Ticker

6/recent/ticker-posts

Demonstrasi Sebagai Bentuk Partisipasi dalam Berdemokrasi

 



 _Oleh: Ginnaurrizky Nurfitri, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas_ 


Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi di dunia. Sebagai negara demokrasi tentunya Indonesia memberikan kebebasan bagi warga negaranya dalam menyampaikan aspirasi, pendapat, pemikiran yang dimiliki. Meskipun setiap warga negara memiliki kebebasannya sendiri, akan tetapi warga negara masih diikat oleh Undang-Undang atau aturan yang ada di Indonesia. Adanya Undnag-Undang dan aturan tersebut adalah untuk pengingat kepada warga negara bahwa kebebasan yang mereka miliki tidaklah dapat digunakan dengan semena-mena. 

Banyak cara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya sebagai perwujudan dari berpatisipasi dalam mewujudkan negara demokrasi. Salah satu cara yaitu, dengan melakukan bentuk gerakan sosial seperti demonstrasi. Demonstrasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Selain itu demontrasi juga merupakan gerakan yang cukup sering dilakukan di Indonesia. Karena demonstrasi atau unjuk rasa merupakan bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi dilakukan oleh mahasiswa, buruh, atau warga sipil lainnya. Demonstrasi dilakukan dengan cara para demonstran turun ke jalan, kantor-kantor pemerintahan ataupun tempat umum lainnya untuk menyamapikan aspirasinya. Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan suatu hak legal warga negara yang dijamin oleh negara. Demontarsi juga memiliki landasan hukum yang jelas seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Selain itu landasan hukum mengenai demonstrasi juga tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selanjutnya, sebagai suatu hak asasi manusia, kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, jga tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Akhir-akhir ini sangat sering dilakukan demonstrasi atau unjuk rasa oleh mahasiswa seluruh Universitas di Indonesia. Demonstrasi atau unjuk rasa biasanya dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya keresahan atau kekecewaan terhadap para elite-elite politik yang lebih mementingkan kepentingan kelompok oligarki politik dibandingkan kepentingan rakyat. Seperti demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakuakan akhir-akhir ini yaitu tentang penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada.

Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa warga negara memiliki hak untuk berpendapat. Bahkan warga negara juga dapat menolak RUU yang dibuat oleh pemerintah, apabila RUU tersebut dirasa tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sehingga salah satu cara berpendapat yang memang dijamin secara hukum negara adalah dengan melakukan demonstrasi. Karena demonstrasi atau unjuk rasa merupakan kegiatan yang terorganisir, memiliki penanggung jawab. Demonstrasi sendiri masuk kedalam kategori gerakan sisial, yang dimana gerakan sosial merupakan suatu upaya individu atau kelompok untuk melakukan suatu perubahan sosial dengan cara yang terorganisir, sistematis, dan fokus pada suatu isu yang diangkat. 

Demokrasi di Indonesia saat ini perlu untuk diperbaiki kembali. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui apa-apa saja yang dapat dilakukan sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan Indonesia sebagai negara demokrasi. Salah satunya adalah dengan menyampaikan aspirasi atau pandangan diri, serta menyuarakan penolakan atas ketidak adilan di dalam bernegara.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS