Ticker

6/recent/ticker-posts

MARAKNYA KASUS KORUPSI MENJADI PERTANYAAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



Nama: ADELIA TRIANI MANIHURUK (2310833011) BUNGA LESTARI ( 2310832002) CINDI GUSRIALNITA (2310832008) MERCY SALSABILLA (2200542048) VIONI ANANDRA (2310832012)

Jurusan: Ilmu Politik Universitas ANDALAS


Korupsi diartikan sebagai sebuah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi dalam jumlah yang banyak sehingga dapat memiskinkan rakyat. Masalah korupsi ini menjadi masalah yang selalu terjadi di Indonesia hingga saat sekarang ini, bahkan bisa dikatakan bahwa korupsi ini menjadi budaya turun temurun yang dilakukan oleh para aktor politik maupun orang lain.

Entah apa alasan khusus para aktor politik ini melakukan korupsi, apakah mereka belum merasa puas dengan gaji yang mereka dapatkan atau karena mereka kecanduan dengan kekuasaan sehingga mereka melakukan korupsi ini.

Saat debat calon presiden beberapa waktu lalu juga sempat menyinggung mengenai korupsi ini, ketiga Paslon tersebut sepakat agar tindakan korupsi ini bisa diberantaskan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus menjadi lingkungan yang bersih dari korupsi.

Lantas hal apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti tindakan korupsi ini ? Apakah harus memberikan hukuman mati untuk para koruptor atau hukuman penjara seumur hidup mereka bisa berhenti untuk menjadi koruptor?

Indonesia sendiri sebenarnya sudah peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi, tertuang di dalam UU No.20 Tahun 2001 yang di dalam pasal tersebut dijelaskan " setiap orang yang melawan hukum untuk melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara akan dipenjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta Rupiah, paling banyak 1 Miliar Rupiah"

Berdasarkan hukuman serta peraturan tersebut sudah jelas bahwasanya ditegaskan mengenai apa sanksi dari tindak korupsi tersebut. Namun sampai saat sekarang ini hukuman dan peraturan tersebut sepertinya tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi tersebut, tidak ada ketakutan yang mereka rasakan ketika mereka ingin atau sudah melakukan tindakan korupsi.

Terlihat jelas dari pihak yang seharusnya menjadi tongkat pemberantas korupsi, ketua KPK malah menjadi tersangka atas tindakan korupsi berupa pemerasan. Melihat hal tersebut, tidak ada ketakutan dari pihak yang memang sudah paham mengenai kasus dan tindakan korupsi ini untuk berhenti atau malah tidak melakukan tindakan tersebut. Apa harus dengan mengesahkan hukuman seumur hidup untuk para koruptor baru mereka dan pihak pihak lain tidak mau berkorupsi lagi? atau mungkin dengan hukuman mati?

Bisa dikatakan inilah yang paling cocok untuk penjahat kelas berat. Namun apakah hukuman mati membuat para koruptor ini bisa jera atau malah sebaliknya? Itulah yang masih dipertanyakan.

Indonesia ini adalah negara hukum yang berlandaskan UU di mana UU yang mengatur segala urusan yang di Indonesia ini, bahkan Indonesia sendiri saja tidak menerapkan hukum mati bagi para koruptor yang ada malah membuat para koruptor dipenjara hanya beberapa tahun saja. Dimana hukuman tersebut tidaklah cocok dengan korupsi yang mereka lakukan untuk kepentingan pribadi dan kesenangan dunianya.

Namun, ada berbagai macam pro dan kontra dari masyarakat. Pro dari masyarakat yaitu masyarakat yang setuju dengan hukuman mati ini menganggap bahwa ketika dijatuhi hukuman ini akan memberikan efek jera kepada pelaku yang mana masyarakat khawatir jika tidak dihukum mati pelaku akan melakukan tindakan ini berulang-ulang, dan dengan cara ini orang yang melakukan tindakan yang sama akan lebih takut dan mengurungkan niatnya untuk melakukan korupsi.

Ketika vonis hukuman mati dijatuhkan terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana, yaitu banding, kasasi, peninjauan kembali. Adanya kontra dari masyarakat yaitu Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi hak asasi manusia, dan ketika hukuman mati ini dilaksanakan itu akan bertentangan dengan hak asasi manusia yang melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang mana ditegaskan dalam pasal 28 A UUD 1945 bunyinya “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”

Dimana akhir - akhir ini telah banyak terjadi kasus korupsi yang telah dilakukan salah satunya kasus Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian. Dimana telah mengkorupsi uang negara sebanyak 44,5 M, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Berikut rincian pengeluaran uang Kementan yang diduga digunakan SYL :

1.Mobil merek Toyota Innova untuk anak SYL seharga Rp500 juta.

2.Umrah keluarga Rp1,35 miliar.

3.Kurban Rp1,6 miliar.

4.Cicilan mobil Alphard Rp 43 juta.

5.Sunatan cucu.

6.Skincare anak dan cucu.

7.Hadiah emas untuk kondangan Rp7 juta - Rp8 juta.

8.Kacamata SYL dan istri.

Kebutuhan operasional rumah dinas (termasuk beli makan-minum) Rp3 juta per hari.

9.Membayar biduan Rp100 juta.

10.Parfum Rp5 juta.

11.Uang jajan istri Rp25 juta - Rp30 juta per bulan.

12.Beli dollar di bank US$4.000 (atau setara Rp 64 juta).

13.Biaya pemeliharaan apartemen milik SYL Rp300 juta.

14.Uang makan Rp3 juta per hari.

15.Cicilan kartu kredit Rp 215 juta.

16.Biaya dokter kecantikan anak SYL.

17.Kado undangan Rp381 juta.

Tidak hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga uang negara juga digunakan oleh Yasin Limpo untuk menyewa biduan dan menjadikannya sebagai pegawai kementerian Pertanian. Karena sering ditawarkan oleh para pegawai Kementan untuk keluarga Limpo membuat anak, cucu, istri dan biduannya menjadikan itu kebiasaan bagi keluarga Limpo untuk menggunakan uang negara.

Sungguh miris sekali dilihat negara Indonesia saat ini hanya karena ingin menyenangkan atasan dan mempertahankan jabatan rela melakukan tindak yang seharusnya tidak dilakukan.

Untuk itu kita sebagai mahasiswa yang akan menjadi agent of change untuk masa yang akan datang harus bisa memberantas korupsi ini agar jangan sampai negara Indonesia ini menjadi ladang bagi para koruptor untuk melakukan korupsi yang merugikan keamanan dan perekonomian Negara Indonesia ini.

Nama:

ADELIA TRIANI MANIHURUK (2310833011)

BUNGA LESTARI ( 2310832002)

CINDI GUSRIALNITA (2310832008)

MERCY SALSABILLA (2200542048)

VIONI ANANDRA (2310832012)

Jurusan: Ilmu Politik

UNIVERSITAS ANDALAS


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS