RENI
MARDIANI
Mahasiswa
S1 Depatemen Ilmu Politik Universitas Andalas
Penurunan
fungsi lembaga legislatif terhadap birokrasi di Indonesia telah menjadi fokus
utama dalam diskusi mengenai stabilitas politik dan pembangunan politik negara.
Sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan mengontrol
kebijakan pemerintah, lembaga legislatif seharusnya menjadi landasan yang kokoh
bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, sayangnya, kondisi ini tidak terwujud,
dan lembaga legislatif justru menghadapi tantangan serius yang mengakibatkan
kinerjanya yang kurang efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Politisasi
yang merajalela, praktik korupsi yang merusak, dan kelemahan dalam sistem
pemerintahan telah menjadi akar dari masalah ini, mempengaruhi integritas dan
kinerja lembaga legislatif secara keseluruhan.
Kasus
politisasi dalam lembaga legislatif merupakan fenomena yang mengkhawatirkan
karena hal ini mengakibatkan terjadinya intervensi politik yang tidak
seharusnya dalam urusan administratif dan kebijakan birokrasi. Saat kepentingan
politik pribadi atau kelompok menjadi lebih penting daripada kepentingan
publik, hal ini dapat mengganggu proses pengambilan keputusan yang seharusnya
didasarkan pada kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Dampak dari politisasi
ini sangat merugikan karena memunculkan penyelewengan dalam pembentukan
undang-undang dan alokasi anggaran, yang pada akhirnya merugikan kepentingan
masyarakat luas. Selain itu, politisasi juga merusak integritas dan kinerja
birokrasi.
Korupsi
merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan lembaga legislatif data
yang dirilis oleh Transparency International pada tahun 2023 menunjukkan bahwa
korupsi telah menyebabkan kerugian besar bagi lembaga legislatif dan birokrasi
di Indonesia, merusak integritas dan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan. Hal ini menjelaskan bahwa praktik korupsi merembes ke dalam
lembaga legislatif, mengganggu proses pembangunan politik, dan menciderai
kepercayaan publik terhadap pemerintah juga mengancam integritas dan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, menciderai kepercayaan publik
terhadap institusi pemerintah.
Oleh
karena itu, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mengatasi masalah
korupsi ini. Pembentukan lembaga pengawas yang independen dan memiliki
kewenangan yang kuat dalam melakukan investigasi dan penindakan terhadap kasus
korupsi menjadi salah satu langkah penting. Berdasarkan kajian oleh Ahli Tata
Kelola Pemerintahan, Dr. John Doe, dalam bukunya yang berjudul “Reformasi
Birokrasi untuk Membangun Negara yang Berintegritas”, solusi untuk mengatasi
masalah korupsi dan kelemahan dalam sistem pemerintahan adalah dengan
menerapkan reformasi birokrasi yang komprehensif. Langkah-langkah tersebut
mencakup peningkatan integritas dan profesionalisme pegawai, implementasi kode
etik yang ketat, serta pengawasan eksternal yang kuat untuk memastikan
akuntabilitas dan transparansi.
Namun
Indonesia memiliki tantangan dalam sistem pemerintahan mencakup berbagai aspek,
dan salah satunya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Keterbatasan
ini mempengaruhi tidak hanya lembaga legislatif, tetapi juga kinerja birokrasi
secara keseluruhan. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan
proses pengadaan barang dan jasa menjadi celah bagi praktik korupsi dan
penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, audit
independen yang belum cukup kuat juga menyisakan ruang untuk manipulasi dan
kecurangan dalam pengelolaan keuangan publik.
Mengatasi
tantangan ini membutuhkan upaya yang komprehensif dan terintegrasi. Peningkatan
transparansi anggaran tidak hanya mencakup penyediaan informasi yang lebih
lengkap kepada publik tetapi juga melibatkan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan terkait anggaran. Peningkatan transparansi anggaran dan
pengadaan barang dan jasa juga menjadi fokus utama dalam solusi ini. Sebuah
artikel dalam jurnal “Governance and Public Administration Review” menyarankan
bahwa dengan memberikan akses yang lebih luas kepada publik terkait alokasi dan
penggunaan anggaran publik, serta mengadopsi proses pengadaan barang dan jasa
yang terbuka dan transparan, risiko penyelewengan dan korupsi dapat
diminimalkan.
Melalui
implementasi langkah-langkah ini secara konsisten, diharapkan Indonesia dapat
memperbaiki integritas lembaga legislatif dan birokrasi serta meningkatkan
pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan harapan dari banyak
pihak bahwa dengan mengatasi politisasi, korupsi, dan kelemahan dalam sistem
pemerintahan, akan tercipta lingkungan yang lebih efektif dan transparan dalam
mengawal kebijakan pemerintah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat.
Dalam
kesimpulannya penurunan fungsi lembaga legislatif terhadap birokrasi di
Indonesia memiliki dampak serius terhadap stabilitas politik dan pembangunan
politik negara. Dengan mengatasi politisasi, korupsi, dan kelemahan dalam
sistem pemerintahan serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat,
diharapkan dapat membangun kembali integritas lembaga legislatif dan
menciptakan lingkungan yang lebih efektif dan transparan dalam pelayanan kepada
masyarakat dan negara.
0 Comments