Oleh winda Rahma Putri
Mahasiswa jurusan Sastra Daerah Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Upacara perkawinan adalah kegiatan yang telah dilazimkan dalam usaha mematangkan, melaksanakan, dan menetapkan suatu perkawinan. Pernikahan sebagai peristiwa penting bagi manusia, dirasa perlu disakralkan dan dikenang sehingga perlu ada upacaranya.
Ada beberapa bagian mengenai upacara perkawinan sebagai berikut :
1. Upacara-upacara sebelum perkawinan
a. Acara pengenalan sebelum perkawinan
Pada umumnya tidak terdapat perkenalan antara bujang dan gadis sebelum mereka kawin. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa pria atau wanita yang akan menikah tidak diberi tahu dulu. Keterlibatan orang lain dalam perkawinan tersebut nyata sekali tercemin dalam pepatah Minangkabau :
nikah dengan istri
kawin dengan kaum keluarga
dan pulang sumando pada orang kampong
Hal ini menyatakan bahwa masalah kawin bukanlah masalah sepasang manusia saja tapi berkenaan dengan seluruh warga masyarakat nagari itu.
Berkembangnya pengaruh baru seperti ada dan ikut sertanya perempuan dalam usaha kehidupan, menyebabkan perkenalan antara wanita dan pria sering terjadi, malah sudah menjadi kebiasaan.
b. Peminangan
Biasanya dilakukan oleh keluarga perempuan. Pada dasarnya peminangan ini dilakukan tiga tahap berikut:
1. Maresek-resek (panjajakan)
Biasanya muncul dari kalangan ibu-bapak.sebenarnya masalah mengawinkan anak bukanlah hal yang tiba-tiba saja muncul dalam suatu keluarga. Kelahiran anak kadang-kadang telah melayangkan ingatan orang tua atau keluarga yakni masa baminantu. Oleh karena itu kalau lahir anak perempuan maka dalam pikiran mamak dan ibu-bapak terlintas suatu kewajiban yang menanti yaknimembuatkan rumah yang bakal ditempati oleh anak dan minantu. Orang di Sumatera Barat sering berkata kalau mendengar anak perempuan lahir capek gaek atau capek baminantu oleh karena anak perempuan cepat kawin dan seterusnya cepat punya anak.
Orang minang yang suka berkias dalam segala sesuatunya, melakukan penjajakan ini dengan kias dan cara berluki-liku. Pertemuan dapat berlangsung dimana saja mula-mula membicarakan sawah dan ladang kemudian pada anak dan sebagainya. Selanjutnya jika orang yang dituju sudah berkeinginan berminantu dan kira-kira akan setuju dengan calonnya, maka nanti akan meminang untuk mengadakan pembicaraan selanjutnya.
2. Peminangan resmi
Peminangan dilakukan oleh keluarga yang paling dekat. Baik keluarga calon anak daro, maupun keluarga calon mempelai. Hal ini jelas dari ungkapan yang diucapkan sebagai berikut:
raik berjalan di nan kalam
adat berjalan di nan tarang
Pada umumnya peminangan berlangsung dalam dua tahap, tahap pertama adalah penjajakan secara resmi (manilangkai) dan pada tahap kedua adalah peresmian atau batuka tando (bertunangan).
3. Batuka tando
Batuka tando atau batando sebenarnya pengukuhan perjanjian. Dalam pepatah adat biasanya diucapkan:
menyangkuikkan ka auanyo
manyandakan ka tabiangnyo
batali buliah diirik
batambang buliah diasak
nak kuek bapangabek
nak taguah bapangajang
kok ketek banamo kaitan
kok gadang banamo ikatan
jadi sesudah ada persetujuan lalu dikukuhkan dengan penukaran barang-barang tertentu yang disebut tando. Barang-barang tersebut bisa berupa cicin, gelang, kain,keris, atau tidak ada sama sekali itu tergantung pada daerah masing-masing.
Acara persiapan upacara perkawinan
a). Menentukan hari
Salah satu dari yang terpenting adalah musyawarah membicarakan persiapan perkawinan. Hal ini biasa disebut manduduakan nan tuo pada masing-masing pihak di rumah keluarga calon merapulai dan anak daro. Oleh karena pesta/upacara perkawinan adalah upacara keluarga/suku, maka pada waktu itu berlaku pepatah:
nan jauh di pahampia
nan indak diadokan
indak ameh bungka diasah
indak kayu janjang dikapiang
singkek mauleh
kurang manukuak
Biasanya kekurangan biaya diatasi bersama-sama dalam musyawarah ini. Dan juga biasanya pesta perkawinan itu dilangsungkan menjelang bulan puasa, pada bulan haji, atau sesudah padi disabik.
b). Maantaan bali
Ada beberapa nagari pihak keluarga laki-laki mengantarkan sejumlah uang atau bahan-bahan masakan ke rumah keluarga perempuan acara ini disebut maantaan bali.
c). Manyiriah
Kira-kira tiga hari sebelum upacara puncak perkawinan dilakukan acara manyiriah atau mengundang orang datang pada acara perkawinan tersebut. Ini disebut juga mamanggie atau manjapuik.
2. Upacara pelaksanaan perkawinan
Pelaksanaan perkawinan ditandai dengan adanya nikah yang diiringi dengan baralek.
a. Nikah
Jika bertukar tanda atau persetujuan atas peminangan dapat dianggap sebagai resminya hubungan antara dua keluarga secara adat malalui perkawinan, maka nikah atau aqad nikah adalah perjanjian antara seorang lelaki dengan seorang wanita untuk hidup bersama sesuai dengan ajaran agama Islam.
Aqad nikah dapat dilakukan di rumah atau di masjid pada saat berlangsungnya pesta kawin atau sebelumnya.
b. Baralek
Baralek atau pesta kawin adalah upacara yang dilakukan untuk memeriahkan perkawinan dan merupakan hari yang paling berkesan dan penting bagi calon mempelai. Oleh karena itu dilihat dari segi besarnya adanya macam perkawinan sebagai berikut:
1). Perkawinan sederhana, maksudnya perkawinan yang dilaksanakan amat sederhana atau keci-kecilan dengan hanya mengundang beberapa tamu saja seperti orang sebelah-menyebelah rumah.
2). Perkawinan menengah, perkawinan yang dilaksanakan secara sederhana dengan mengundang orang kampung baik dalam sukunya atau tidak. Upacara ini sudah cikup besar, dengan menyembelih seekor atau beberapa ekor kambing ditambah dengan daging yang dibeli di pasar.
3). Perkawinan besar, dilaksanakan secara besar-besaran dengan menyembelih sapi atau kerbau. Orang yang diundang hadir adalah seluruh orang kampung dan orang dalam nagari sukunya atau tidak. Biasanya dilaksanakan dalam waktu lebih lama, seminggu atau lebih.
Berikut ini urutan upacara perkawinan menengah yang sering dilakukan orang di berbagai daerah diantaranya:
1. Upacara Babako
2. Malam Bainai dan Batagak Gala
3. Bakatam Kaji
4. Malapeh /manjapuik marapulai dan menjelang mertua
3. Upacara sesudah pelaksanaan perkawinan
Nikah dan baralek merupakan acara pokok dari upacara –upacara perkawinan. Upacara ini berpuncak padaa manjapuik marapulai dan mengantar anak daro menjelang mertua. Dengan selesainya acara puncak tersebut berakhirlah upacara pelaksanaan perkawinan. Tetapi upacara perkawinan belum selesai karena masih ada yang harus dituruti diantaranya ialah: pulang malam, manjalang, makam bali dan lain-lain.
0 Comments