Oleh Harsiana Mahasiswi Universitas
Andalas
Komisi Pemberantasan
Korupsi mengingatkan bahwa “serangan fajar” atau politik uang adalah bentuk
suap-menyuap. Ini adalah akar dari kasus korupsi, jika kita masih permisif
terhadap politik uang maka harapan
terhadap system pemerintahan dan lainnya bersih dari kasus korupsi akan makin
sulit. Setiap pemilu yang dilakukan di Indonesia tidak pernah lepas dari yang
namanya kasus politik uang. Berikut kasus politik uang yang terjadi pada pemilu
2024 di Sulawesi Selatan.
“
Caleg Demokrat Sulsel Bagi-bagi Uang saat Kampanye Divonis 5 Bulan Penjara”
Caleg
DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan yaitu Syarifuddin Daeng Punna atau
yang sering di sapa dengan Sadap menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus
politik uang dimana Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda sebesar 5
juta. Sidang putusan kasus politik uang
tersebut berlangsung di ruang sidang
bagir manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan tersebut dibacakan oleh
ketua MH Angeliky Handajani Day “ menjatuhkan pidana tehadap terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5
juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka akan dijatuhi dengan
pidana penjara 2 bulan kurungan.”
Disamping
itu hakim juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali
di kemudian hari ada pidana lain yang dilakukan oleh Sadap, pasalnya terdakwa
hanya dikenakan pasal dengan hukuman percobaan 10 bulan. Sementara itu Sadap
dalam persidangannya itu menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim
hukumnya untuk banding atau tidak. Sebelumnya, Sadap dituntut pidana 5 bulan
penjara buntuk kasus bagi-bagi uang di pantai Losari Makassar. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menilai Sadap terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan
tindakan pidana politik uang.
Nah, berdasarkan kasus di
atas tentunya kita bertanya-tanya bahwa apa sih sebenarnya penyebab terjadinya
politik uang terutama di Indonesia. Politik uang ini bisa terjadi karena
kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan batasan parktik politik uang dan
bahaya yang ditimbulkannya akan menjadi salah satu penyebab berkembangnya
praktik politik uang di Indonesia. Terdapat 3 faktor yang menyebabkan
terjadinya politik uang selain dari faktor ekonomi, sebagai berikut:
1) Faktor
Politik, politik uang dapat terjadi karena adanya calon legislatif yang hanya
ingin menang akan tetapi tidak memiliki program sedangkan partai politik itu
hanya sebatas membantu untuk pencalonan saja.
2) Faktor
Hukum, lemahnya regulasi tentang politik uang dimana hanya orang yang melakukan
politik uang saja yang di beri sanksi sedangkan yang menerima dalam hal ini
juga bersalah.
3) Faktor
Budaya, terdapat kebiasaaan-kebiasaan yang sudah membudaya di Indonesia seperti
tidak pantas rasanya jika menolak pemberian dan sudah terbiasa membalas
pemeberian. Nah, instrument kultural ini dimanfaatkan oleh para politisi untuk
menjalankan opsi politik uang.
Menhilangkan
politik uang tentunya bukan sesuatu yang mudah karena itu semua butuh proses.
Menurut Mada Sukmajati politik uang bisa dilawan dengan solusi jangka panjang
dan jangka pendek, dimana dalam jangka panjang yaitu menggunakan strategi
budaya atau memasukkan materi politik uang ke submateri antikorupsi dalam
kurikulum sekolah. Sedangkan jangka pendek yaitu dengan bawaslu aktif untuk
mengawasi pemilu, dimana pemilih bersikap partisipatif selama proses pemilu dan
dapat saling mengawasi, termasuk saling mengawasi antarpeserta pemilu dari
partai yang sama.
Berdasarkan
data LIPI pada pemilu 2019, sebanyak 47,4% responden membenarkan adanya politik
uang dan 46,7% responden menganggap itu adalah hal yang wajar. Sementara hasil
KPK terkait politik uang sebanyak 72% responden pemilih menerima politik uang
dan 82% diantaranya perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun. Banyak hal
yang menyebabkan mereka untuk menerima politik uang seperti ekonomi, tekanan
dari pihak lain, permisif terhadap sanksi dan tidak tahu mengenai politik uang.
Salah
satu strategi utama untuk mencegah terjadinya korupsi termasuk politik uang
adalah dengan pemeberian hukuman yang tegas terhadap pelaku untuk memberi efek
jera. Terdapat 2 pasal yang bisa menjerat pelaku politik uang, yaitu terdapat
pada pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
pemilihan umum. Untuk itu mari kita tolak politik aung secara tegas, karena
dengan menolaknya adanya politik uang kita bisa berperan untuk menciptakan
pemilu yang bebas korupsi dan berharap pada berjalannya sistem pemerintahan
yang lebih bersih kedepannya.
0 Comments