Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah Selama Tahun 2022




Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang musnahkan barang bukti hasil sitaan dari kasus yang telah ditangani sepanjang tahun 2022. Pemusnahan tersebut berlansung di halaman Kantor Kejari Padang, Kamis (8/12).



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Mhd Fatria mengatakan, beberpa jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan status perkara yang sudah inhkrah (berkekuatan hukum tetap) diantaranya, ganja sebanyak 50kg, sabu seberat lebih kurang 300 gram, senjata tajam dan senjata Api rakitan, serta pakaian barang bukti pelaku tindakan pencabulan.





“Untuk Kasus narkotika di kota Padang barang bukti yang diamankan biasanya dalam bungkusan kecil dan tidak lebih dari beberapa gram. Namun jika dikalikan dengan jumlah 300 gram jumlah pelaku yang kita proses cukup banyak, ” Ucapnya.


Ia mengatakan dari 280 perkara yang masuk di Kejari Padang 26% hingga awak bulan Desember 2022 diantaranya adalah kasus narkotika.


“Kasus narkotika cukup mendominasi dikota Padang tahun ini, “tegas.


Pada kesempatan itu ketua harian LKAAM Sumbar Amril Amir menapresiasi, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh kejari Padang. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut harus dijadikan evaluasi bagi masyarakat saat ini.




“Kita sebagai ninik mamak menilai kegiatan ini sebagai hasil kejahatan dari para kemenakan kita yang mengharuskan kita mengintropeksi diri dan mawas diri untuk membina kemenakan, ” tuturnya.


Ia mengaharapkan kedepannya seluruh penegak hukum yang ada di Sumbar untuk terus mengiatkan penumpasan kasus-kasus kriminal yang ada di Sumbar.


Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kapolresta Padang, Dandim 0321/Padang, Perwakilan pemko Padang, DPRD Kota Padang serta LKAAM Sumbar.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS