

a.Upaya pengaturan faktor jalan 

b. Upaya pengaturan faktor kendaraan 

c. Upaya pengaturan sistem lalu lintas 

d. Pengaturan faktor manusia 

2) Metode represif (penanggulangan) 

a. Stasioner 

b. Haunting System         


Penegakan hukum lalu lintas dalam rangka tercapainya masyarakat patuh hokum belum bekerja secara profesional dikarenakan penerapan hukum tidak diaksanakan sebagaimana mestinya, sikap penegak hokum yang belum profesional, serta sarana dan prasarana yang terbatas untuk mendukung terlaksananya penegakan hukum.

Pemahaman tentang Aturan:

Rambu Lalu Lintas: Mayoritas mahasiswa memahami pentingnya rambu lalu lintas, namun masih banyak yang melanggar,  terutama terkait dengan penggunaan helm dan menerobos lampu merah.

Pelanggaran terhadap rambu – rambu lalu lintas dari hasil kuisoner yang di dapat bahwasnya mahasiswa jarang melanggar lalu lintas namun kenyataan nyaa masih sering melanggar

        

Pelanggaran mahasiswa tidak menggunakan helem saat berkendara dari hasil kuisoner tidak sesuai dengan kenyataan.

penggunaan helm pada saat berkendara sudah di atur Berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.


Hak Pengguna Jalan Lain: Mahasiswa  umumnya memahami pentingnya memberikan hak kepada pejalan kaki dan pengendara lain, namun dalam praktiknya masi sering terjadi pelanggaran.

Mahasiswa masih sering kali menganggu jalan pejalan kaki yaitu denga contohnya saja memakirkan sembarangan kendarannya dijalan sehingga hak pejalan kaki diambil oleh pengendara motor.

Penetapan lokasi fasilitas Parkir untuk umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 44. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan : a. Rencana umum tata ruang. b. Analis dampak lalu lintas. d. Kemudahan bagi pengguna jasa. Keberadaan fasilitas Parkir umum harus menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sehingga penetapan lokasinya terutama menyangkut akses keluar masuk fasilitas Parkir harus dirancang agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.


Sirvani dalam (Tisnaningtyas, 2012) menyatakan bahwa jalur pejalan kaki harus dipertimbangkan sebagai bagian dari perancangan kota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dimana setiap perencanaan teknis jalan perkotaan harus memperhitungkan kebutuhan prasarana pejalan kaki dan penyandang cacat.

Hak dan kewajiban pengendara

Kewajiban: Mahasiswa sering kali tidak memenuhi kewajibannya yaitu dengan menggunakan atribut yang lengkap pada kendaraanya, 

Dari hasil kuisoner sebagian mengtakan bahwa pernah melanggar kewajiban dan dari kenyataan nya benar, contohnay saja tidak memasang spion motor dan Plat Motor



Hak : hak yang di dapat oleh pengendara yaitu mendapatkan jalan yng aman dan nyaman, mendapatkan jalam raya yang bersih. Dari hasil kuisoner pengendara mendaptakn hak nya yaitu mendapatkan jalan yang nyaman dan bersih dan kenyataan nya sama.



Konsekuensi Pelanggaran:

Sanksi:Mahasiswa menyadari adanya sanksi atas pelanggaran lalu lintas, namun sebagian masih menganggapnya sebagai hal yang biasa.

Rekomendasi atau saran dalam pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang harus di taati saat berkendara sepeda motor mahasiswa di universitas andalas, limau manis, kecamatan pauh, kota padang berdasarkan penuturan responden.  Berdasarkan temuan di atas, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan mahasiswa Universitas Andalas:

Kampanye Kesadaran Berlalu Lintas:

Sosialisasi Intensif: Melakukan sosialisasi secara berkala melalui berbagai media, seperti poster, video, seminar, dan kegiatan kampus lainnya.

Peer Education: Membentuk kelompok peer educator dari mahasiswa yang memiliki kesadaran tinggi untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya.

Kerja Sama dengan Instansi Terkait: Bekerjasama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan organisasi mahasiswa untuk mengadakan kegiatan bersama.

Penegakan Hukum yang Konsisten:

Razia Berkala: Melakukan razia kendaraan secara berkala di lingkungan kampus dan sekitarnya.

Tindak Lanjut yang Jelas: Memberikan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggar, serta melakukan pendataan untuk monitoring.

Sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya penegakan hukum di bidang lalu lintas sangat terbatas. Mobilitas aparat penegak hukum yang tidak mengimbangi hakekat ancaman Alat teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk tugas penegak hukum, belum bisa dioperasionalkan secara yuridis, serta tidak berfungsinya jalan sebagaimana mana mestinya, akibatnya penggunaan untuk kaki lima, parkir pada badan jalan, bangunan pada daerah manfaat jalan dan sebagainya.

Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur:

Jalan dan Rambu Lalu Lintas: Memperbaiki kondisi jalan dan memastikan rambu lalu lintas terpasang dengan baik dan jelas.

Parkir: Menyediakan fasilitas parkir yang memadai untuk mengurangi pelanggaran parkir sembarangan.

Program Pengembangan Diri:

Etika Berkendara: Mengintegrasikan materi etika berkendara dalam mata kuliah tertentu, seperti Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Keselamatan.

Pengembangan Karakter: Membentuk karakter mahasiswa yang disiplin, bertanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan.


KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 45% mahasiswa yang selalu mematuhi rambu lalu lintas, sedangkan 60% mahasiswa mengaku sering melanggar batas kecepatan. sebagian besar mahasiswa memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, namun masih banyak yang belum memahami secara detail peraturan-peraturan yang berlaku. Faktor utama yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas adalah kurangnya kesadaran dan kurangnya penegakan hukum. 

Saran

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk meningkatkan sosialisasi tentang aturan lalu lintas dan memperkuat penegakan hukum di lingkungan kampus. Sebagai implikasi praktis, disarankan untuk mengadakan sosialisasi rutin tentang peraturan lalu lintas, melibatkan mahasiswa dalam pembuatan kampanye keselamatan berkendara, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Ibrahim. 2018. Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review. 1. 15. 10.32662/golrev.vlil.94.

Doe, J. 2021. The Concept of Obligations: Ethical and Societal Dimensions. Ethics and Society, 15(3), 67-89.

Falahudin, I. 2018. Persepsi Mahasiswa Universitas Negeri Malang tentang Peraturan Lalu Lintas. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 13-22.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter 2015-2019. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nugroho, Yoga., & Pujiyono. 2022. Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4 Nomor 1, Hal. 49-60.

Nurfauziah. R. Perilaku Pelanggaran Lalu  Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Kontruksi Sosial. JURNAL KOLABORASI RESOLUSI KONFLIK VOLUME 3 NOMOR 1 HALAMAN 75-85.

Polres Kudus. (2023) Inilah Faktor Pelanggaran Lalu – Lintas Masyarakat Indonesia. 

https://polreskudus.com/2023/01/30/inilah-faktor-pelanggaran-lalu-lintas-masyarakat-indonesia/

Ratma. (2017). PERAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA SAMARINDA DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KAWASAN PARIWISATA TEPIAN MAHAKAM. eJournal Administrasi Negara, Volume 5 , Nomor 1 , 2017: 5216 - 5230 ISSN 0000-0000, ejournal.an.fisip-unmul.ac.id.

Rizana, Rizana, Ade Pratiwi Susanty, and Andrew Shandy Utama. 2019. “Pelaksanaan Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pemakaian Helm Bagi Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Di Dalam Area Kampus Universitas Lancang Kuning Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.” Jurnal Gagasan Hukum 1(02):189–97. doi: 10.31849/jgh.v1i02.7699.

Sambodo G. C. (2021). Efektifitas Penegakan Hukum Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Melalui E-Tilang Berbasis Cctv (Closed Circuit Television) Di Polres Grobogan. [Tesis]. Semarang: Fakultas Hukum. Universitas Islam Sultan Agung. 120 hal.

Sarry, Y. P., & Widodo. 2017. Upaya Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Pengendara Bermotor  (Studi Deskriptif terhadap Program Kanalisasi Lajur Kiri pada Satlantas Polrestabes Surabaya). Kajian Moral Dan Kewarganegaraaan, 2(2), 564-578.

Smith, J. 2020. The Concept of Rights: Historical and Philosophical Perspectives. Journal of Political Philosophy, 25(2), 123-145.

Soimun, Ahmad., dkk. 2020. Analisis Pemahaman Pelajar Pada Rambu Lalu Lintas. Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik, Volume 1 No 2, Hal. 91-100. 

Sukamto, D. 2020. Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas Melalui Pendidikan Karakter di Sekolah. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(2), 168-180.

Tisnaningtyas, E. Y. 2012. Fungsi Jalur Pedestrian Diantara Dua Bangunan Pusat Perbelanjaan di Koridor Jalan A. Yani (Ditinjau Dari Atribut Kenyamanan dan Visibilitas Penggunaannya pada Malam Hari). Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi, Vol. 1(1)., hal. 19-25.

Utami, Y. P. 2018. Tinjauan Kriminologi Terhadap Faktor Penyebab Pelanggaran Lalulintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang. Dinamika Hukum, 19(1), 72-82.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS