Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Sumbar, Sudah Saatnya Penempatan Warga Translok Non Musibah

 


oleh: Obral Chaniago


Diamati, tahun tahun sebelumnya program penempatan warga Transmigrasi Lokal (Translok) di Sumatera Barat (Sumbar) apa bila terjadi musibah skala nasional seperti korban gempa bumi serta jenis musibah lainnya. 


Tetapi berkaca dari pertumbuhan penduduk serta setiap tahun para jebolan Perguruan Tinggi yang membutuhkan lapangan pekerjaan seyogianya pemerintah sudah saatnya pula membikin program penempatan warga Translok dalam daerah propinsi warga dari asal propinsi itu sendiri. 


Sebab dari penciptaan penempatan warga Translok ini jika mau jujur ada beberapa penyebab. 


Pertama, sejak melandainya pandemi covid 19 kalau diamati sampai sekarang warga yang masih terpuruk ekonominya sampai medio awal tahun 2023 ini adalah warga perantau yang berada di berbagai perkotaan. 


Dari hasil pengamatan chatt dari teman Media Sosial/Obral Chaniago (Medsos YT, Ig, FB) banyak keluhan warga perantau di perkotaan mengeluh ulah tak seimbang lagi hasil dengan kebutuhan sehari hari. 


Perantau seperti ini hidup sebagai pedagang kaki lima, tinggal dirumah kontrakan dan terus terjerat hutang modal dagangan dengan rentenir serta sangat susah bisa bangkit ekonominya. 


Kedua, pertumbuhan penduduk  warga di pedesaan/kenagarian yang berstatus sosialnya sebagai petani tetapi tak memiliki lahan pertanian yang cukup. 


Ketiga, warga di pedesaan/di perkampungan sebagai korban areal lahan pertanian atau tempat pemukimannya setiap masa banjir bandang sungai areal pertaniannya menjadi berkurang ulah tergerus tebing sungai. 


Keempat, dan setiap tahun jebolan dari Perguruan Tinggi yang senantiasa berharap terbukanya lapangan kerja dan peluang kesempatan kerja yang tak memadai baik di daerah, nasional dan asing, serta pemerintah dan swasta. 


Empat poin fenomena ini pemerintah daerah kabupaten dan kota, propinsi dan pemerintah pusat telah sepantasnya melirik untuk memberdayakan rakyat seperti kategori ini melalui peluang penempatan warga Translok. 


Kita berkaca dari program penempatan warga transmigrasi nasional dari zaman pemerintahan di masa orde baru nyaris semua warga Trans tersebut sukses dalam mencapai perekonomian secara hidup layak dan berkembang. 


Ternyata, warga trans ini dulunya berbekal tanah seluas 2 hektar, satu unit rumah, dan Jaminan Hidup (Jadup) atau jaminan masa biaya hidup, peralatan pertanian, benih atau pun bibit bantuan dari pemerintah buat satu Kepala Keluarga (KK), sehingga nyaris semua warga trans ini sukses berekonomi bagus. 


Seyogianya juga pemerintah daerah kabupaten dan kota, propinsi dan pemerintah pusat diperlukan melirik untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pedesaan. 


Karena dengan lahan areal pertanian seluas 2 hektar saja minimal atau lebih sangat diyakini rakyat petani kategori ini sukses bagi keluarganya. 

Ketimbang semuanya program bantuan sosial (Bansos) pemerintah yang bersifat konsumtif yang dibayarkan per triwulan. 

Disamping adanya program penempatan warga Translok sangat diyakini setiap KK-nya akan berubah sukses ekonomi keluarganya. 

Terlebih lagi dengan teknologi pengolahan tanah telah menggunakan Hand Traktor sehingga petani bukan menjadi 'kuda' beban lagi. 


Silahkan bersorak membaca tulisan ini karena kurangnya pemahaman tentang pemanfaatan sejengkal tanah anda dipastikan sukses satu KK apabila memiliki areal pertanian seluas minimalnya 2 hektar tanah. 


Terkait ini teman teman asing saya bercerita, bahwa di luar negeri sana dapat dipastikan bekerja sebagai rakyat petani tetapi sukses setara pengusaha kaya dengan mengolah lahan pertanian sendiri. 


Dengan demikian, banyak kesempatan dan peluang usaha yang dapat dilakukan apa bila satu KK memiliki areal pertanian seluas ini. 

Baik tentang usaha pertanian tanaman pangan mau pun jenis tanaman perkebunan, budidaya ternak serta budidaya perunggasan dan perikanan air tawar sebagainya. 


Dilihat, di masing daerah kabupaten dan kota, serta dalam lingkup daerah propinsi teramat perlu mengarah kebijakan pembuatan aturan yang bersinergi dengan Keputusan Presiden (Kepres), Kementerian, serta Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pedesaan/Negeri melalui Penempatan Warga Translok, dan tak dipungkiri di Sumbar karena diyakini masih adanya areal Tanah Ulayat Komunal Minangkabau yang terpencar pencar terdapat di daerah kabupaten dan kota di Propinsi Sumbar.(*). 


Penulis adalah jurnalis: Obral Chaniago.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS