Ticker

6/recent/ticker-posts

Analisis Dampak Kebijakan Publik Terhadap Judi Online Di Indonesia

 


Oleh: Muhamad Haikal Algivari Mahasiswa Ilmu Politik UNAND

Sejauh ini judi online sedang marak-maraknya di Indonesia, penting bagi kita untuk megetahui apa itu judi online, Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga secara virtual. Judi online merupakan suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapatkan uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib.

Judi online dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Kehilangan uang dan perasaan bersalah setelah kekalahan dapat menyebabkan stres dan kecemasan. Pemain yang kecanduan juga dapat mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar perjudian. Perjudian juga memberikan dampak yang mengerikan bagi kehidupan sosial seperti kriminalitas.

Perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi. Meskipun telah dilarang oleh hukum Indonesia, judi online masi banyak ditemukan di masyarakat.

Untuk menangani persoalan ini diperlukannya sebuah kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Upaya pemerintah terhadap pemberantasan judi online di Indonesia sebagai berikut, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, pemutusan akses tersebut dilakukan berdsarkan hasil temuan patrol siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Adapun tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online yaitu, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan Ip Addres , penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh kementrian kominfo, penegakan hukum terkait kegiatan terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap Negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi pemindahan hukum penyelenggara judi online yang berbeda di luar Indonesia.

Adapun dampak dari kebijakan publik terhadap judi online yaitu, berkurangnya jumlah situs judi online kebijakan publik yang diterapkan pemerintah dapat membatasi akses ke situs judi online sehingga dapat mengurangi jumlah situs judi online beroperasi di Indonesia, berkurangnya jumlah pemainjudi online dengan adanya kebijakan publik yang mengancam para pemain judi online dengan pidana penjara atau denda, dapat membuat para pemain judi online berfikir dua kali sebelum melakukan perjudian online.

Meskipun kebijakan publik terhadap judi online memberikan dampak positif, namun juga dapat memberikan dampak negatif. Oleh karena itu diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dari pemerintah masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah perjudian online di Indonesia.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS