Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MINANGKABAU: PERTENTANGAN ANTARA ADAT DAN SYARAK

 


Oleh: Mohammad Agung pratama, Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas

Minangkabau ialah sebuah wilayah yang terletak di barat Sumatera, Indonesia, bukan hanya dikenal karena keindahan alamnya yang sangat memukau, akan tetapi juga karena kekayaan budaya dan tradisinya yang mendalam. Di balik lanskap yang menawan, terdapat sebuah masyarakat yang memegang teguh nilai-nilai adat dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam artikel ini, kita akan mencoba menjelajahi keunikan dari budaya dan tradisi masyarakat di Minangkabau yang menarik perhatian.

Pertama-tama, kita akan memahami esensi dari kehidupan masyarakat Minangkabau yang berpusat pada konsep adat dan tradisi. Dikenal dengan sistem matrilinealnya, masyarakat Minangkabau memperlihatkan peran yang kuat bagi perempuan dalam struktur sosial dan ekonominya. Pewarisan harta dan tanah yang berlangsung melalui garis keturunan ibu menjadi salah satu ciri khas yang membedakan masyarakat ini dengan budaya lainnya.

Pewarisan harta di Minangkabau merupakan bagian integral dari budaya dan tradisi masyarakat yang kaya akan warisan adatnya. Sistem pewarisan harta di Minangkabau didasarkan pada prinsip matrilineal, di mana garis keturunan dan hak kepemilikan harta turun-temurun dari ibu ke anak perempuannya. Sistem ini mencerminkan nilai-nilai kesetaraan gender dan keadilan sosial yang telah menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau selama berabad-abad.Pertama-tama, dalam konteks ini, penting untuk memahami konsep matrilinealitas.

Di Minangkabau, keluarga diakui berdasarkan dari garis keturunan ibu (perempuan). Oleh karena itu, harta dan tanah secara turun-temurun diwariskan dari ibu ke anak perempuannya. Hal ini menggarisbawahi peran penting wanita dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat Minangkabau. Sistem pewarisan harta di Minangkabau tidak hanya tentang transfer materi, tetapi juga menyangkut penyebaran kekuasaan dan tanggung jawab. Melalui pewarisan harta, perempuan memegang peran yang kuat dalam mengelola sumber daya ekonomi keluarga. Mereka memiliki hak untuk mengontrol dan mengatur harta warisan tersebut sesuai kebutuhan keluarga dan komunitas.

Selain itu, sistem ini juga memberikan perlindungan kepada perempuan. Dengan memiliki hak atas warisan, perempuan di Minangkabau memiliki keamanan finansial yang lebih besar dan kemandirian ekonomi. Mereka dapat menggunakan harta warisan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga mereka. Namun demikian, sistem pewarisan harta di Minangkabau juga telah mengalami transformasi seiring dengan perubahan sosial dan ekonomi. Di era modern, praktik-praktik baru muncul yang mengintegrasikan elemen-elemen dari sistem patriarki ke dalam struktur warisan tradisional. Meskipun demikian, nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender tetap menjadi pijakan utama dalam sistem pewarisan harta di Minangkabau.

Pewarisan harta di Minangkabau mencerminkan nilai-nilai budaya yang dalam, seperti kesetaraan gender dan keadilan sosial. Sistem matrilineal ini tidak hanya memperkuat peran perempuan dalam struktur sosial dan ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan dan keamanan bagi mereka. Meskipun menghadapi tantangan dari modernisasi, tradisi pewarisan harta di Minangkabau tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas dan warisan budaya yang berharga.

Islam mengajarkan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama, sesuai dengan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh syari’at. Hukum Islam telah mengatur tentang pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil. Masyarakat adat Minangkabau adalah bagian dari masyarakat adat yang mempunyai cic-ciri yang khas, yang menerapkan sistem kekerabatan matrilineal. Sistem hukum adat Minangkabau yang bercorak matrilineal ini berfalsafahkan adat “basandi syara dan syara basandi kitabullah. Harato pusako tinggi merupakan harta pusako kaum yang diwariskan secara turun temurun dari beberapa generasi berdasarkan garis keturunan ibu. Keberadaan harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak diatur dalam AlQur’an dan Hadits ataupun sumber hukum Islam yang lain serta hukum positif di Indonesia. Hak dan kedudukan perempuan dalam hukum kewarisan islam dapat dipahami bahwa pembedaan besarnya bagian anak perempuan dan laki-laki ini berdasarkan pertimbangan bahwa tanggung jawab laki-laki lebih besar dari pada perempuan. Islam mewajibkan laki-laki memberikan sesuatu sebagai mahar kepada istrinya.

Perempuan dalam adat Minang memiliki kedudukan yang sangat penting. Perempuan Minang sangat diagung-agungkan oleh masyarakatnya. Keberadaan perempuan sangat diharapkan. Tingginya kedudukan perempuan ini dilambangkan sebagai “limpapeh rumah nan gadang, sumarak anjuang nan tinggi”. Pewarisan harato pusako tinggi ini merupakan sistem kewarisan kolektif yaitu sistem kewarisan peninggalan harta pusaka tinggi yang teruskan dan dialihkan kepemilikannya dari pewaris kepada ahli waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan kepemilikannya. Maksudnya adalah setiap ahli waris berhak untuk mengusahakan, menggunakan, dan mendapatkan hasil dari harta peninggalan itu.

Pewarisan harta pusaka tinggi kepada anak Perempuan di Minangkabau ditinjau dari hukum Islam telah memenuhi tuntutan perkembangan zaman saat ini, di mana perempuan juga ikut berperan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Berbeda dengan masa al Qur’an diturunkan, kewajiban memenuhi tanggung jawab terhadap rumah tangga hanya dibebankan kepada suami. Di samping itu, pewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau merupakan tatanan yang tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mengatur tentangpembagian harta pusaka rendah (harta pencarian suami istri) yang wajib dibagikan kepada semua ahli waris.

Oleh karena itu, sistem pewarisan harta pusaka tinggi di Minangkabau ini tidak bertentangan dengan ketentuan syara’ , karena masalah harta menyangkut hak hamba (mu’amalah), jika mengacu kepada kaidah ushul fikih bahwa hukum asal perkara mu’amalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarang. Karena harta pusaka tinggi tidak diatur dalam Alqur’an dan Hadits, maka pewarisanharta pusaka tinggi kepada anak perempuan di Minangkabau dibolehkan karena tidak bertentangan dengan Syara’. Hubungan Sistem Pewarisan Harta Pusako berdasarkan Hukum Waris Adat Minangkabau dengan Hukum Waris Islam terdapat dalam visibilitas sistem pembagaian harta untuk harta pusaka tinggi akan diwariskan menurut garis keturunan ibu dan untuk harta pusako rendah akan diwariskan berdasarkan hukum Islam.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS