Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam perwujudan sistem demokrasi di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Di Indonesia pemilu merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Partisipasi Politik diterapkan kepada aktivitas atau kegiatan seseorang dari semua tingkat sistem politik pemilih dalam menetapkan kebijaksanaan luar negeri. Sebaiknya tingkat partisipasi politik yang rendah umumnya mengidentifikasikan bahwa rakyat kurang menaruh apresiasi atau minat terhadap masalah atau kegiatan kenegaraan, sehingga rendahnya tingkat partisipasi politik dalam sikap golongan putih (golput) dalam pemilu. Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara karena pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Pada pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, bagi Pemilih pemula merupakan kesempatan pertama kali untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2008 dalam Bab IV Pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 20 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemilih pemula adalah warga Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu. Hal ini jumlah pemilih pemula di Pemilu 2024 nanti akan mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok Generasi Z adalah sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024. Tak hanya itu, rupanya pemilih pemula memegang peranan besar dalam pemilu 2024 dikarenakan jumlahnya yang sangat besar yaitu sekitar 60% hingga 70%. Orientasi politik pemilih pemula ini selalu dinamis dan akan berubah-ubah mengikuti kondisi yang ada pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Namun hal itu, keberadaan pemilih pemula tentu akan menjanjikan dalam setiap ajang pemilihan umum sebagai jalan untuk mengamankan posisi strategis yang ingin dicapai oleh setiap kandidat yang maju dalam pemilihan. Faktor politik yang menentukan partisipasi dikalangan milenial adalah kesadaran dan kredibilitas calon dan relevansi program-program mereka dalam mengatasi isu-isu yang dianggap penting oleh generasi milenial memiliki dampak signifikan terhadap partisipasi politik.
Bentuk partisipasi yang dilakukan pemilih pemula dalam rangka pemilu adalah kampanye. Sebagian besar pemilih pemula sudah mengetahui tujuan dari kampanye itu sendiri, yaitu memberikan informasi pemilu dan memaparkan visi dan misi sehingga dapat menarik simpati orang lain untuk memilih. Disisi lain terdapat faktor-faktor pendukung partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilu yaitu Pertama, berkenaan dengan penerimaan perangsang politik. Pemilih pemula terdorong untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum karena adanya media sosial. Kedua, berkenaan dengan karakteristik sosial seseorang. Para pemilih pemula mempunyai karakteristik pribadi sosial yang berbeda-beda, namun dari berbagai macam perbedaan itu para pemilih pemula cukup banyak yang peduli dan sadar akan hak politik mereka sebagai masyarakat. Ketiga, menyangkut sistem politik dan sistem partai tempat seorang individu itu hidup. Keempat, perbedaan regional ini merupakan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap watak dan tingkah laku individu, sehingga mendorong perbedaan perilaku politik dan partisipasi politik seseorang (Berdasarkan Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial).
Di kutip dari sumber KPU keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pemilu yang berjalan dengan aman, damai, dan demokratis. Pemuda sebagai ikon perubahan harus dapat pemilu kearah yang lebih baik dari sebelumnya, yaitu pemilu tanpa adanya suap menyuap. Untuk mengatasi kejadian tersebut, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, KPU, LSM, dan masyarakat. Pemuda harus bijak lagi dalam memilih dan memilah informasi dari berbagai sumber, dan pasalnya banyak informasi atau berita hoax yang bertebaran di media massa dan juga memanfaatkan media sosial secara positif.
0 Comments