Ticker

6/recent/ticker-posts

Kurikulum Muatan Lokal BAM Tahun 2024 Mendatang Menjadi Bidang Studi Ditingkat SLTA





Padang, 

Jenjang Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Propinsi Sumatera Barat (Sumbar)  Tahun 2024 mendatang memperoleh tambahan Kurikulum Muatan Lokal (KML)) Budaya Alam Minangkabau (BAM). 


Ungkapan ini dikemukan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius saat dijumpai awak media ini di kantornya Rabu 17 Mei 2023.


Menurut Barlius, kurikulum muatan lokal Tahun 2024 mendatang menjadi bidang studi di tingkat SLTA, ungkapnya. 


Dan, menjelang akhir Tahun 2023 ini pihak terkait dinas bersangkutan akan menyelesaikan materi ajar buat peserta didik yang akan menjadi materi studi bagi siswa/i nantinya serta guru kurikulum bidang studi BAM juga dilengkapi, katanya. 


"Muatan lokal bahan ajarnya menjelang akhir Tahun 2023 InsyaAllah selesai. Dan, Tahun 2024 mudahan muatan lokal sudah berjalan", harapnya. 


Berkaca dari program studi bidang KML BAM ternyata generasi muda kultur minangkabau sangat perlu mengenal Adat istiadat dalam ragam budaya materi ilmu BAM yang akan diwarisi turun temurun. 

Harapan ini sehingga generasi muda persis tau tentang Tatanan Hukum Adat BAM. 


Jika ditilik dari fenomena yang berkembang kecenderungan generasi muda lebih mengejar materi ilmu pengetahuan global ketimbang ilmu ragam budaya etnik dan kulturnya.


"Ya, KML BAM ini sudah sangat banyak masyarakat mengidamkannya KML BAM ada di jenjang pendidikan", ulasnya. 


Ini merupakan keberuntungan bagi generasi muda khususnya tingkat sekolah SLTA dapat mengenyam Pendidikan budaya kultur matrilinial sehingga generasi tak kehilangan jati dirinya sebagai orang Minangkabau, sebut Barlius. 


Namun, ketika ditanyakan pada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menyebutkan-sebagai mana adanya program studi tentang Pendidikan Moral Panca Sila (PMP) dan bidang studi Sejarah Nasional Bangsa Republik Indonesia di jenjang pendidikan beberapa tahun yang silam tetap ada. 


Terkait ini menurut Barlius pula, bahwa bidang studi PMP dan sejarah-ini merupakan kewenangan Kemendikbud RI untuk menjawabnya. 


"Oh, ini terkait dengan kewenangan Kemendikbud RI untuk dapat menjelaskannya. Karena kewenangan kita hanya bisa memunculkan kembali bidang studi Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau", pungkasnya.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS