Ticker

6/recent/ticker-posts

Kebijakan Pemerintah terkait kasus Rempang Eco City.

 



   Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas.


   Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila.Konflik Di Pulau Rempang,Kota Batam,Kepulauan Riau inilah salah satu contoh kasus yang melibatkan falsafah Pancasila.Dimana konflik ini bertentangan dengan sila Pancasila yang ketiga.

    Dimana konflik ini berkaitan dengan rencana perekolasian penduduk Pulau Rempang oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam karena daerah Pulau Rempang ini akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri ,jasa, dan pariwisata yang dikenal sebagai Rempang Eco City. 

    Masyarakat pulau Rempang terdiri dari suku Melayu, suku Laut dan beberapa suku lainnya yang telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.Tetapi pada tahun 2001 hingga 2002, pemerintah memberikan hak guna usaha kepada perusahaan melalui izin Hak Guna Usaha (HGU).

    Namun rencana pembangunan Rempang Eco City ini mendapatkan penolakan dari sejumlah warga untuk direlokasikan karena sejumlah masyarakat Pulau Rempang ini takut kehilangan identitas Melayu dan leluhurnya. 

  Bahkan Konflik di pulau Rempang ini juga berujung pada demonstrasi dan bentrokan antara masyarakat setempat dengan pihak berwenang,sehingga pihak polisi menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka atas perbuatannya yang merusak kantor BP Batam, melukai petugas serta menjadi provokator. Hal itulah yang membuat Konflik Pulau Rempang mendapat perhatian nasional dan internasional dan diberitakan di banyak media.

    Permasalahan utama dalam konflik ini ialah hak atas tanah masyarakat lokal dan peran pemerintah yang menentukan pihak mana yang dapat menjadi perantara dari  berbagai pihak. 

    Bahkan rencana pemindahan Masyarakat dari Pulau Rempang ke Pulau Galang mendapat tentangan dari masyarakat setempat karena mereka menolak gagasan pemindahan ke pulau Galang. kemudian pemerintah memutuskan memindahkan rencana relokasi ke Tanjung Banon yang masih berada di Pulau Rempang dan hanya berjarak 3 kilometer dari lokasi semula. 

   Pemerintah berjanji untuk menyediakan perumahan baru, sekolah, jalan, pusat kesehatan dan fasilitas sanitasi bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah juga berjanji akan membangun pelabuhan perikanan baru dan masjid serta memastikan pembangunan Eco-town Rempang tidak merugikan pihak manapun.

    Terkait permasalahan Pulau Rempang ini memerlukan adanya penyelesaian politik yang khusus. Yang dimana Kebijakan tersebut harus didasarkan pada gambaran sejarah tanah, warisan budaya, ciri-ciri fisik alam dan lembaga tradisional yang tercakup di dalamnya. Kebijakan tersebut juga harus mencakup partisipasi masyarakat dalam pengembangan proyek Rempang Eco City, bukan langsung merelokasi masyarakat pulau Rempangnya.

   Ombudsman adalah salah satu lembaga pemerintah yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan dalam melaksanakan program atau kebijakan lembaga yang menggangu hak-hak masyarakat setempat termasuk juga kasus Pulau Rempang ini .Program Ombudsman ini memiliki Perawatan Jangka Panjang yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Ombudsman ini berupaya untuk mengatasi permasalahan masing-masing warga dan menerapkan perubahan di tingkat lokal, negara,dan nasional.

  Terkait masalah di Pulau Rempang ini,Ombudsman meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada mendorong pembangunan.Karena Pemerintah harus menjamin dan mengedepankan hak-hak masyarakat Pulau Rempang karena pulau Rempang yang ingin dijadikan sebagai Rempang Eco City tersebut adalah tempat tinggal masyarakat tersebut bahkan Pulau Rempang tersebut adalah hak milik masyarakat Rempang. 

  jika pemerintah ingin menjadikan Pulau Rempang tersebut sebagai Rempang Eco City, seharusnya pemerintah melibatkan masyarakatnya dalam pengambilan keputusan terkait rencana  pembangunan Rempang Eco City tersebut. Bukan malah pemerintah yang langsung mengambil keputusan sepihak tanpa mendengarkan aspirasi dan keputusan masyarakat Pulau Rempang.

  Jadi pemerintah seharusnya perlu untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa hak mereka tidak terganggu,karena dengan begitu akan terciptanya kedamaian dan keadilan dalam negara.Supaya tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap falsafah Pancasila dan Demokrasi di Indonesia.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS