Ticker

6/recent/ticker-posts

H.Edy Oktafiandi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Fungsional Kepegawaian

H.Edy Oktafiandi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Fungsional Kepegawaian dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang atas nama Dina Wahyuni berlangsung di aula Kantor Lt 2 Kemenag Kota Padang Jum'at 18 Februari 2022.foto aria



Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H.Edy Oktafiandi memberikan sambutan sekaligus arahan dalam pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang  atas nama Dina Wahyuni selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda Kemenag Kota Padang berlangsung di Aula Lt 2 Kantor Kementerian Agama Kota Padang pada Jum'at 18 Februari 2022


“Kepala Subbag Tata Usaha Zulfahmi dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Aidil Khurdiansyah di nobatkan sebagai Saksi dalam kegiatan tersebut serta Rohaniawan Aldri”,.


Hadir juga dalam momentum itu segenap Kepala seksi diantaranya Kepala seksi Pendidikan Agama Islam sekaligus Plt.Kepala Seksi Pendidikan Pondok dan Pasantren Aidil Khurdiansyah,Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus  Plt. Pendidikan Madrasah Buya Farhan Furqani serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ( Bimas) Aris Junaidi beserta  Aparatur Sipil Negara Jft dan Jfu dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang


H.Edy Oktafiandi dalam sambutan sekaligus arahannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 setiap PNS yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan diangkat sumpah dan janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hari Jumat  barokah ini dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional satu Analis Kepegawaian dikemenag kota padang atas nama Dina Wahyuni.


“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan untuk pencegahan covid-19 dengan membatasi peserta yang hadir, memakai masker dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan ber Doa”,kata Edy

Lebih jauh H.Edy menjelaskan dengan mengutip PP 11 tahun 2017 tentang pengertian analis kepegawaian dan tugasnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (perka BKN) nomor 7 tahun 2015 bahwa analis kepegawaian mempunyai tugas pokok untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan system manajemen PNS.


H.Edy pun berharap kepada Dina Wahyuni yang telah dilantik untuk dapat memainkan perannya dengan sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan pelayanan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan manajemen ASN Kemenag khususnya dilingkungan Kemenag Kota padang,tutupnya (HarisTJ)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS