Ticker

6/recent/ticker-posts

Maraknya Kasus Politik Uang Saat Pemilu Legislatif di Indonesia Tahun 2024



Oleh Harsiana Mahasiswi Universitas Andalas

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahwa “serangan fajar” atau politik uang adalah bentuk suap-menyuap. Ini adalah akar dari kasus korupsi, jika kita masih permisif terhadap politik uang  maka harapan terhadap system pemerintahan dan lainnya bersih dari kasus korupsi akan makin sulit. Setiap pemilu yang dilakukan di Indonesia tidak pernah lepas dari yang namanya kasus politik uang. Berikut kasus politik uang yang terjadi pada pemilu 2024 di Sulawesi Selatan.

“ Caleg Demokrat Sulsel Bagi-bagi Uang saat Kampanye Divonis 5 Bulan Penjara”

            Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan yaitu Syarifuddin Daeng Punna atau yang sering di sapa dengan Sadap menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus politik uang dimana Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta.  Sidang putusan kasus politik uang tersebut  berlangsung di ruang sidang bagir manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua MH Angeliky Handajani Day “ menjatuhkan pidana tehadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka akan dijatuhi dengan pidana penjara 2 bulan kurungan.”

            Disamping itu hakim juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada pidana lain yang dilakukan oleh Sadap, pasalnya terdakwa hanya dikenakan pasal dengan hukuman percobaan 10 bulan. Sementara itu Sadap dalam persidangannya itu menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk banding atau tidak. Sebelumnya, Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntuk kasus bagi-bagi uang di pantai Losari Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sadap terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana politik uang.

Nah, berdasarkan kasus di atas tentunya kita bertanya-tanya bahwa apa sih sebenarnya penyebab terjadinya politik uang terutama di Indonesia. Politik uang ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan batasan parktik politik uang dan bahaya yang ditimbulkannya akan menjadi salah satu penyebab berkembangnya praktik politik uang di Indonesia. Terdapat 3 faktor yang menyebabkan terjadinya politik uang selain dari faktor ekonomi, sebagai berikut:

1)     Faktor Politik, politik uang dapat terjadi karena adanya calon legislatif yang hanya ingin menang akan tetapi tidak memiliki program sedangkan partai politik itu hanya sebatas membantu untuk pencalonan saja.

2)     Faktor Hukum, lemahnya regulasi tentang politik uang dimana hanya orang yang melakukan politik uang saja yang di beri sanksi sedangkan yang menerima dalam hal ini juga bersalah.

3)     Faktor Budaya, terdapat kebiasaaan-kebiasaan yang sudah membudaya di Indonesia seperti tidak pantas rasanya jika menolak pemberian dan sudah terbiasa membalas pemeberian. Nah, instrument kultural ini dimanfaatkan oleh para politisi untuk menjalankan opsi politik uang.

Menhilangkan politik uang tentunya bukan sesuatu yang mudah karena itu semua butuh proses. Menurut Mada Sukmajati politik uang bisa dilawan dengan solusi jangka panjang dan jangka pendek, dimana dalam jangka panjang yaitu menggunakan strategi budaya atau memasukkan materi politik uang ke submateri antikorupsi dalam kurikulum sekolah. Sedangkan jangka pendek yaitu dengan bawaslu aktif untuk mengawasi pemilu, dimana pemilih bersikap partisipatif selama proses pemilu dan dapat saling mengawasi, termasuk saling mengawasi antarpeserta pemilu dari partai yang sama. 

Berdasarkan data LIPI pada pemilu 2019, sebanyak 47,4% responden membenarkan adanya politik uang dan 46,7% responden menganggap itu adalah hal yang wajar. Sementara hasil KPK terkait politik uang sebanyak 72% responden pemilih menerima politik uang dan 82% diantaranya perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun. Banyak hal yang menyebabkan mereka untuk menerima politik uang seperti ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi dan tidak tahu mengenai politik uang.

Salah satu strategi utama untuk mencegah terjadinya korupsi termasuk politik uang adalah dengan pemeberian hukuman yang tegas terhadap pelaku untuk memberi efek jera. Terdapat 2 pasal yang bisa menjerat pelaku politik uang, yaitu terdapat pada pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Untuk itu mari kita tolak politik aung secara tegas, karena dengan menolaknya adanya politik uang kita bisa berperan untuk menciptakan pemilu yang bebas korupsi dan berharap pada berjalannya sistem pemerintahan yang lebih bersih kedepannya.

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS