Fauziah
Nur – Mahasiswi Universitas Andalas
Baru-baru
ini nama kue Cromboloni menjadi viral di Indonesia karena rasanya yang enak dan
tekstur kue yang lembut. Media sosial banyak menyorot Cromboloni karena terdapat
antrian panjang masyarakat Indonesia untuk membeli kue asal luar negeri ini. Selain
itu banyak public figure, youtubers,
tiktokers dan artis yang telah membahas kue ini membuat netizen penasaran
untuk mencoba dan mereview Cromboloni
tersebut.
Cromboloni
adalah perpaduan antara croissant dan bomboloni. Croissant berasal dari Austria
dan terbuat dari lapisan adonan pastry, sementara bomboloni, yang berasal dari
Italia, adalah jenis donat tanpa lubang yang diisi dengan krim manis.
Sebagai
umat muslim, sebaiknya kita berhati-hati dalam memproduksi makanan yang dimakan.
Terlebih dahulu harus diketahui apakah makanan tersebut halal ataupun haram.
Terdapat titik kritis yang harus dipenuhi agar umat islam dapat mengonsumsi Cromboloni.
Menurut Post Audit Officer LPPOM MUI, Fadilla, S.TP. bahwa Cromboloni
tersebut dibuat dengan bahan-bahan yang halal seperti tepung terigu atau tepung
gandum, mentega, ragi, dan garam. Selain bahan baku pembuatan kue tersebut,
kita harus memperhatikan bahan tambahan serta alat-alat yang digunakan dalam
proses pembuatan Cromboloni .
Berikut
adalah titik kritis dari Cromboloni yang harus diperhatikan umat islam sebelum
mengonsumsinya :
1. Ragi
Ragi
merupakan mikroorganisme dari jenis
Saccharomyces cerevisiae yang digunakan dalam pembuatan kue. Hal yang menjadi
titik kritis adalah media pertumbuhan mikroorganisme tidak berasal dari darah,
daging babi, dan pepton yang diperoleh dari sumber haram. Selain itu, pada
proses pembuatan ragi jenis pertama atau compressed yeast, ada penambahan
pengemulsi (emulsifier), bahan antigumpal (anticaking agent) dan penambahan
pengemulsi (emulsifier) bahan antigumpal (anticaking agent). Bahan tambahan ini
dapat berasal dari gelatin yang berasal dari hewan, maka harus diperhatikan
tidak berasal dari babi. Status
kehalalan bahan itu masih dipertanyakan atau syubhat.
2. Tepung
Terigu
Tepung
terigu berasal dari gandum (bahan organik). Dari segi kehalalannya, tepung
terigu cenderung aman. Namun, berbagai tambahan bahan dapat rentan terhadap
kontaminasi bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (tiamin), vitamin B2
(riboflavin), dan asam folat (asam folat) yang berasal dari sumber yang halal
dapat menjadi tidak halal jika diproduksi secara mikrobiologis menggunakan
media yang berasal dari protein hewan yang tidak halal.
3. Rhum
Rhum
merupakan bahan pembuatan roti beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dan
penyulingan tetes tebu atau molase. Rhum asli umumnya mengandungan alkohol
sekitar 40 persen. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang
Standarisasi Fatwa Halal, dapat dikatakan bahwa rum adalah bahan non-halal atau
haram. Apabila rhum digunakan dalam Cromboloni maka kue tersebut haram meskipun
bahan bakunya halal.
4. Gula
Gula
dibuat dengan menggunakan enzim
yang bersumber dari nabati, hewani atau mikrobial. Jika
digunakan pemucat gula karbon aktif, maka harus dipastikan sumber bahan karbon
aktifnya. Bahan karbon aktif disebut halal jika berasal dari batubara atau
nabati misalnya kayu. Perlu dikaji lebih lanjut apabila menggunakan arang aktif
dari tulang karena ada kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang
disembelih tidak sesuai syar’i.
5. Korsvet
Korsvet adalah lemak yang memiliki fungsi untuk membentuk
lapisan pada adonan flaky pastry. Korsvet berasal dari lemak hawan,
sebelum mencampurkan ke dalam Cromboloni harus dipastikan bahwa korsvet ini
tidak berasal dari lemak hewan haram.
6. Topping
Isian pada Cromboloni dapat
mencakup berbagai varian seperti cokelat, strawberry, blueberry, tiramisu,
taro, keju, cappuccino, green tea, dan sebagainya. Dalam proses pembuatan
topping ini, terdapat bahan emulsifier yang dapat berasal dari lesitin nabati,
seperti dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dan sebagainya, atau dari
produk hewani. Kadang-kadang, lesitin hewani diproduksi secara enzimatis
menggunakan enzim Phospholipase A2 yang dapat berasal dari pankreas babi.
Selain itu,
topping juga mengandung gelatin yang digunakan sebagai agen pengental dan penguat.
Gelatin selalu berasal dari produk hewani, seperti sapi atau babi. Jika gelatin
berasal dari babi, maka secara hukum dianggap haram.
7. Alat
Pembuatan Kue
Alat alat dalam penbuatan kue juga
harus diperhatikan sumbernya. Alat yang paling dikriktisi adalah Kuas dalam
pengolesan krim/mentega. Kuas terbuat dari bulu hewan, perlu diperhatikan bahan
pembuatan kuas tidak berasal dari bulu babi. Selain itu, harus dipastikan bahwa
alat yang digunakan dalam pembuatan Cromboloni tidak bekas dari pembuatan
produk haram, harus memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk pembuatan
makanan yang halal dan tidak halal.
Dalam mengonsumsi makanan, sudah saatnya
kita harus mengkritisi dan memilih produk yang sudah jelas Kehalalannya yang
dibuktikan dengan adanya label halal dari LPPOM MUI. Jangan cepat mengambil
keputusan hanya karena produk tersebut enak dan viral di media sosial. Seperti yang Allah firmankan dalam Surah Al-Baqarah
ayat 168. Artinya: Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan
baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
Maka dari itu, agar hidup lebih baik dan berkah konsumsilah
makanan yang telah jelas kehalalannya sesuai dengan syariat islam.
0 Comments