Khairunnisa Fadillah
Mahasiswa
Universitas Andalas
PESTA DEMOKRASI, saat ini sedang digelar di Indonesia
karena sudah dekatnya waktu Pemilihan Umum (PEMILU) pada 14 Februari 2024
mendatang. Kegiatan kampanye calon anggota legislatif telah berlangung dari
tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dalam kegiatan
kampanye ini, calon anggota legislatif melakukan kegiatan kampanye segencar
mungkin. Kegiatan yang biasanya dilakukan pada kegiatan kampanye ini adalah
door to door, orasi dari calon anggota legislatif dan juga kegiatan pemasangan
alat peraga kampanye seperti stiker dan baliho. Namun, penempatan alat peraga
ini dianggap mengganggu karena penempatan yang dirasa kurang tepat. Seperti
stiker-stiker yang ditempelkan pada sarana transporasi umum atau baliho yang
diletakkan ditengah-tengah taman kota.
Penempatan alat peraga kampanye ini sudah diatur
sebelumnya dalam peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023, Pasal 70, telah
disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye. Termasuk didalamnya
memasang baliho, spanduk dan sebagainya. Pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahan
kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel
dilarang ditempelkan ditempat umum seperti: tempat ibadah; rumah sakit atau
tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman
sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan
protokol; jalan bebas hambatan; sarana prasarana publik; dan/atau taman dan
pepohonan. Dalam ayat 2 disebutkan tempat umum yang dimaksud termasuk halaman,
pagar, dan/atau tembok.
Disebutkan
juga dalam Perbawaslu 5 tahun 2022 Pasal 2 ayat 2 dan 3 bahwa pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan fungsi
lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nyatanya
walapun kebijakan mengenai penempatan alat peraga ini sudah diatur, masih saja
banyak oknum-oknum yang sembarangan menaruh alat peraga tersebut. Banyak
masyarakat merasa resah bahkan hingga terganggu dengan banyaknya penyebaran
alat peraga kampanye ini. Alat peraga yang disebar tidak beraturan dianggap
merusak pemandangan dan juga dapat merusak asilitas publik maupun pribadi. Dari
baliho atau stiker yang disebarkan terkadang hanya berisi perintah untuk
memilih partai ‘a’ nomor sekian, tanpa dipaparkannya visi misi dan alasan
mengapa kita harus memilih orang tersebut. Bukannya hal ini juga tidak
berdampak buruk pada lingkungan, bisa saja sisa-sisa baliho atau stiker ini
setelah habisnya masa pemilu nanti akan menambah limbah sampah di lingkungan.
Penggunaan alat peraga ini harus digunakan
seefektif mungkin, seperti bisa saja kita melihat kepada negara lain, seperti
Jepang yang menyediakan sebuah tempat khusus untuk menempelkan spanduk atau
baliho untuk memperkenalkan caleg kepada masyarakat. Atau bahkan juga dapat
menggunakan internet sebagai media berkampanye. Seperti menyediakan sebuah
website yang berisi paparan gagasan visi serta misi dari calon. Pembuatan
website ini juga bisa sebagai harapan agar masyarakat lebih sadar mengenai
sejauh mana perkembangan telah terjadi pada saat ini.
0 Comments