Ticker

6/recent/ticker-posts

Larangan Kawin Sasuku di Minangkabau


Oleh ; Resmala Sari Mahasiswa  Universitas Andalas jurusan Sastra Minangkabau.


Kalau berbicara tentang perkawinan maka tidak dapat di pungkiri bahwa perkawinan merupakan suatu kebutuhan yang bersifat naluriah bagi setiap makhluk hidup. Kalau dilihat dari pandangan dan pemikiran orang Minangkabau, perkawinan yang paling ideal adalah perkawinan antara anak dengan kemenakan atau di Minangkabau disebut pulang kabako. Perkawinan sasuku suatu hal yang sangat dilarang di Minangkabau. Orang Minangkabau memiliki pemikiran bahwa orang yang sesuku sudah sama seperti keluarga sendiri dan berhubungan dekat. Kemenakan yang melanggar dan tetap melaksanakan pernikahan sesuku akan diberi sanksi tegas yakni berupa sanksi _Nan dibuang jauah, disangai indak baapi, di gantuang indak batali._ artinya kamanakan yang melakukan pernikahan sesuku tersebut akan di usir dan dibuang sepanjang adat oleh ketua adat dari masing-masing suku tersebut. Kalau berbicara dengan konteks hukum-hukum Islam, di dalam agama Islam tidak ada larangan untuk nikah sesuku. Tidak ada aturan syariat Islam yang melarang untuk kawin sasuku di Islam hanya melarang seseorang nikah beda agama. Kalaupun dilanggar tidak akan mempengaruhi apapun karena selagi yang di perkenankan oleh syariat sah-sah saja untuk dilakukan. Di dalam Minangkabau aturan untuk tidak kawin sasuku hanya berlaku untuk seseorang yang tinggal satu daerah dan nikah itu baru di larang di Minangkabau. Akan tetapi perkawinan sesuku di perbolehkan asal berbeda daerah. Contohnya si laki-laki yang memiliki suku Chaniago di perbolehkan nikah dengan wanita yang bersuku Chaniago di daerah lain. Maka dari itu kita harus jeli dan bisa membedakan segala macam aturan yang ada di Minangkabau, jangan menilai terlalu dini tentang aturan kawin sasuku kalau kita belum mengetahuinya lebih dalam.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS