Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Menetapkan 5 Orang Tersangka Dalam Perkara PT Krakatau Steel

Pidsus proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Senin (18/7) kemaren. Foto fal 


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Senin (18/7) kemaren.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH menerangkan inisial dan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:


“Para tersangka yaitu FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019 dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016,”katanya.


Dikatakannya, pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik blast furnace complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan, untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.


Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan, pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.


Bahwa nilai kontrak pembangunan pabrik blast furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.


Dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.


“Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun,” imbuhnya.


Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:


Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi,”imbuhnya.


Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.


Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering.


Tak hanya itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli Keuangan negara, ahli lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.


Sebelum dilakukan penahanan, 5 orang ersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS