Ticker

6/recent/ticker-posts

Sumbar 'Sarang' Rentenir, Kadis Koperasi UMKM, Naswir: Lembaga Keuangan Ngaku-Ngaku Koperasi Ditangkap Polisi

Kadis Koperasi UMKM Sumbar, Naswir.(photo-jepretan/Obral Caniago).


Adakah tokoh koperasi di zaman milenial dan era digital di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),  ini ?


Sekilas diamati, semakin menipisnya minat masyarakat untuk mendirikan wadah kelembagaan koperasi berbadan hukum.

Akibatnya, masyarakat semakin meruyak pula terjebak hutang dengan bunga tinggi meminjam uang pada lembaga keuangan yang tak resmi seperti meminjam uang pada rentenir atau lintah 'darat'. 


Jangan di kira warga kota tak banyak terlibat hutang pada rentenir bagi lapisan pelaku usaha pedagang kakilima dan pedagang warung warung. 

Bahkan masyarakat yang domisili di pedesaan yang bermukim dipinggir hutan pun terbelit hutang pada rentenir dengan prakteknya semakin profesional supaya terus menerus objek sasaranya terus terikat hutang. 


Pinjam uang sekira 1 juta rupiah dengan rentang waktu selama 40 hari dengan cicilan dijemput maka rentenir bisa meraup keuntungan bunga pinjaman sekira 200 sampai 400 ribu rupiah. 


Terkait ini, kuncinya guna menumbuhkan minat berkoperasi ditengah masyarakat, pemerintah sudah saatnya menugaskan pemerintah terendah setingkat desa, kelurahan dan kenagarian guna menggagas masyarakatnya menumbukan cita cita koperasi berbadan hukum. 


Nyaris, dari 19 daerah kabupaten dan kota di negeri ranahminang Sumbar ini telah menjadi 'sarang' praktek rentenir. 

Sedangkan lembaga pemerintahan ini seperti ' berpangku' tangan-yang seharusnya dinas-dinas koperasi yang ada pada daerah terkait perlu berjibaku mengayomi, edukasi, dan mensupport supaya masyarakat memiliki ilmu pengetahuan untuk membentuk wadah koperasi berbadan hukum. 


Terkait ini juga, awak media ini untuk konfirmasi-mengetuk pintu Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumbar Naswir dijumpai disela kesibukanya pada Jumat 11 Februari 2022.


Menurut Kadis Koperasi dan UMKM Sumbar Naswir menegaskan, kalau koperasi tidak berbadan hukum itu namanya bukan koperasi tetapi koperasi koperasian. 


"Kalau ada yang melepas pinjaman uang mengaku sebagai koperasi tetapi bukanlah wadah koperasi yang berbadan hukum, maka seperti inilah yang mencemarkan nama baik koperasi, katanya, geram. 


"Dan,  wadah lembaga keuangan ngaku koperasi seperti inilah perlu ditangkap polisi atau dibubarkan," pintanya berharap. 


Tetapi keberadaan koperasi yang benar benar koperasi berbadan hukum-lembaga ini pula, lah yang terbantu masyarakat ekonomi lemah.


Lanjutnya, koperasi yang bisa maju dan berkembang bukan saja bergerak usahanya di bidang simpan pinjam uang tetapi koperasi itu sendiri juga harus melangkah usaha di sektor ril. 


"Koperasi yang berkembang itu punya program untuk menggerakan usaha para anggota dari koperasi itu, karena anggota koperasi adalah orang-orang yang berusaha semua sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ungkapnya.


Dijelaskanya, kinerja koperasi itu mengurus dari permodalan, produksi, pemasaran dari hulu-hilir serta mampu pula melihat peluang yang ada bisa direbut menjadi bisnis bagi anggota koperasi," imbuhnya. 


Tugas wadah koperasi juga belum cukup sampai disitu tetapi koperasi juga bisa melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan konsep kemitraan. Bahkan kerjasama pihak koperasi bisa merangkul penyandang dana untuk permodalan bagi koperasi itu sendiri, sebut Naswir-Kadis Koperasi UMKM Sumbar. 


Terkait ini, jika diamati pemikiran Naswir, bahwa gerak langkah koperasi untuk berkembang bagaikan alam terbentang luasnya kiprah peluang usaha koperasi untuk bisa direbut. 


Koperasi bukan saja menggerakan usaha para anggota dengan siklus permodalan tetapi koperasi juga bisa bermitra bagi donatur yang mau menitipkan modalnya atas nama sebagai anggota koperasi itu sendiri dari anggota koperasi itu yang tergolong mampu dan mapan sebagai penyandang permodalan. 


Nah, kelirulah cara berpikir orang kaya tidak bisa menjadi anggota koperasi, malah-justru orang kaya pun apabila mau menjadi anggota koperasi itu sendiri bisa digerakannya roda ekonomi dari pelaku UMKM dengan cara menitipkan modalnya kepada pengurus koperasi bersangkutan. 


Kembali pada Naswir (Kadis Koperasi UMKM Sumbar), bahwasanya ia (Naswir) belum punya data di daerah mana saja masyarakat yang masih terjebak dengan praktek rentenir atau 'lintah' darat.


Namun tentang hal ini Naswir, dan meminta kepada aparat kepolisian untuk membubarkan wadah keuangan yang melepas pinjaman uang yang praktenya sebagai rentenir. 


"Julo-julo 'tembak' itu bukan koperasi, itu 'lintah' darat," tuturnya ia (Naswir) berharap-aparat bisa bertindak tegas pintanya. 


Ketika ditanyakan, bagaimana jumlah koperasi berbadan hukum di Sumbar  ?


Menurut Naswir, "jumlah koperasi berbadan hukum mencapai 3.984, namun koperasi berbadan hukum tidak aktif ada sebanyak seribuan lebih," ulasnya, lagi. 


Di awal tahun 2022 ini tenggat waktu koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret.


"Jadi, koperasi yang belum melakukan RAT-segeralah lakukan RAT bersama anggota untuk tahun buku," pungkasnya-menghimbau pada pengurus koperasi masyarakat yang berbadan hukum.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS