Ticker

6/recent/ticker-posts

KEBIJAKAN MEGENAI PENEMPATAN ALAT PERAGA KAMPANYE CALON LEGISLATIF YANG DIANGGAP MENGGANGGU

 



Khairunnisa Fadillah

Mahasiswa Universitas Andalas

 

          PESTA DEMOKRASI, saat ini sedang digelar di Indonesia karena sudah dekatnya waktu Pemilihan Umum (PEMILU) pada 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan kampanye calon anggota legislatif telah berlangung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dalam kegiatan kampanye ini, calon anggota legislatif melakukan kegiatan kampanye segencar mungkin. Kegiatan yang biasanya dilakukan pada kegiatan kampanye ini adalah door to door, orasi dari calon anggota legislatif dan juga kegiatan pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker dan baliho. Namun, penempatan alat peraga ini dianggap mengganggu karena penempatan yang dirasa kurang tepat. Seperti stiker-stiker yang ditempelkan pada sarana transporasi umum atau baliho yang diletakkan ditengah-tengah taman kota.

          Penempatan alat peraga kampanye ini sudah diatur sebelumnya dalam peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023, Pasal 70, telah disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye. Termasuk didalamnya memasang baliho, spanduk dan sebagainya. Pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum seperti: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Dalam ayat 2 disebutkan tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Disebutkan juga dalam Perbawaslu 5 tahun 2022 Pasal 2 ayat 2 dan 3 bahwa pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nyatanya walapun kebijakan mengenai penempatan alat peraga ini sudah diatur, masih saja banyak oknum-oknum yang sembarangan menaruh alat peraga tersebut. Banyak masyarakat merasa resah bahkan hingga terganggu dengan banyaknya penyebaran alat peraga kampanye ini. Alat peraga yang disebar tidak beraturan dianggap merusak pemandangan dan juga dapat merusak asilitas publik maupun pribadi. Dari baliho atau stiker yang disebarkan terkadang hanya berisi perintah untuk memilih partai ‘a’ nomor sekian, tanpa dipaparkannya visi misi dan alasan mengapa kita harus memilih orang tersebut. Bukannya hal ini juga tidak berdampak buruk pada lingkungan, bisa saja sisa-sisa baliho atau stiker ini setelah habisnya masa pemilu nanti akan menambah limbah sampah di lingkungan.

 Penggunaan alat peraga ini harus digunakan seefektif mungkin, seperti bisa saja kita melihat kepada negara lain, seperti Jepang yang menyediakan sebuah tempat khusus untuk menempelkan spanduk atau baliho untuk memperkenalkan caleg kepada masyarakat. Atau bahkan juga dapat menggunakan internet sebagai media berkampanye. Seperti menyediakan sebuah website yang berisi paparan gagasan visi serta misi dari calon. Pembuatan website ini juga bisa sebagai harapan agar masyarakat lebih sadar mengenai sejauh mana perkembangan telah terjadi pada saat ini.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS