Ticker

6/recent/ticker-posts

Membahas Polemik Tanah, Yang Berhubungan Dengan Masalah Akses Jalan Warga RT.04 RW 07 Kelurahan Air Camar Kota Padang

Perselisihan antara kaum Awaludin dengan Warga RT 04 dan RW 07.


Polemik tanah yang terjadi dikota Padang beraneka ragam salah satunya masalah perampasan/penutupan jalan terhadap warga RT 04 RW 07 kelurahan Air Camar Kecamatan Padang Timur kota Padang-Sumbar, kamis(19/5) megadakan rapat/mediasi dikantor Lurah Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur antara kaum Awaludin dengan Warga RT 04 dan RW 07.


Beberapa awak media mendatangi langsung lokasi mediasi/rapat dengan permasalahan penutupan jalan yang dilakukan oleh kaum Awaludin Syam dengan tanah yang bukan hak miliknya dengan  warga rt.04/rw.07,kejadian ini dilakukan di hari senin (09/5/2022)dengan kronologisnya,ketika ibu Pit pergi kesekolah datanglah tetangga sebelah yang memberi kaporan,bahwa bapak Awaludin mendirikan bangunan berupa rumah kos.Sebelum  mendirikan bangunan ini Awaludin rencana memberikan laporan kepada Pit,ternyata tidak ada sama sekali,"ucap buk Pit.


Dengan tidak senang  hati pit menyusul kelokasi untuk memastikan.Ternyata benar orang sedang bekerja dilokasi tanah itu,dan saya langsung menemui pak RT Roza,pak RT sendiri memberikan komentar dengan pernyataan bahwa sebenar nya bahwa saya sudah bosan berusan dengan dia(Awaludin Syam).Dan saya langsung menemui lurah"Miftah, kebetulan lurah tidak ada waktu itu, saya terhenti sejenak sembari berbicara,kemana jalan yang harus ditempuh.Saya mencoba pergi ke Dinas PUPR.Pihak PUPR menjelaskan kami hanya bisa mempertanyakan masalah IMB saja,"Jelas buk Pit.


Lebih lanjut Pit menerangkan,kebetulan buk ita tidak senang dengan perlakuan tersebut,dikejarlah orang yang menutup jalan yang bernama pak ujang saya pun ingin mempertanyakan"apa yang dikerjakan ditanah ini,lalu dIa diam,dan saya pun jadi emosi,dengan kata-kata apakah kami tidak diberi jalan dengan jawaban awaludin spontan mengatakan tidak,apakah kami harus lewat dikuburan.Pada hari minggu nya (08/5) kami mengadakan mediasi dirumah buk eti(kakak buk pit).Yang Hadir pada waktu itu pak RT, RW dan pemilik tanah. Jadi pak RT memanggil Awaludin, tetapi keberatan untuk datang,dengan alasan masalah ini sudah sampai ketangan pak lurah, mari kita tunggu saja." Tutur Pit.


Jadi kesepakatan yang dilakukan dengan lurah ada dua kategori yaitu,1.Pengukuran tanah kembali dan kedua Penghentian sementara pembangunan sampai diadakan pengukuran kembali.Jalan awalnya karena kasihan dari pemilik tanah,disuruh tinggal dirumah itu/bekas kandang sapi,segan saya  dengan  melewati mobil dijenjang si Awal, kebetulan dia punya tanah,dengan perkataan belilah tanah yang ini,kemudian pindahkan jalan itu kemari, nggak tahu jalan tersebut dibikin bangunan dan ditutup tempat biasanya lewat jalan warga. Jadi sudah dua jalan ditutup,itupun bukan tanah hak miliknya Awaludin.Maka terjadilah persengketaan tanah diwilayah RT 04 dan RW 07 Air Camar,dibelakang tanah yang ditutup terdapat dua rumah.Dengan adanya penutupan jalan tersebut,harus kemana kami lewat. "Ungkap Pit.


Tanah yang berlokasi di RT 04 dan RW 07 sebelumnya pihak pembeli(Awaludin)sudah membikin perjanjian pada tahun 2001,salah satu isi dari perjanjiannya yaitu: akan membuka/memberi jalan untuk keperluan tetangga yang berdekatan dengan tanah tersebut untuk keperluan jalan menuju rumah yang berada dibalakang tanah tersebut selebar ukuran, 2.5 meter, dan kedua menjamin bahwa tidak akan ada tuntutan dikemudian harinya sepanjang jalan tersebut dipergunakan untuk keperluan,"Papar Pit menutupi.(Kitti)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS