Ticker

6/recent/ticker-posts

Apakah Sudah Terlaksana Dengan Baik? UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang.Pemilu

 


Andini Dwi Riyani

Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas

 

Apakah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu khususnya pada Pasal 523 ayat 1-3 sudah diimplementasikan dengan baik ?. Sebelum masuk lebih jauh tentang persoalan ini, Mari kita cari tahu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 berisi tentang apasih dan pada Pasal 523 ayat 1-3 ini membahas tentang apa. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 ini mengatur kegiatan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengertian umumnya, penyelenggaranya, pelaksanaannya, hingga peraturan terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses dan hasil, serta tindak pidana pemilu. Sedangkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1-3, Menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta.

Jadi yang menjadi pokok pembahasan dalam topik ini ialah, mengenai apakah sudah diimplementasikan dengan baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1-3, mengenai pelaku “Serangan Fajar”. “Serangan Fajar” sendiri diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang Pemilu.

Tidak dipungkiri bahwa pada pemilu tahun 2024 juga diwarnai dengan “Serangan Fajar”, Namun dimasyarakat terdapat pro kontra terhadap “Serangan Fajar” ini, mengapa ? karena masyarakat yang pro “Serangan Fajar” ini berstatement bahwa “Serangan Fajar” ini sah-sah saja sebab mereka juga belum tentu memilih pemimpin yang memberikan mereka “Serangan Fajar” tersebut, mereka berdalih bahwa “Serangan Fajar” adalah hal yang lumrah terjadi pada saat pemilu dan mereka memahami kelumrahan tersebut dan memanfaatkan kesempatan tersebut.

Namun berbeda pendapat dengan masyarakat yang kontra, masyarakat yang kontra menyampaikan bahwa “Serangan Fajar” itu sangat-sangat merusak dan membuat cacatnya demokrasi, Sebab “Serangan Fajar” ini diibaratkan suara kita dibeli oleh oknum politik yang haus akan kekuasaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, masyarakat yang kontra menyapaikan bahwa “Serangan Fajar” tidak dapat dimaklumi dan tidak dapat ditoleransi didalam proses pemilu. Sebab nanti akhirnya para oknum politik yang terpilih menjadi wakil rakyat yang melakukan “Serangan Fajar” mereka berusaha mengembalikan modal mereka pada saat kampanye, yang berujung pada tindakan korupsi. Yang mana pada akhirnya juga menyengsarakan rakyat. Dan rakyat pun menyalahkan pemerintah atas keadaan yang mereka alami, Namun rakyat pun tidak sadar bahwa tindakan yang mereka lakukan pada saat pemilu tersebut sangat berdampak fatal pada segala aspek kehidupaan, seperti tidak meratanya pembangunan, Dll. Rakyat hanya memikirkan kepentingan sesat tanpa memikirkan dampak apa yang akan terjadi di kemudian harinya.

Sejauh ini pihak yang terkait dalam pengimplementasian Undang-undang ini masih jauh dari kata baik. Sebab pada masa saat ini, pihak yang mengurus masalah ini lebih fokus pada gugatan kecurangan pada pemilu presiden, Didalam persidangan tersebut tidak penah dibahas mengenai “Serangan Fajar” yang termasuk kedalam kecurangan dalam kontestasi pemilu, Namun yang hanya dibahas mengenai Bansos dan keberpihakan presiden ke salah satu paslon. Seharusnya didalam persidangan tersebut juga membahas masalah “Serangan Fajar” yang sebagian orang menganggap ini permasalahan sepele, Namun dapat merusak demokrasi di negeri ini.

Seharusnya pihak penengak hukum harus tegas dalam menangani kasus “Serangan Fajar”, selama ini penegak hukum masih belum tegas dalam memberantas kasus ini. Mereka hanya befokus pada kasus-kasus yang lebih besar, seperti adanya kesalahan input data pada SIREKAP, adanya bagi-bagi Bansos oleh presiden menjelang pemilu. Dan menurut saya, kurang adanya ketegasan dan kurangnya atensi penegak hukum terhadap kasusu “Serangan Fajar” dan masih belum tegasnya hukuman apa yang seharusnya didapatkan oleh pelaku kasus “Serangan Fajar”. Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1-3, menerangkan hukuman apa yang didapatkan oleh pelaku “Serangan Fajar”. Namun masih sangat disesali sekali penegak hukum masih belum peka atau kurangnya atensi penegak hukum terhadap kasus ini. Diharapkan dikemudian hari adanya atensi atau kepekaan para penegak hukum terhadap kasus ini, walaupun kasus ini dianggap sepele namun memiliki dampak yang buruk bagi negeri ini.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS