Tulisan oleh: Ginnaurrizky Nurfitri
(Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas)
Komunikasi
adalah sebuah kegitan penyampaian atau pertukaran informasi timbal balik antara
dua orang atau lebih. Informasi yang dimaksud dalam hal ini dapat berupa
kata-kata, gerak tubuh, atau simbol-simbol lain yang memiliki makna. Komunikasi
terdiri dari beberapa jenis, salah satunya yaitu komunikasi politik. Komunikasi
politik adalah bentuk pertukaran informasi atau pengalihan pesan, yang memiliki
suatu maksut atau arti dari pengirim pesan kepada penerima pesan yang dalam hal
ini berkaitan atas pemaknaan dari kekuasaan, kewenangan, negara, pemerintahan,
kebijakan, dan lain sebagainya. Atau dapat disimpulkan bahwa, komunikasi
politik adalah gaya atau cara seseorang dalam hal penyampaian pesan-pesan atau
informasi-informasi yang berkaitan dengan politik.
Komunikasi
politik memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan partisipasi politik masyarakat
yang menjadi target penerima informasi politik yang dikomunikasikan. Komunikasi
politik dalam penyampaiannya harus sesuai dengan fakta dan data, karena
memiliki nilai edukasi bagi masyarakat. Komuniksi politik biasanya diberikan
oleh para politisi, partai politik, aktivis, dan tokoh masyarakat yang dianggap
memiliki atau mempunyai wawasan luas tentang politik. Karena tujuan dari
komunikasi politik itu adalah mendapatkan partisipasi, maka dalam penyampaian
informasi atau pesan politik harus memiliki unsur pendidikan, persuasi,
intruksi, dan hiburan. Hiburan yang dimaksud ini adalah bagaimana seorang
komunikator politik mengemas atau menyampaikan pesan politiknya dengan gaya
yang tidak monoton, akan tetapi dengan gaya yang lebih mudah ditangkap dan
dipahami oleh penerima pesan.
Pada
masa sekarang ini banyak tempat yang dapat dijadikan media dalam komunikasi
politik, salah satunya media sosial. Media sosial saat ini digunakan oleh
hampir seluruh masyarakat terutama di Indonesia, berdasarkan data Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pengguna internet di Indonesia
mencapai 63 juta orang dan 95 persen dari jumlah tersebut mengakses media
sosial. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa, media sosial dapat menjadi
salah satu tempat menyampaikan komunikasi politik yang efektif atau berpeluang
tinngi meningkatkan partisipasi politik masyarakat terutama di kalangan pemilih
pemula mengingat data penggunaannya yang tinggi terlebih dikalangan anak muda.
Pada
2024 mendatang Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi atau Pemilu serentak
di seluruh wilayah Indonesia, untuk itulah pendidikan politik sangat diperlukan
oleh masyarakat terutama pada kalangan pemilih pemula pada saat ini. Berdasarkan
data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2024 sebesar 204.807.222 jiwa dan hampir 52
persen dari jumlah tersebut merupakan pemilih muda. Dari data tersebut dapat
dikatakan bahwa pada Pemilu 2024 akan didominasi oleh para pemilih muda. Oleh
sebab itu, komunikasi politik sangat penting dilakukan terutama pada pemilih
pemula, agar para pemilih pemula mendapatkan penididkan politik dasar dan mengingat anak muda zaman sekarang yang mudah
sekali terpengaruh akan hal-hal yang belum tentu sebuah kebenaran (Hoax).
Pendidikan
politik setidaknya di dapat oleh para pemilih pemula dalam bentuk komunikasi
politik yang baik dan mudah dipahami. Hal tersebut dikarenakan para pemilih
pemula merupakan orang yang baru pertama kali akan menggunakan hak suaranya
untuk Pemilu. Dan mereka pun rentan untuk tidak berpartisipasi, apabila tidak
mendapatkan pendidikan politik yang seharusnya. Media sosial merupakan sarana
terbaik bagi komunikator politik dalam upaya menyampaikan pesan politiknya
terutama kepada kalangan pemilih pemula. Hal ini sejalan dengan penggunaan
media sosial yang tinggi di kalangan anak muda termasuk pemilih pemula.
Konten-konten politik di media sosial yang dibuat oleh partai politik atau
aktor-aktor politik merupakan salah satu upaya memberikan pendidikan politik
dasar kepada pemilih pemula atau kepada seluruh masyarakat.
Untuk
itulah media sosial seperti, TikTok, Instagram, Facebook, Twitter (X), YouTube,
dan lainnya dapat dipergunakan dengan sebaiknya sebagai tempat komunikasi
politik kepada masyarakat terutama
pemilih pemula. Dengan menghadirkan konten-konten politik yang mudah dipahami
oleh masyarakat dan pemilih pemula, secara tidak langsung mereka akan
mengetahui tentang apapun kegiatan yang dipromosikan atau informasi terkait Pemilu
yang diberikan oleh komunikator politik tersebut. Sehingga hal tersebut dapat
meningkatakan partisipasi masyarakat, terutama untuk ikut serta memberikan hak
suara pada Pemilu 2024, karena mereka menjadi tahu siapa yang harus dipilih,
orang yang seperti apa yang harus mereka pilih, dan bagaimana seharusnya memilih
para calon wakil rakyat yang nantinya akan mewakili suara atau aspirasi mereka.
Oleh
karena itulah, saat ini media sosial harus digunakan secara bijak oleh para
komunikator politik. Media sosial saat ini sebaiknya digunakan sebagai tempat
dalam penyampaian pendidikan politik, bukan malah sebagai tempat saling serang
atau saling adu domba antar aktor politik ataupun partai politik. Karena media
sosial apabila bijak digunakan, maka ia memiliki manfaat yang sangat banyak.
Salah satu manfaatnya yaitu dapat menarik atau meningkatkan partisipasi politik
warga Indonesia terutama pada pemilih pemula, berkat adanya edukasi politik
yang baik. Jadikan media sosial sebagai tempat menarik partisipasi politik,
bukan tempat unjuk kekayaan atau flexing
para aktor politik.
0 Comments