Ticker

6/recent/ticker-posts

Mendagri adakan Raker Evaluasi Program Strategis Pemerintah Daerah dengan Kepala Daerah.

 


Pasbar, jurnalissumbar.com -- Rapat Kerja Evaluasi Program Strategis Pemerintah Daerah yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Video Conference, Senin (24/1/2022) di ruang kerja Bupati. 


Bupati PasbarHamsuardi bersama Ketua DPRD Pasbar Erianto, Staf Ahli Bidang Agama dan Kesra Adrianto, Asisten I Setia Bakti, Asisten II Joni Hendri, Kepala BPKAD Mai Bonni, Sekretaris Bappeda Ikhwandri dan Kabag Protokoler Edison mengikuti Rapat Kerja tersebut.


Raker dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menghadirkan narasumber Abdullah Azwar Anas, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan Firli Bahuri, selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam pidatonya Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan berdampak kepada sistem pemerintahan. Publik tidak akan mempercayai lagi sistem pemerintahan yang dijalankan pemimpinnya.


"Saya berharap kepada Kepala Daerah, dapat menekan seminimal mungkin tindak pidana korupsi di wilayahnya, agar kepercayaan publik dapat kembali sehingga dapat merubah bangsa ini menjadi lebih baik lagi kedepannya", ujar Tito.


Disamping itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan begitu banyak ruang yang dapat menjerat Kepala Daerah kedalam korupsi diantaranya Reformasi Birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, recofusing dan realokasi anggaran Covid-19, pengadaan jaring pengaman, social safety NET untuk pemerintah pusat dan daerah, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD).


Ia juga berharap Indonesia bersih dari korupsi karena ia meyakini jika kepala daerah merupakan putra/putri terbaik pilihan rakyat Indonesia untuk membangun Indonesia. 


Disamping itu, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menjelaskan, LKPP ialah satu-satunya lembaga pemerintah dengan tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Abdullah menegaskan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa menggunakan E-Market Place, yang terdiri dari E-Catalog, toko daring dan E-tendering.


"E- Marketplace atau pasar elektronik disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. E- Marketplace terdiri dari E-catalog atau katalog elektronik, toko daring dan E-tendering/seleksi. Selain itu, juga ada E-purchasing, pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko dalam jaringan," jelasnya. (hn)*

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS