Ticker

6/recent/ticker-posts

Viralnya Kue Cromboloni Di Indonesia, Ini Yang Harus Menjadi Perhatian Umat Islam!!!

 


 


Fauziah Nur – Mahasiswi Universitas Andalas

Baru-baru ini nama kue Cromboloni menjadi viral di Indonesia karena rasanya yang enak dan tekstur kue yang lembut. Media sosial banyak menyorot Cromboloni karena terdapat antrian panjang masyarakat Indonesia untuk membeli kue asal luar negeri ini. Selain itu banyak public figure, youtubers, tiktokers dan artis yang telah membahas kue ini membuat netizen penasaran untuk mencoba dan mereview Cromboloni tersebut.

Cromboloni adalah perpaduan antara croissant dan bomboloni. Croissant berasal dari Austria dan terbuat dari lapisan adonan pastry, sementara bomboloni, yang berasal dari Italia, adalah jenis donat tanpa lubang yang diisi dengan krim manis.

Sebagai umat muslim, sebaiknya kita berhati-hati dalam memproduksi makanan yang dimakan. Terlebih dahulu harus diketahui apakah makanan tersebut halal ataupun haram. Terdapat titik kritis yang harus dipenuhi agar umat islam dapat mengonsumsi Cromboloni. Menurut Post Audit Officer LPPOM MUI, Fadilla, S.TP. bahwa Cromboloni tersebut dibuat dengan bahan-bahan yang halal seperti tepung terigu atau tepung gandum, mentega, ragi, dan garam. Selain bahan baku pembuatan kue tersebut, kita harus memperhatikan bahan tambahan serta alat-alat yang digunakan dalam proses pembuatan Cromboloni .

Berikut adalah titik kritis dari Cromboloni yang harus diperhatikan umat islam sebelum mengonsumsinya :

1.     Ragi

Ragi merupakan  mikroorganisme dari jenis Saccharomyces cerevisiae yang digunakan dalam pembuatan kue. Hal yang menjadi titik kritis adalah media pertumbuhan mikroorganisme tidak berasal dari darah, daging babi, dan pepton yang diperoleh dari sumber haram. Selain itu, pada proses pembuatan ragi jenis pertama atau compressed yeast, ada penambahan pengemulsi (emulsifier), bahan antigumpal (anticaking agent) dan penambahan pengemulsi (emulsifier) bahan antigumpal (anticaking agent). Bahan tambahan ini dapat berasal dari gelatin yang berasal dari hewan, maka harus diperhatikan tidak berasal dari babi.  Status kehalalan bahan itu masih dipertanyakan atau syubhat.

 

 

 

2.     Tepung Terigu

Tepung terigu berasal dari gandum (bahan organik). Dari segi kehalalannya, tepung terigu cenderung aman. Namun, berbagai tambahan bahan dapat rentan terhadap kontaminasi bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (asam folat) yang berasal dari sumber yang halal dapat menjadi tidak halal jika diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang berasal dari protein hewan yang tidak halal.

 

3.     Rhum

Rhum merupakan bahan pembuatan roti beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase. Rhum asli umumnya mengandungan alkohol sekitar 40 persen. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram. Apabila rhum digunakan dalam Cromboloni maka kue tersebut haram meskipun bahan bakunya halal.  

 

4.     Gula

Gula dibuat dengan menggunakan enzim  yang  bersumber  dari nabati, hewani atau mikrobial. Jika digunakan pemucat gula karbon aktif, maka harus dipastikan sumber bahan karbon aktifnya. Bahan karbon aktif disebut halal jika berasal dari batubara atau nabati misalnya kayu. Perlu dikaji lebih lanjut apabila menggunakan arang aktif dari tulang karena ada kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syar’i.

 

5.     Korsvet

Korsvet adalah  lemak yang memiliki fungsi untuk membentuk lapisan pada adonan flaky pastry. Korsvet berasal dari lemak hawan, sebelum mencampurkan ke dalam Cromboloni harus dipastikan bahwa korsvet ini tidak berasal dari lemak hewan haram.

 

6.     Topping

Isian pada Cromboloni dapat mencakup berbagai varian seperti cokelat, strawberry, blueberry, tiramisu, taro, keju, cappuccino, green tea, dan sebagainya. Dalam proses pembuatan topping ini, terdapat bahan emulsifier yang dapat berasal dari lesitin nabati, seperti dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dan sebagainya, atau dari produk hewani. Kadang-kadang, lesitin hewani diproduksi secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2 yang dapat berasal dari pankreas babi.

Selain itu, topping juga mengandung gelatin yang digunakan sebagai agen pengental dan penguat. Gelatin selalu berasal dari produk hewani, seperti sapi atau babi. Jika gelatin berasal dari babi, maka secara hukum dianggap haram.

 

7.     Alat Pembuatan Kue

Alat alat dalam penbuatan kue juga harus diperhatikan sumbernya. Alat yang paling dikriktisi adalah Kuas dalam pengolesan krim/mentega. Kuas terbuat dari bulu hewan, perlu diperhatikan bahan pembuatan kuas tidak berasal dari bulu babi. Selain itu, harus dipastikan bahwa alat yang digunakan dalam pembuatan Cromboloni tidak bekas dari pembuatan produk haram, harus memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk pembuatan makanan yang halal dan tidak halal.

 

Dalam mengonsumsi makanan, sudah saatnya kita harus mengkritisi dan memilih produk yang sudah jelas Kehalalannya yang dibuktikan dengan adanya label halal dari LPPOM MUI. Jangan cepat mengambil keputusan hanya karena produk tersebut enak dan viral di media sosial. Seperti yang Allah firmankan dalam Surah Al-Baqarah ayat 168. Artinya: Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. Maka dari itu, agar hidup lebih baik dan berkah konsumsilah makanan yang telah jelas kehalalannya sesuai dengan syariat islam.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS