Ticker

6/recent/ticker-posts

Tantangan Pemerintah dalam Mengatasi Perundungan di Lingkungan Sekolah”

 


 

Nama                           : Fakhira Salimah Visandri

NIM                             : 2310831012

Mata Kuliah                : Pengantar Kebijakan Publik

Departemen/Fakultas  : Ilmu Politik/FISIP

 


           

           

           

PERUNDUNGAN di lingkungan pendidikan menjadi masalah serius yang dihadapi Indonesia saat ini yang memengaruhi siswa, sekolah, dan masyarakat secara luas. Perundungan baik fisik maupun verbal, telah menjadi isu terkini di dalam dunia pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan.

            Perundungan terjadi dalam berbagai tempat, mulai dari ruang kelas hingga dunia maya, dan seringkali melibatkan ketidaksetaraan kekuatan antara pelaku dan korban. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi perundungan tidak dapat diabaikan, meningat dampak serius yang dihasilkan dapat mempengaruhi kehidupan dan masa depan generasi muda.

            Melansir data yang diungkapkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan periode Januari-September 2023, kasus perundungan yang terjadi sudah mencapai 23 kasus.

            Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, dari 23 kasus itu dua korban di antaranya meninggal dunia usai mengalami perundungan.

“Satu siswa SDN di Kaupaten Sukabumi Meninggal setelah mendapat kekerasan fisik dari teman sebaya, dan satu santri MTs di Blitar,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

            Retno memaparkan bahwa semua kasus tersebut terjadi lingkungan sekolah, satu kasus bahkan dilakukan oleh oknun guru yang memotong rambut 14 siswa karena tidak memakai dalaman jilbab yang terjadi di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan.

            Beragamnya kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan, khususnya perundungan, FSGI menyampaikan keprihatinannya yang mendorong Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah.

            Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah kesadaran yang masih rendah tentang perundungan. Banyak orang, baik siswa, orang tua, maupun pendidik, mungkin tidak sepenuhnya memahami apa yang merupakan perundungan dan bagaimana melaporkannya. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan kesadaran melalui kampanye edukasi yang luas dan efektif.

            Kolaborasi dengan sekolah dan komunitas adalah aspek penting dalam mengatasi perundungan, tetapi juga merupakan tantangan tersendiri. Memastikan semua pihak terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan memerlukan koordinasi yang kuat dan komunikasi yang efektif. Pemerintah perlu memainkan peran yang aktif dalam memfasilitasi kolaborasi ini.

            Satuan pendidikan harus menerapkan Peraturan Permendikbudristrek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang merupakan undang-undang anti perudungan.

            Selain itu, pemerintah perlu melakukan tindak penegakan hukum yag tegas untuk menangani kasus kasus perundungan yang terjadi. Dalam beberapa kasus, pelaku harus mendapatkan tindak pidana agar mencegah terjadinya ketidakadilan bagi korban.

            Dengan adanya kerjasama berbagai pihak, edukasi yang tepat, dan tindakan yang sesuai, kita dapat mengatasi perundungan di lingkungan sekolah dan menciptakan lingkungan yag aman dan baik bagi semua siswa. Menghukum para pelaku perundungan wajib namun, kita harus mencari tahu dari akar permasalahan, dan mencegah perundungan agar tidak berlanjut.

                       

           

           

 

           

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS