Nama :
Fakhira Salimah Visandri
NIM : 2310831012
Mata Kuliah : Pengantar Kebijakan Publik
Departemen/Fakultas : Ilmu Politik/FISIP
PERUNDUNGAN
di lingkungan pendidikan menjadi masalah serius yang dihadapi Indonesia saat
ini yang memengaruhi siswa, sekolah, dan masyarakat secara luas. Perundungan
baik fisik maupun verbal, telah menjadi isu terkini di dalam dunia pendidikan. Dalam
beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatasi
perundungan di lingkungan pendidikan.
Perundungan terjadi dalam berbagai
tempat, mulai dari ruang kelas hingga dunia maya, dan seringkali melibatkan
ketidaksetaraan kekuatan antara pelaku dan korban. Tantangan yang dihadapi
pemerintah dalam mengatasi perundungan tidak dapat diabaikan, meningat dampak
serius yang dihasilkan dapat mempengaruhi kehidupan dan masa depan generasi
muda.
Melansir data yang diungkapkan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan
pendidikan periode Januari-September 2023, kasus perundungan yang terjadi sudah
mencapai 23 kasus.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno
Listyarti mengatakan, dari 23 kasus itu dua korban di antaranya meninggal dunia
usai mengalami perundungan.
“Satu siswa SDN di
Kaupaten Sukabumi Meninggal setelah mendapat kekerasan fisik dari teman sebaya,
dan satu santri MTs di Blitar,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Rabu
(4/10/2023).
Retno memaparkan bahwa semua kasus
tersebut terjadi lingkungan sekolah, satu kasus bahkan dilakukan oleh oknun
guru yang memotong rambut 14 siswa karena tidak memakai dalaman jilbab yang
terjadi di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan.
Beragamnya kekerasan yang terjadi di
dunia pendidikan, khususnya perundungan, FSGI menyampaikan keprihatinannya yang
mendorong Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai
upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah.
Salah satu tantangan utama yang
dihadapi pemerintah adalah kesadaran yang masih rendah tentang perundungan.
Banyak orang, baik siswa, orang tua, maupun pendidik, mungkin tidak sepenuhnya
memahami apa yang merupakan perundungan dan bagaimana melaporkannya. Oleh
karena itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan kesadaran melalui
kampanye edukasi yang luas dan efektif.
Kolaborasi dengan sekolah dan
komunitas adalah aspek penting dalam mengatasi perundungan, tetapi juga
merupakan tantangan tersendiri. Memastikan semua pihak terlibat dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan perundungan memerlukan koordinasi yang kuat dan
komunikasi yang efektif. Pemerintah perlu memainkan peran yang aktif dalam
memfasilitasi kolaborasi ini.
Satuan pendidikan harus menerapkan
Peraturan Permendikbudristrek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang merupakan undang-undang anti perudungan.
Selain itu, pemerintah perlu
melakukan tindak penegakan hukum yag tegas untuk menangani kasus kasus
perundungan yang terjadi. Dalam beberapa kasus, pelaku harus mendapatkan tindak
pidana agar mencegah terjadinya ketidakadilan bagi korban.
Dengan adanya kerjasama berbagai pihak,
edukasi yang tepat, dan tindakan yang sesuai, kita dapat mengatasi perundungan
di lingkungan sekolah dan menciptakan lingkungan yag aman dan baik bagi semua
siswa. Menghukum para pelaku perundungan wajib namun, kita harus mencari tahu
dari akar permasalahan, dan mencegah perundungan agar tidak berlanjut.
0 Comments