Ticker

6/recent/ticker-posts

FORMAT BARU NPWP: TEROBOSAN CERDAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Penulis: Mohammad Faiz Anza, Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Andalas. 



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan alokasi format baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Format baru ini akan segara diberlakukan mulai 1 Juli 2024. 

Dilansir dari Detik Finance, Pemerintah berusaha untuk meningkatkan administrasi perpajakan dengan menggabungkan NIK dan NPWP ini dengan tujuannya untuk menerapkan sistem Satu Nomor Identitas atau Single Identity Number (SIN). Sistem ini akan memungkinkan satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. Penggunaan sistem SIN ini juga dapat mengurang kemungkinan adanya kesalahan atau duplikasi data, yang acap kali terjadi dan menjadi suatau hambatan dalam administrasi yang terpisah. 

Dari sisi Kebijakan, Pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Dalam jangka panjang Pemadanan NIK dengan NPWP diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya jika sistem lebih mudah diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data memungkinkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, menciptakan rasa keadilan, dan stabilitas hukum di bidang perpajakan. 

Menurut salah satu pegawai DJP yang menulis pandangannya mengenai langkah kebijakan pemadanan NIK dan NPWP yang dikutip oleh detik finance melansir langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwasannya langkah pemadanan ini memberikan manfaat, yakni pertama, kemudahan administrasi pajak. Dengan sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak, seperti saat mendaftarkan NPWP, melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau membayar pajak. Semua informasi yang diperlukan tersedia dalam sistem. Kedua, peningkatan pengawasan pajak. Otoritas pajak dapat melihat dan memantau aktivitas dan transaksi wajib pajak secara real-time dengan data wajib pajak yang terintegrasi. Ini memungkinkan deteksi dini pelanggaran pajak potensial, seperti penghindaran atau penggelapan pajak. Ketiga, efektivitas layanan pemerintah. Karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti perbankan, kesehatan, dan administrasi kependudukan, sistem identitas tunggal ini akan sangat menguntungkan masyarakat. Kemudian yang keempat, keamanan data. Data wajib pajak lebih aman ketika dikelola dalam sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya memiliki berbagai lapisan keamanan untuk mencegah akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Selain itu, jumlah orang yang dapat mengakses data juga dibatasi.

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah yang sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentan Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Karenanya, wajib pajak (WP) harus sesegera mungkin untuk memadankan NIK dan NPWP-nya. 

Pemadanan NIK dan NPWP ini dapat terakhir dilakukan pada tanggal 30 Juni 2024. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan, akan ada sanksi yang menanti. Sanksi tersebut berupa kendala saat wajib pajak mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 HUMAs) DJP Dwi Astuti yang dikutip oleh detikcom bahwa, “Bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karen seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.” 



Referensi: 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7414883/kenapa-nik-harus-jadi-npwp

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7414832/senin-depan-nik-jadi-npwp-semua-orang-jadi-wajib-bayar-pajak

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS