Ticker

6/recent/ticker-posts

Waspada, Muslimah Wajib Kenali Ciri Kosmetika yang Mengandung Bahan Non Halal!




 Penulis : Arifa Setriani mahasiswa universitas Andalas 




Tak lengkap rasanya bila tidak membicarakan mengenai kosmetik dan Wanita. Sudah menjadi sunatullah wanita menyukai keindahan. Meskipun kosmetik bukan merupakan kebutuhan primer yang dibutuhkan Wanita untuk bertahan hidup, namun women can feel more empowered with cosmetic help. Wanita rela merogoh koceknya demi mendapatkan berbagai produk untuk perawatan wajah, perwatan tubuh, dan wewangian.


Dahulu kala bahan kosmetik dapat diambil dari bahan alami di sekitar kita seperti lilin lebah, minyak zaitun dan air mawar sebagai bahan pelembab kulit, henna untuk mewarnai rambut atau kohl untuk hiasan mata, senyawa stibnite (mineral sulfida) yang dihaluskan, sebagai eyeliner dan maskara. Memasuki trend kosmetik dalam skala industri, antusiasme kaum hawa terhadap kosmetik semakin tumbuh positif. Kini wanita modern memerlukan kosmetik untuk menunjang setiap kegiatannya sebagai bagian dari citra diri. Bagi seorang muslimah selain perlunya membaca kandungan dalam label dan aturan pakai, ada hal lain yang juga harus diperhatikan yaitu aspek kehalalan kosmetik yang digunakan.


Meski tidak dikonsumsi, kosmetik akan terserap tubuh dan masuk ke dalam aliran darah. Untuk itu kosmetik harus memenuhi aspek halal, bebas dari bahan haram dan najis serta tidak diperbolehkan memanfaatkan bahan dari babi dalam proses produksi dan pengolahannya. Dari perspektif muslim, penting mengetahui kandungan, bahan baku serta bagaimana cara pengolahan bahan baku tersebut yang ada pada produk kosmetik. Hal ini dikarenakan sesuai dengan syariat islam dimana umat muslim hanya boleh mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk yang halal dan menghindari produk yang haram.


Muslim adalah segmen konsumen terbesar, dengan miliaran konsumen termuda. Diketahui saat ini populasi muslim di dunia meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2013, diketahui terdapat 30% populasi muslim dari total populasi di dunia, dan bahkan diperkirakan akan terjadi peningkatan hingga 35% pada tahun 2025 mendatang. Maka tidak salah jika permintaan kosmetik halal semakin meningkat dari tahun ke tahun (Esfahani and Shahnazari, 2013; Izberk-Bilgin and Nakata, 2016).


Kosmetik menjadi salah satu diantara produk yang perlu dilihat keseluruhan sistem manajemennya apakah sudah sesuai dengan halal atau tidak. Kosmetik halal adalah produk yang tidak boleh memiliki bagian manusia atau bahan apa pun atau mengandung hewan apa pun yang dilarang untuk Muslim dan harus disembelih sesuai dengan hukum syariah; tidak ada organisme hasil rekayasa genetika yang dinyatakan sebagai najis; tidak ada minuman alkohol (khamar); tidak ada kontaminasi dari najis selama persiapan, pemrosesan, pembuatan dan penyimpanan; dan aman bagi konsumen. Selain itu, segala penggunaan lemak hewani dan pengujiannya, bahan kimia berbahaya dan bahan lainnya dianggap tidak dapat digunakan oleh umat muslim.(Kaur, Osman and Maziha, 2014; Aoun and Tournois, 2015).


Kebanyakan masih berfikir bahwa produk yang haram hanya mengandung unsur babi serta alkohol. Padahal sebenernya masih banyak kandungan lain selain babi dan alkohol yang dapat dikatakan haram, serta produk yang haram juga bisa dikarenakan proses pembuatan, pengemasan, serta pengirimannya.


Tidak hanya produk babi beserta turunannya dan alkohol yang dikategorikan haram. Barang-barang non-halal yang digunakan dalam pembuatan kosmetik dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya, yaitu manusia dan hewan. Dalam hal pembuatan kosmetik, masalah yang sering muncul berkaitan dengan status “najs” (tidak murni) dari bahan-bahan tersebut. 


Berikut merupakan beberapa bahan dalam kosmetik yang perlu Muslimah cermati titik kritisnya :


1. Kolagen dan Elastin

Kolagen adalah sejenis protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuning-kuningan. Jika terkena panas, kolagen akan mengental seperti lem. Bahan ini sangat baik untuk proses pertumbuhan sel atau jaringan (regenerasi). Dalam produk kosmetik, kolagen berfungsi untuk peremajaan kulit, proses regenerasi sel, menjaga kelenturan kulit, dan mencegah keriput. Kolagen ini dihasilkan dari sapi atau babi. Makanya, muslimah harus hati-hati dalam menggunakan produk berbahan ini. Pastikan dulu bahwa kolagen atau elastin tersebut bukan berasal dari hewan yang diharamkan.


2. Ekstrak Plasenta

Kosmetik berbahan plasenta sangat signifikan untuk mencegah penuaan kulit, meremajakan kulit, mengatasi keriput, menghaluskan dan melebutkan kulit, dan membuatnya nampak lebih segar seperti kulit bayi.

Plasenta memang merupakan organ tubuh yang berkembang pada saat manusia atau hewan mengandung (hamil). Hasil penelitaian menunjukkan bahwa zat-zat yang terkandung dalam plasenta efektif untuk merawat dan mempertahankan kesegaran kulit.

Di beberapa negara, kolagen dan plasenta manusia bahkan digunakan dan dikembangkan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik. Ini tentu saja haram jika digunakan oleh muslim. Sayangnya, kandungan plasenta dalam kosmetik kerap disamarkan dengan penggunaan nama protein pada kemasan produk. Makanya, muslimah harus benar-benar cermat dalam memilih produk kecantikan, ya.


3. Cairan Amnion

Amniotic liquid atau cairan amnion adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin dalam kandungan. Cairan ini berfungsi sebagai pelindung janin dari benturan. Pada saat persalinan, cairan ini berfungsi sebagai buffer juga lubricant (pelicin) sehingga memudahkan janin keluar dari rahim. Sementara itu, fungsi cairan amnion dalam produk kosmetik kurang lebih sama seperti kolagen dan plasenta. Namun, penggunaannya terbatas pada pelembab, lotion rambut, sampo, serta produk perawatan kulit dan kepala.

Sebagai muslimah, jika mendapati produk berabahan cairan amnion ini, kita harus tahu dari mana asalnya. Jika cairan tersebut berasal dari hewan yang diharamkan atau bahkan berasal dari ketuban manusia, maka produk tersebut tidak boleh digunakan.


4. Lemak

Lemak dan turunanya, terutama gliserin, banyak digunakan sebagai bahan baku  pembuat kosmetik seperti lipstik, sabun mandi, krim, lotion, dan lain-lain. Bahan ini diyakin mampu menghaluskan kulit. Jika lemak tersebut berasal dari hewan yang halal, produknya tentu boleh digunakan. Namun, jika sebaliknya,maka muslimah harus menghindarinya.


5. Vitamin

Vitamain juga banyak digunakan dalam produk kosmetik, baik vitamin A, B1, B3, B6, B12, D, E, dan K. Viatamin dianggap mampu menyuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Namun menurut Stanley R. Milstein, PhD, vitamin-vitamin tersebut memiliki sifat tidak stabil. Maka, untuk menstabilkannya harus digunakan bahan pelapis tertentu (coated agent). Nah, bahan penstabil yang umumnya dipakai dalam produk kosmetik ini adalah gelatin, karagen, gum, atau pati termodifikasi. Bahan-bahan inilah yang harus diperhatikan dan dipastikan sumbernya. Apakah berasal dari hewan yang halal atau haram.


6. Asam Alfa Hidroksi

Asam Alfa Hidroksi (AHA) adalah senyawa kimia yang sangat berguna untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Penggunaan AHA akan membuat kulit terasa halus, kenyal, dan glowing.

Senyawa AHA ini banyak macamnya. Salah satu yang digunakan dalam produk kosmetik adalah asam laktat (Lactic acid). Dalam pembuatannya, senyawa ini menggunakan media yang berasal dari hewan. Nah, inilah yang harus dipastikan kehalalannya.


7. Hormon

Demi mendapatkan hasil yang memuasakan, produk kosmetik juga memanfaatkan hormon sebagai bahan tambahan. Hormon yang ditambahkan itu seperti hormon estrogen, ekstrak timus, maupun hormon melantonin. Biasanya semua itu berasal dari hewan atau disebut animal origin hormone. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah hewan tersebut halal atau haram?


Hingga saat ini penelitian yang secara khusus dilakukan untuk mendeteksi bahan-bahan non-halal pada produk kosmetik tidak sebanyak pada produk makanan atau obat-obatan. Dari beberapa sumber literatur yang didapat, hampir semua mendeteksi bahan-bahan yang berasal dari babi, seperti lemak babi dan turunannya. Namun, masih sangat jarang yang membahas tentang bahan-bahan non-halal lain seperti plasenta, lanolin, albumin, dan sebagainya. Hal ini bisa dikaitkan dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat muslim mengenai apa saja yang masuk pada kriteria kosmetik halal. Sebuah survei yang dilakukan oleh KasihDia Consulting tentang kosmetik halal menyatakan bahwa tingkat kesadaran di kalangan umat Islam masih rendah. Hal ini juga terjadi di beberapa Negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan sedikit pengetahuan tentang produk-produk. 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS