Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran HAM di Papua: Keharusan atau Kekejaman?


 Pelanggaran HAM di Papua: Keharusan atau Kekejaman?



Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi sebuah momentum yang bahagia untuk bangsa Indonesia. Akan tetapi, momentum tersebut juga mendatangkan tantangan-tantangan separatisme yang bertujuan untuk membentuk negara sendiri di dalam wilayah Indonesia. Salah satu organisasi separatisme yang dimaksud adalah Organisasi Papua Merdeka, atau singkatnya OPM.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan separatis yang berjuang untuk kemerdekaan Papua Barat, yang sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya. Berdirinya OPM pada tahun 1965 dan dukungannya terus berlanjut hingga saat ini karena adanya perasaan diskriminasi oleh pemerintah Indonesia, keragaman etnis dan budaya yang berpotensi terancam oleh integrasi dengan Indonesia, serta ketidakpuasan terhadap pembangunan yang minim.

Belum lama ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengkritik tindakan TNI dalam tindakan penumpasan OPM. Pihak BEM UI berdalih bahwa TNI tidak bertindak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia dalam melancarkan operasi di Papua. TNI diduga melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap warga sipil.

Kritik tersebut kurang diterima baik oleh kalangan militer maupun sipil, karena mereka beranggapan bahwa dalam perang akan memakan korban, baik sipil maupun militer. Mereka juga berdalih bahwasanya OPM telah melakukan kekejaman yang sama terhadap warga sipil, bahkan tindakan yang dilakukan OPM lebih buruk daripada pihak militer.

Indonesia sebagai negara hukum sudah mengatur tentang HAM, dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terlebih dalam pasal 33 ayat 1, yang berbunyi

“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”

Dalam sejarahnya, TNI maupun Polri telah terbukti melakukan kekerasan HAM, dan mayoritas dari kasus-kasus tersebut masih belum berujung hukuman. Padahal, sebagai militer dan polisi harus memiliki standar moral yang lebih tinggi daripada yang lain.

Oleh karena itu, TNI dan Polri harus mengkaji ulang tindakan yang dilaksanakan di Papua, dan menghukum para pelanggar HAM. Negara Indonesia merupakan negara hukum, dan hukum tidak memandang seseorang berdasarkan standar apapun, baik ia militer maupun sipil, baik ia pejabat maupun warga biasa, dan sebagainya. Kekerasan memang terkadang tidak bisa dielakkan, namun sebagai militer seharusnya bisa bertindak secara profesional dan mengikuti peraturan yang ada.

Dalam menyelesaikan konflik OPM, ruang dialog perlu dibuka agar bisa terjalin kesepakatan antara kedua pihak. 


Selain itu, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak ikut terpengaruh dengan ideologi separatisme.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS