Pasbar, jurnalissumbar.com---
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyepakati Kebijakan Umum APBD. Kebijakan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024.
Sebagai bukti kesepakatan itu, Bupati Hamsuardi bersama Pimpinan DPRD Pasbar menandatangi nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 pada rapat paripurna DPRD, Jumat (18/8) diruang sidang DPRD setempat.
Bupati Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD beserta seluruh anggota DPRD sehingga nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024 dapat diselesaikan dan akan dijadikan sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun 2024 dan rancangan APBD perubahan 2023.
Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Pasbar TA 2023. Bupati Hamsuardi dalam menyampaikan rancangan kebijakan umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD 2023 yang disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Secara umum Pendapatan Daerah pada perubahan APBD tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp.6.195.228.024 atau 0,56 %. Belanja daerah sebesar 1.257.211.050.557, dengan terjadinya perubahan pada struktur pendapatan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah yakni 3,37 %. Defesit anggaran sebesar 137.095.451.285. Penerimaan netto 137.095.451.285 yang bersumber dari SILPA TA 2022. Sehingga SILPA sebesar 0," jelasnya.
Diakhir penyampaiannya, Bupati Hamsuardi menyerahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 dan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (hn)**
0 Comments