Ticker

6/recent/ticker-posts

Irsyad Syafar Pimpin Paripurna Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD




 DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Acara Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat Tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Rapat Paripurna tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 7/2/2023. 



Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy yang didampingi oleh sejumlah Pejabat dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. 


Mengawali Rapat Paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar mengatakan bahwa pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 6 Februari 2023, DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Pimpinan Komisi V telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 


Dalam Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, dijelaskan secara panjang lebar tentang latar belakang, dasar pertimbangan serta payung hukum yang mendasari diusulkan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 


Dari tinjauan filososif diajukannya Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilihat pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang secara jelas mencantumkan sila ketiga “Persatuan Indonesia” sebagai dasar dalam merekatkan keberagaman budaya ini. Masing-masing sila dan secara keseluruhannya harus menjadi dasar utama dalam upaya pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat. 


Nilai-nilai budaya bangsa Indonesia tersebut terkristalisasi dalam Pancasila.  Dari sana tampak bahwa kebudayaan memiliki posisi penting yang berperan dalam masyarakat, yaitu:


Bentuk ekspresi hakiki manusia dalam keberadaannya sebagai individu maupun kelompok masyarakat menjadi identitas masyarakat, 


Menjadi alat pemersatu, baik secara imajinatif maupun praktik nyata, bagi anggota masyarakat,


Menjadi alat dalam menyimpan sejarah, pengetahuan, nilai, pandangan dunia, dan pengajaran.


Irsyad Syafar kemudian memaparkan bahwa unsur-unsur filosofis di atas sejalan dengan norma yang dianut masyarakat yang mendiami Provinsi Sumatera Barat serta sejalan dengan visi Pemerintah Daerah yang ingin mewujudkan terciptanya masyarakat Sumatera Barat yang Madani. 


Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok Pikiran Kebudayaan ini, juga menganut norma-norma yang sama. Dari tinjauan yuridis, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki dasar dan payung hukum yang jelas diantaranya :  Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat; Seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda.  Dari aspek yuridis tersebut dapat Kita lihat bahwa Ranperda tentang Pelestarian  dan Pemajuan Kebudayaan Daerah  juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Sedangkan jika ditinjau dari segi sosiologis, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah diprakarsai karena belum adanya suatu rancangan besar atau garis merah yang bisa menjadi acuan untuk membangun budaya secara bersama-sama dan terkonsolidasi di Sumatera Barat. Dalam situasi seperti ini, diperlukan sebuah agenda bersama, panduan dan pedoman bersama, agar dapat menyelaraskan upaya-upaya pemajuan kebudayaan dalam skema yang sama seperti Peraturan Daerah. 


Dengan mempertimbangkan antara lain perlunya pusat data kebudayaan di Sumatera Barat untuk mendukung upaya perlindungan objek pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat; pembenahan  infrastruktur kebudayaan guna mendukung upaya pengembangan objek pemajuan kebudayaan di Sumatera Barat;  pemberdayaan pelaku seni-budaya di Sumatera Barat, baik individu maupun komunitas, guna mendukung upaya pemanfaatan objek kebudayaan secara lebih optimal; dan persebaran serta penambahan even-even kebudayaan guna mengoptimalkan pembinaan objek pemajuan kebudayaan. 


Di samping diperlukannya sistem kerja dan mekanisme penganggaran yang dapat membuat kerja-kerja di empat aspek tersebut menjadi terintegrasi dan terinterkoneksi satu sama lain. Irsyad Syafar mengharapkan, "Kita semua berharap dengan selesainya pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini nantinya akan dapat diantisipasi persoalan-persoalan budaya diatas."


"Meskipun dalam Nota Penjelasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah telah dijelaskan panjang lebar terkait dengan latar belakang, landasan filosofis, landasan yuridis, landasan sosiologis serta subtansi dan materi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, tentu masih terdapat kekurang-kekurangan yang perlu kita sempurnakan bersama-sama, agar Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna  untuk mengatur tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Oleh sebab itu, perlu masukan-masukan dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini", lanjut Irsyad Syafar. 


Irsyad Syafar kemudian menambahkan, "Sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan Ranperda yang diusulkan oleh DPRD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap Nota Penjelasan DPRD akan diberikan tanggapan oleh Kepala Daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.


Berkenaan dengan hal tersebut, tentu Saudara Gubernur telah menyiapkan Tanggapan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini. Tanggapan yang akan disampaikan oleh Saudara Gubernur, kita harapkan dapat memberikan penguatan dan penyempurnaan terhadap substansi dari Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, sehingga dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya."


Dalam Rapat Paripurna itu, Pidato Tanggapan Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda Provinsi Sumatera Barat tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.


 Audy Joinaldy menyampaikan secara umum mengapresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah mengajukan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Audy Joinaldy mengharapkan agar Ranperda tersebut mempedomani ketentuan peraturan perundang - undangan yang terkait, disesuaikan dengan kewenangan dan mengakomodir kearifan lokal. 


Dari sisi substansi dan teknis penyusunan, Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyarankan agar DPRD Provinsi Sumatera Barat merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.


"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, penyampaian Jawaban DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tanggapan Saudara Gubernur mengenai Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023", pungkas Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar diakhir Rapat Paripurna itu.(rif

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS